• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Jumat, 10 Oktober, 2025
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Ekonomi

UU Cipta Kerja Seharusnya Inkonstitusional Tanpa Syarat

November 28, 2021
in Ekonomi
Tugas Utama Seorang Ayah Bukan Mencari Nafkah

(foto: pixabay)

77
SHARES
589
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

ChanelMuslim.com – UU Cipta Kerja seharusnya inkonstitusional tanpa syarat. Hal itu disampaikan oleh Ketua Bidang Ekonomi dan Keuangan DPP PKS Anis Byarwati saat memberikan tanggapan terhadap keputusan Mahkamah Konsitusi (MK).

Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 atau UU Cipta Kerja bertentangan dengan UUD 1945 yang dinyatakan inkonsitusional bersyarat dan harus diperbaiki dalam kurun 2 tahun ke depan.

“Apresiasi kepada keputusan MK yang sejalan dengan perjuangan PKS bersama masyarakat yang sedari awal tegas menolak RUU Omnibus law Cipta Kerja yang disahkan menjadi UU ini,” dalam keterangannya, Jakarta, Jumat (26/11/2021).

Keputusan MK ini juga menunjukkan bahwa betapa gegabah dan terburu-burunya Pemerintah dalam membahas dan menyetujui UU tersebut sehingga mengabaikan prosedur penyusunan yang selama ini digunakan dalam setiap penyusunan UU.

Apalagi UU Cipta Kerja merupakan Omnibus Law yang membatalkan sejumlah pasal dalam banyak UU terkait. Dari awal, PKS sudah mengingatkan persoalan yang akan muncul jika UU ini tetap disahkan.

Baca Juga: Halaqoh MUI Jateng: UU Cipta Kerja Dinilai Mereduksi Kewenangan MUI dalam JPH

UU Cipta Kerja Seharusnya Inkonstitusional Tanpa Syarat

Selain itu, anggota DPR RI Komisi XI ini menilai ironi keputusan MK terkait inkonstitusional bersyarat UU Cipta Kerja bukan tanpa sebab. Pasalnya, UU Cipta Kerja beserta PP turunannya telah diberlakukan terhadap proyek-proyek strategis nasional.

“Ironinya, karena masih diberi kesempatan untuk berjalan hingga 2 tahun, maka selama itu dampak negatif akan terus meluas dirasakan oleh masyarakat dan lingkungan hidup,” katanya.

Anis mengingatkan kembali mengenai cacatnya substansi UU Cipta Kerja tentang muatan pengaturan yang tidak adil bagi nasib pekerja atau buruh Indonesia serta memihak kepada investor atau pemilik modal.

“Tercermin dalam perubahan pasal-pasal berkaitan hubungan pekerja-pengusaha, upah dan pesangon yang terbukti belakangan ini dengan gelombang demo akibat tingkat kenaikan upah di bawah kenaikan inflasi meskipun itu baru dari satu faktor,” tegasnya.

Wakil Ketua BAKN DPR RI ini mengingatkan juga cacat prosedur dalam proses pembentukan UU Cipta Kerja.

“MK pun menyatakan di antaranya partisipasi publik yang rendah seperti sulitnya akses terhadap naskah akademik dan perubahan penulisan terhadap substansi persetujuan bersama oleh DPR dan presiden, dan lainnya,” tambahnya.

Legislator dari Partai Keadilan Sejahtera ini menyampaikan ketidakpuasan masyarakat terhadap pemerintah akan semakin membesar kalau tidak bijak dalam mengambil keputusan mengenai UU Cipta Kerja yang berdampak kepada ekonomi nasional.

“Kalau mau berpihak dan tegas ya, cabut UU Cipta Kerja dengan Perppu, efeknya jelas akan terasa di kondisi pandemi ini apalagi jika aksi mogok para buruh di awal bulan benar-benar terjadi,” tuturnya.[ind]

Tags: anis byarwatiUU Cipta Kerja Seharusnya Inkonstitusional Tanpa Syarat
Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Jangan jadi Orang yang Tidak Tahu Berterima Kasih

Next Post

9 Fakta Omicron, Varian Baru Covid-19

Next Post
Kemenkes Gencarkan 3T untuk Kendalikan Penularan Omicron

9 Fakta Omicron, Varian Baru Covid-19

Bridgestone Indonesia Menangkan Indonesia Best Brand Award 2021

Bridgestone Indonesia Menangkan Indonesia Best Brand Award 2021

Resep Membuat Caramelised Onion Tartlets

Resep Membuat Caramelised Onion Tartlets

  • Perang Pemikiran, Louis IX, dan Alasan Kenapa Umat Hari Ini Diam Atas Palestina

    Doa untuk Palestina Lengkap beserta Artinya

    1475 shares
    Share 590 Tweet 369
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3094 shares
    Share 1238 Tweet 774
  • Terjemahan Hadits Arbain Pertama Lengkap dengan Huruf Latin

    4977 shares
    Share 1991 Tweet 1244
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    7487 shares
    Share 2995 Tweet 1872
  • AWG Gelar Konferensi Pers Penolakan Delegasi Israel di Kejuaraan Dunia Senam Artistik 2025 Jakarta

    68 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Wanda Hamidah Soroti Kekejaman Israel: Tak Punya Hati, Tak Punya Adab

    67 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Empat Kebaikan Dunia dan Akhirat

    836 shares
    Share 334 Tweet 209
  • 25 Nama Bayi Laki-Laki Berawalan Huruf Z dalam Bahasa Arab

    656 shares
    Share 262 Tweet 164
  • Doa Rabithah dan Keutamaan Membacanya

    2009 shares
    Share 804 Tweet 502
  • Keutamaan Doa Rodhitu Billahi Robba

    3115 shares
    Share 1246 Tweet 779
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga