Saturday, April 17, 2021
Copyright . Disclaimer . Iklan . Redaksi
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Sakinah
    • Pranikah
  • Ayah Bunda
    • Tumbuh Kembang
    • Parenting
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Kesehatan
    • Kecantikan
    • Komunitas
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Nasional
    • Foto News
    • Dunia
    • Palestina
    • Sekolah
    • Ekonomi
    • Opini
    • Editorial
    • Info Bisnis
    • Event
  • Khazanah
    • Ustadzah
    • Quran Hadits
    • Kisah
    • Nasihat
  • Konsultasi
    • Arsitektur
    • Kesehatan
    • Syariah
  • Galeri
    • Foto
    • Video
    • Komik
    • Market
  • Oase
  • Home
  • Jendela Hati
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Sakinah
    • Pranikah
  • Ayah Bunda
    • Tumbuh Kembang
    • Parenting
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Kesehatan
    • Kecantikan
    • Komunitas
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Nasional
    • Foto News
    • Dunia
    • Palestina
    • Sekolah
    • Ekonomi
    • Opini
    • Editorial
    • Info Bisnis
    • Event
  • Khazanah
    • Ustadzah
    • Quran Hadits
    • Kisah
    • Nasihat
  • Konsultasi
    • Arsitektur
    • Kesehatan
    • Syariah
  • Galeri
    • Foto
    • Video
    • Komik
    • Market
  • Oase
No Result
View All Result
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Ekonomi

RUU PPSK Dinilai Tidak Urgen untuk Masuk dalam Prolegnas 2021

March 19, 2021
in Ekonomi
2 min read
0
RUU PPSK Dinilai Tidak Urgen untuk Masuk dalam Prolegnas 2021

RUU PPSK Dinilai Tidak Urgen untuk Masuk Prolegnas 2021 (foto: pixabay)

66
SHARES
507
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram

ChanelMuslim.com – RUU PPSK (Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan) telah disepakati untuk masuk dalam Prolegnas (Program Legislasi Nasional) prioritas tahun 2021.

RUU ini akan mengatur hal-hal yang komprehensif terkait reformasi, pengembangan, dan penguatan sektor keuangan sebagai penyempurnaan regulasi, penataan kewenangan, penguatan koordinasi, dan mekanisme penanganan sektor jasa keuangan.

Baca Juga: Subsidi untuk Pengusaha dalam Draf RUU EBT Ditolak DPR

RUU PPSK akan Revisi UU Sektor Keuangan

Aturan tersebut akan merevisi sejumlah undang-undang terkait sektor keuangan, seperti UU Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).

Sementara itu, Menteri Keuangan menyebutkan, produk hukum tersebut akan meliputi pengaturan atau pembaruan regulasi di sektor pasar modal, perbankan, lembaga non bank, lembaga keuangan lainnya hingga sektor keuangan digital.

Menanggapi kehadiran RUU PPSK ini, anggota Komisi XI DPR RI, Anis Byarwati, menyampaikan pandangannya. Anis menyatakan bahwa pada dasarnya RUU PPSK tidak urgen untuk saat ini. Ia menyampaikan sejumlah alasan.

Pertama, konten dari RUU PPSK lebih kepada upaya-upaya menggerogoti independensi bank sentral.

“Kami pikir ini sangat berbahaya karena independensi tersebut menjadi syarat suatu kebijakan menjadi kredibel di pasar, baik di dalam maupun di luar negeri,” ujarnya.

Dampak lanjutan dari kotak-katik independensi bank sentral dapat berujung pada berbagai hal terutama depresiasi rupiah.

Anis menambahkan, perlu diingat juga bahwa depresiasi rupiah yang mendalam berdampak buruk bagi perekonomian baik bagi pelaku industri maupun pemerintah (dalam bentuk lonjakan cicilan utang maupun bunganya).

Selain itu, kerentanan depresiasi rupiah bakal meningkat karena masih tingginya porsi kepemilikan aset asing di dalam negeri baik dari pasar saham (sekitar 45 persen) maupun pasar obligasi (sekitar 30 persen).

“Jadi, tolong jangan gegabah soal RUU ini,” tandasnya.

Peranan Sektor Keuangan sangat Dangkal

Kedua, wakil ketua Badan Akuntabilitas Keuangan Negara (BAKN) ini melihat, persoalan yang dihadapi oleh sektor keuangan Indonesia saat ini adalah  rendahnya peranan sektor keuangan terhadap perekonomian nasional.

Beberapa rasio sudah mengonfirmasi hal tersebut seperti rasio M2/PDB maupun rasio kredit terhadap PDB. Data-data tersebut tidak lebih dari 40 persen.

“Artinya peranan sektor keuangan di Indonesia sangat dangkal,” kata Anis.

Hal inilah yang menjadi penyebab daya saing ekonomi rendah. Banyak hal yang menyebabkan kondisi tersebut seperti ridigital suku bunga perbankan (penurunan bunga acuan direspon lambat oleh suku bunga perbankan) hingga struktur pasar oligopoli.

“Hal-hal ini jauh dari persoalan yang diangkat oleh RUU ini,” paparnya.

Ketiga, Ketua DPP PKS Bidang Ekonomi dan Keuangan ini menyatakan bahwa revisi regulasi di saat kondisi tidak normal (pandemi) bisa berdampak buruk terhadap persepsi pasar. Apalagi yang disasar adalah bank sentral.

“Selama ini, kami melihat bank sentral bekerja cukup baik. Tidak ada isu yang menonjol kecuali pada pergerakan nilai tukar yang masih cukup liar. Kami memandang bahwa persoalan kelembagaan sangat sensitif terutama bagi pihak asing,” katanya.

Adapun tanggapan tentang adanya campur tangan Menteri Keuangan dalam penunjukan Dewan Pengawas Bank Indonesia dan OJK dalam RUU PPSK, Anis mengatakan, “Saya khawatir hal ini malah berpotensi menimbulkan masalah baru.”

Anis menjelaskan, dalam UU No.9 tahun 2016 tentang Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan (PPKSK), Indonesia telah memiliki Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK).

Komposisi KSSK ini bahkan telah merepresentasikan kelembagaan yang jangkauan kewenangannya tidak saja sektor moneter, tapi keseluruhan sektor keuangan yang berpotensi menimbulkan krisis sistem keuangan.

Khusus tentang Badan Supervisi Bank Indonesia (BSBI), Anis menyampaikan bahwa ia lebih sepakat menguatkan kewenangan BSBI. Bukan sekadar alat bantu DPR.

“Penguatan kewenangan BSBI ini diperlukan selayaknya lembaga pengawas sebagaimana lembaga tinggi negara lainnya,” pungkasnya.[ind/rilis]

Tags: RUU PPSK Dinilai Tidak Urgen untuk Masuk dalam Prolegnas 2021
Previous Post

Kelompok Islam Inggris Boikot Program ‘Pencegahan’

Next Post

5 Amalan pada Hari Jumat

Related Posts

Kemitraan Ekonomi IE-CEPA Resmi Disahkan

Kemitraan Ekonomi IE-CEPA Resmi Disahkan

April 16, 2021
504
Menyoal Pembentukan Kementerian Investasi

Menyoal Pembentukan Kementerian Investasi

April 15, 2021
507
Sinergi Kelola Zakat BAZNAS dan BSI Potensi Capai Rp300 Triliun

Sinergi Kelola Zakat BAZNAS dan BSI Potensi Capai Rp300 Triliun

April 15, 2021
507
Dorong Pembiayaan Perumahan, BSI Salurkan Pembiayaan KPR Rp38 triliun

Dorong Pembiayaan Perumahan, BSI Salurkan Pembiayaan KPR Rp38 triliun

April 15, 2021
505
BSI Gelar Akad Massal 1500 Nasabah KPR Sejahtera

BSI Gelar Akad Massal 1500 Nasabah KPR Sejahtera

April 13, 2021
506
Mengenal Konsep Dasar Asuransi Syariah

Mengenal Konsep Dasar Asuransi Syariah

April 10, 2021
514
Peningkatan UMKM bukan dengan Holding

Peningkatan UMKM bukan dengan Holding

April 9, 2021
503
Sinergi BSB dengan Baitut Tamwil Muhammadiyah

Sinergi BSB dengan Baitut Tamwil Muhammadiyah

April 9, 2021
504
Bank Syariah Indonesia Raih Penghargaan Inovasi Produk dan Layanan Syariah

Bank Syariah Indonesia Raih Penghargaan Inovasi Produk dan Layanan Syariah

April 9, 2021
505
Kompartemen BPRS Gelar Munas Pertama

Kompartemen BPRS Gelar Munas Pertama

April 7, 2021
506
Next Post
5 Amalan pada Hari Jumat

5 Amalan pada Hari Jumat

LAZ Al Azhar Gelar Training Relawan Ramadan 1442 H

LAZ Al Azhar Gelar Training Relawan Ramadan 1442 H

Pemerintahan Biden akan Mengatur Ulang Hubungan dengan Palestina

Pemerintahan Biden akan Mengatur Ulang Hubungan dengan Palestina

Terbaru

Pengungsi Rohingya Jalani Ramadan di Pulau Terpencil

Pengungsi Rohingya Jalani Ramadan di Pulau Terpencil

April 16, 2021
Lentera Ramadan Jadi Pendapatan Keluarga di Gaza

Lentera Ramadan Jadi Pendapatan Keluarga di Gaza

April 16, 2021
Saudi Umumkan Prosedur Terbaru Umrah

Saudi Umumkan Prosedur Terbaru Umrah

April 16, 2021
Ramadan sebagai Sarana Muhasabah

Amalan agar Terbebas dari Neraka (1)

April 16, 2021
Facebook Didesak Batalkan Instagram Versi Pra Remaja

Facebook Didesak Batalkan Instagram Pra Remaja

April 16, 2021
Tata Cara Berbuka Puasa Sesuai Tuntunan Rasulullah

Tata Cara Berbuka Puasa Sesuai Tuntunan Rasulullah

April 16, 2021
Dua Dekade Jadi Penabuh Genderang Ramadan

Dua Dekade Jadi Penabuh Genderang Ramadan

April 16, 2021
Lima Kebiasaan Baru dari Bulan Ramadan

Lima Kebiasaan Baru dari Bulan Ramadan

April 16, 2021
Spot Menyelam Terfavorit di Wakatobi

Spot Menyelam Terfavorit di Wakatobi

April 16, 2021
agenda kajian

Agenda Kajian Online Ramadan IISB

April 16, 2021

Terpopuler

  • Hukum Memakai Kalung Salib

    Hukum Memakai Kalung Salib

    394 shares
    Share 158 Tweet 99
  • Resep JSR untuk Demam Anak, Batuk dan Panas Dalam

    327 shares
    Share 131 Tweet 82
  • Ucapkan Barakallah sebagai Pengganti Selamat

    828 shares
    Share 331 Tweet 207
  • 33 Pertanyaan yang Harus Ditanyakan Setiap Gadis Saat Taaruf

    439 shares
    Share 176 Tweet 110
  • Buka Aura, Bagaimana Hukumnya menurut Syariah?

    450 shares
    Share 180 Tweet 113
  • Ini Sinopsis Film Ada Syurga Di Rumahmu

    77 shares
    Share 31 Tweet 19
  • Tips Cara Mengetahui Ragi Masih Aktif atau Tidak

    461 shares
    Share 184 Tweet 115
  • Hisablah Diri sebelum Dihisab

    67 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Syahnas Zein Juara Pertama Duta Muslimah Hunt 2021

    78 shares
    Share 31 Tweet 20
  • Nusret “Salt Bae” Koki yang Bangun Masjid Senilai 13 Milyar

    200 shares
    Share 80 Tweet 50
  • About
  • Advertise
  • Careers
  • Contact
Copyright . Disclaimer . Iklan . Redaksi

Copyright © 2014 - 2021
Chanelmuslim.com - Media Pendidikan & Keluarga

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Sakinah
    • Pranikah
  • Ayah Bunda
    • Tumbuh Kembang
    • Parenting
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Kesehatan
    • Kecantikan
    • Komunitas
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Nasional
    • Foto News
    • Dunia
    • Palestina
    • Sekolah
    • Ekonomi
    • Opini
    • Editorial
    • Info Bisnis
    • Event
  • Khazanah
    • Ustadzah
    • Quran Hadits
    • Kisah
    • Nasihat
  • Konsultasi
    • Arsitektur
    • Kesehatan
    • Syariah
  • Galeri
    • Foto
    • Video
    • Komik
    • Market
  • Oase

Copyright © 2014 - 2021
Chanelmuslim.com - Media Pendidikan & Keluarga