• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Minggu, 18 Mei, 2025
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Ekonomi

RUU PPSK Dinilai Tidak Urgen untuk Masuk dalam Prolegnas 2021

Maret 19, 2021
in Ekonomi
RUU PPSK Dinilai Tidak Urgen untuk Masuk dalam Prolegnas 2021

RUU PPSK Dinilai Tidak Urgen untuk Masuk Prolegnas 2021 (foto: pixabay)

75
SHARES
579
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
ADVERTISEMENT

ChanelMuslim.com – RUU PPSK (Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan) telah disepakati untuk masuk dalam Prolegnas (Program Legislasi Nasional) prioritas tahun 2021.

RUU ini akan mengatur hal-hal yang komprehensif terkait reformasi, pengembangan, dan penguatan sektor keuangan sebagai penyempurnaan regulasi, penataan kewenangan, penguatan koordinasi, dan mekanisme penanganan sektor jasa keuangan.

Baca Juga: Subsidi untuk Pengusaha dalam Draf RUU EBT Ditolak DPR

RUU PPSK akan Revisi UU Sektor Keuangan

Aturan tersebut akan merevisi sejumlah undang-undang terkait sektor keuangan, seperti UU Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).

Sementara itu, Menteri Keuangan menyebutkan, produk hukum tersebut akan meliputi pengaturan atau pembaruan regulasi di sektor pasar modal, perbankan, lembaga non bank, lembaga keuangan lainnya hingga sektor keuangan digital.

Menanggapi kehadiran RUU PPSK ini, anggota Komisi XI DPR RI, Anis Byarwati, menyampaikan pandangannya. Anis menyatakan bahwa pada dasarnya RUU PPSK tidak urgen untuk saat ini. Ia menyampaikan sejumlah alasan.

Pertama, konten dari RUU PPSK lebih kepada upaya-upaya menggerogoti independensi bank sentral.

“Kami pikir ini sangat berbahaya karena independensi tersebut menjadi syarat suatu kebijakan menjadi kredibel di pasar, baik di dalam maupun di luar negeri,” ujarnya.

Dampak lanjutan dari kotak-katik independensi bank sentral dapat berujung pada berbagai hal terutama depresiasi rupiah.

Anis menambahkan, perlu diingat juga bahwa depresiasi rupiah yang mendalam berdampak buruk bagi perekonomian baik bagi pelaku industri maupun pemerintah (dalam bentuk lonjakan cicilan utang maupun bunganya).

Selain itu, kerentanan depresiasi rupiah bakal meningkat karena masih tingginya porsi kepemilikan aset asing di dalam negeri baik dari pasar saham (sekitar 45 persen) maupun pasar obligasi (sekitar 30 persen).

“Jadi, tolong jangan gegabah soal RUU ini,” tandasnya.

Peranan Sektor Keuangan sangat Dangkal

Kedua, wakil ketua Badan Akuntabilitas Keuangan Negara (BAKN) ini melihat, persoalan yang dihadapi oleh sektor keuangan Indonesia saat ini adalah  rendahnya peranan sektor keuangan terhadap perekonomian nasional.

Beberapa rasio sudah mengonfirmasi hal tersebut seperti rasio M2/PDB maupun rasio kredit terhadap PDB. Data-data tersebut tidak lebih dari 40 persen.

“Artinya peranan sektor keuangan di Indonesia sangat dangkal,” kata Anis.

Hal inilah yang menjadi penyebab daya saing ekonomi rendah. Banyak hal yang menyebabkan kondisi tersebut seperti ridigital suku bunga perbankan (penurunan bunga acuan direspon lambat oleh suku bunga perbankan) hingga struktur pasar oligopoli.

“Hal-hal ini jauh dari persoalan yang diangkat oleh RUU ini,” paparnya.

Ketiga, Ketua DPP PKS Bidang Ekonomi dan Keuangan ini menyatakan bahwa revisi regulasi di saat kondisi tidak normal (pandemi) bisa berdampak buruk terhadap persepsi pasar. Apalagi yang disasar adalah bank sentral.

“Selama ini, kami melihat bank sentral bekerja cukup baik. Tidak ada isu yang menonjol kecuali pada pergerakan nilai tukar yang masih cukup liar. Kami memandang bahwa persoalan kelembagaan sangat sensitif terutama bagi pihak asing,” katanya.

Adapun tanggapan tentang adanya campur tangan Menteri Keuangan dalam penunjukan Dewan Pengawas Bank Indonesia dan OJK dalam RUU PPSK, Anis mengatakan, “Saya khawatir hal ini malah berpotensi menimbulkan masalah baru.”

Anis menjelaskan, dalam UU No.9 tahun 2016 tentang Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan (PPKSK), Indonesia telah memiliki Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK).

Komposisi KSSK ini bahkan telah merepresentasikan kelembagaan yang jangkauan kewenangannya tidak saja sektor moneter, tapi keseluruhan sektor keuangan yang berpotensi menimbulkan krisis sistem keuangan.

Khusus tentang Badan Supervisi Bank Indonesia (BSBI), Anis menyampaikan bahwa ia lebih sepakat menguatkan kewenangan BSBI. Bukan sekadar alat bantu DPR.

“Penguatan kewenangan BSBI ini diperlukan selayaknya lembaga pengawas sebagaimana lembaga tinggi negara lainnya,” pungkasnya.[ind/rilis]

Tags: RUU PPSK Dinilai Tidak Urgen untuk Masuk dalam Prolegnas 2021
Previous Post

Kelompok Islam Inggris Boikot Program ‘Pencegahan’

Next Post

LAZ Al Azhar Gelar Training Relawan Ramadan 1442 H

Next Post
LAZ Al Azhar Gelar Training Relawan Ramadan 1442 H

LAZ Al Azhar Gelar Training Relawan Ramadan 1442 H

Pemerintahan Biden akan Mengatur Ulang Hubungan dengan Palestina

Pemerintahan Biden akan Mengatur Ulang Hubungan dengan Palestina

Pertemuan Malam Selama Ramadan Dilarang di UEA

Pertemuan Malam Selama Ramadan Dilarang di UEA

.:: TERPOPULER

Chanelmuslim.com

© 1997 - 2022 ChanelMuslim - Media Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2022 ChanelMuslim - Media Pendidikan dan Keluarga