• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Rabu, 5 Agustus, 2026
No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Fokus

Makna Ba’ah di Hadis Nikah

22/07/2023
in Fokus
Jangan Cepat Silau dengan Gemerlap

Ilustrasi, foto: Fine Art America

122
SHARES
936
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

NABI shallallahu ‘alaihi wasallam menganjurkan para pemuda untuk segera menikah. Syaratnya, sudah punya kemampuan untuk ba’ah. Apa itu ba’ah?

Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, “Wahai para pemuda, siapa yang sudah memiliki kemampuan untuk ba’ah maka hendaklah ia menikah. Sesungguhnya menikah itu lebih bisa menundukkan pandangan dan menjaga kemaluan. Jika tidak mampu, hendaklah berpuasa sebagai perisai dirinya.” (HR. Bukhari dan Muslim)

Apa sih makna ba’ah?

Para ulama memaknai ba’ah dengan dua hal. Makna pertama, ba’ah adalah kemampuan atau hasrat untuk melakukan hubungan seksual atau jima’. Makna kedua adalah kemampuan secara finansial.

Dengan begitu, jika ada seorang pemuda yang sudah punya hasrat untuk berjima’ dan sudah memiliki kemampuan finansial, maka menikah adalah pilihan yang tepat. Jangan lagi ditunda-tunda.

Pertanyaannya, bagaimana jika salah satu atau kedua makna itu belum ada? Solusi yang disampaikan Nabi adalah dengan melaksanakan puasa sunnah.

Tentu solusi ini tidak bersifat permanen. Jika ikhtiar sudah mencapai kemampuan ba’ah itu, maka disegerakan untuk menikah. Bukan sebaliknya, tidak merasa perlu untuk ikhtiar karena merasa cukup hanya dengan berpuasa sunnah.

Pertanyaan berikutnya, lebih besar mana porsi dari dua makna ba’ah itu: apakah hasratnya atau kemampuan finansialnya?

Kalau merujuk dari pengalaman hidup para sahabat Nabi radhiyallahu ‘anhum, banyak sahabat yang menikah dalam keadaan miskin. Bahkan sangat miskin.

Dan Nabi tidak melarang sahabat yang miskin itu untuk melangsungkan pernikahan. Bahkan Nabi ikut membantu mereka hanya untuk sekadar memberikan mahar ala kadarnya atau mencarikan dana semampunya untuk dibelikan makanan walimahan.

Dari sini bisa disimpulkan bahwa ba’ah lebih besar porsinya kepada makna kemampuan hasrat untuk berjima’. Sementara tentang finansial, bisa diikhtiarkan semampunya.

Bahkan di Surah An-Nuur ayat 32, Allah subhanahu wata’ala berjanji akan memberikan rezeki bagi para lajang miskin yang bertekad untuk segera menikah. “…jika mereka miskin, Allah akan memberikan kemampuan kepada mereka dengan karuniaNya….”

Pertanyaan selanjutnya, apa ada pemuda yang secara finansial tergolong mampu tapi secara hasrat seksual belum mampu?

Perkembangan sebuah generasi bergantung salah satunya karena lingkungan. Di masa Nabi, lingkungannya sangat baik, sehingga tidak heran jika pemuda saat itu siap mental untuk menikah di usia masih sangat muda. Meskipun secara finansial masih minim.

Di antara mereka ada Ali bin Abi Thalib radhiyallahu ‘anhu. Beliau menikah di usia 20 tahun dan istrinya yang juga putri Nabi, Fathimah radhiyallahu ‘anha, pada usia 19 tahun.

Apakah Ali bin Abi Thalib sudah sukses secara finansial saat menikah itu? Sama sekali tidak. Setelah menikah, bahkan beliau bekerja sebagai buruh kasar di seorang saudagar Yahudi di Madinah.

Nah sekarang, di zaman saat ini, lingkungan generasinya tidak sedang baik-baik saja. Tidak heran jika pemuda di usia dua puluhan, bahkan ada yang tiga puluhan, merasa belum perlu untuk menikah. Padahal secara finansial mereka sudah tergolong mampu.

Alasannya, mereka masih ingin bebas. Bebas menghabiskan waktu dengan berbagai hobi yang mereka suka.

Bagaimana dengan hasrat seksual mereka?

Nah tampaknya di sinilah batasannya. Jika sudah ada keinginan atau hasrat untuk berjima’, maka mereka sudah tergolong mampu secara ba’ah. Karena itu tidak ada alasan lagi untuk menunda nikah.

Tapi jika hasrat untuk berjima’ pun tidak ada, karena masih asyik disibukkan dengan berbagai hobi-hobi itu, maka boleh jadi mereka memang belum mampu secara ba’ah.

Meski begitu, mereka dianjurkan untuk memperbanyak puasa sunnah. Karena perangkap setan bisa melalui apa saja di saat seseorang tidak sedang berpuasa. Wallahu a’lam. [Mh]

 

 

 

 

 

 

Tags: Fobia Nikah Kalangan Muda
Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Jarak Surga dan Neraka Tinggal Sehasta

Next Post

Cerahkan Kulit Wajah dengan Masker Kunyit Buatan Sendiri

Next Post
Cerahkan Kulit Wajah dengan Masker Kunyit Buatan Sendiri

Cerahkan Kulit Wajah dengan Masker Kunyit Buatan Sendiri

Jangan Samakan Kemampuan Orang tua dengan Guru dalam Mendidik Anak

Jangan Samakan Kemampuan Orang tua dengan Guru dalam Mendidik Anak

Lima Fakta tentang Makhluk Qarin

Inflasi Kata ‘Pemuda’ di Lingkungan Kita

  • Ashanty, Anang dan Azriel Rayakan Wisuda Bersama di Universitas Airlangga

    Ashanty, Anang dan Azriel Rayakan Wisuda Bersama di Universitas Airlangga

    1770 shares
    Share 708 Tweet 443
  • 5 Objek Wisata Terbaik di Cilacap

    145 shares
    Share 58 Tweet 36
  • 5 Ide Kreasi Camilan Simpel dengan Rice Paper yang Renyah dan Lezat

    100 shares
    Share 40 Tweet 25
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    9035 shares
    Share 3614 Tweet 2259
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    4084 shares
    Share 1634 Tweet 1021
  • Cara Beristighfar untuk Orangtua yang Sudah Meninggal

    4726 shares
    Share 1890 Tweet 1182
  • Siswa-Siswi SMA Jakarta Islamic School Berhasil Tembus Universitas Ternama di Berbagai Negara

    75 shares
    Share 30 Tweet 19
  • Bahasa Gaul di Era Digital: Kreativitas Anak Muda atau Ancaman bagi Bahasa Indonesia?

    70 shares
    Share 28 Tweet 18
  • Kemendikdasmen Buka Pendaftaran UKPPPG hingga 15 Agustus 2026

    72 shares
    Share 29 Tweet 18
  • Saudi Edu Expo 2026 Usai, Antusias Pengunjung Melonjak Lebih Tiga Kali Lipat

    74 shares
    Share 30 Tweet 19
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga