• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Kamis, 8 Januari, 2026
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Ekonomi

Riset IDEAS: RUU Ciptaker Berpotensi Turunkan Kesajahteraan 12,4 Juta Buruh di Pulau Jawa

01/10/2020
in Ekonomi
74
SHARES
570
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

ChanelMuslim.com-Kehadiran pandemi dan krisis Covid-19 menjadi pembenaran untuk semakin memacu pembahasan RUU yang dipenuhi berbagai kontroversi ini di parlemen. Salah satu kontroversi RUU Cipta Kerja ini ada di klaster ketenagakerjaan yang bertujuan menurunkan biaya tenaga kerja Indonesia yang dipandang mahal dan memberatkan pengusaha.

Lembaga Riset Institute for Demographic and Poverty Studies (IDEAS) melihat penghapusan UMK (upah minimum kabupaten-kota) yang merupakan salah satu poin di dalam RUU Cipta Kerja berpotensi menurunkan tingkat kesejahteraan buruh yang upahnya telah berada di atas UMK.

“Dihapuskannya UMK berpotensi menurunkan tingkat kesejahteraan 12,4 juta pekerja di Jawa yang pada 2019 upahnya telah berada di atas UMK. Pada gilirannya, dihapuskannya UMK akan menekan tingkat upah 39,4 juta pekerja Jawa secara keseluruhan, khususnya pekerja tidak tetap dengan sistem pengupahan mingguan, harian, borongan dan per satuan hasil,” kata Askar Muhammad, dalam diskusi hasil riset #IDEASTalk yang bertajuk ‘Nasib Buruh, Pengangguran dan Program Prakerja di Masa Pandemi’ di Jakarta, Rabu (30/09/2020).

Askar menambahkan jika RUU Cipta Kerja tersebut disahkan, upah buruh akan semakin murah dengan hilangnya UMK menyisakan UMP (upah minimum provinsi) yang kenaikannya kini hanya didasarkan pada pertumbuhan ekonomi daerah saja, tanpa menyertakan inflasi.

“Dengan UMP umumnya jauh lebih rendah dari UMK, maka kehilangan UMK yang merupakan jaring pengaman upah di tingkat lokal, akan menjadi pukulan keras bagi pekerja,” ucapnya.

Dari 63,8 juta buruh/karyawan/pegawai di Indonesia, hanya seperlimanya yang berstatus pekerja tetap dengan upah relatif memadai, dengan sisanya adalah pekerja tidak tetap yang terperangkap pada pekerjaan dengan upah rendah.

“Terlihat jelas bahwa tanpa RUU Cipta Kerja sekalipun, upah pekerja Indonesia secara umum sudah rendah, lebih dari 50 persen pekerja memiliki upah di bawah UMP yang pada 2019 rata-rata di kisaran Rp2,5 juta,” ujar Askar.

IDEAS menemukan bahwa saat ini upah rata-rata pekerja sudah rendah dan diprediksi akan semakin rendah bila RUU Cipta Kerja diterapkan. Pada 2019, upah rata-rata pekerja di 511 kabupaten-kota adalah lebih rendah dari UMP.

“Hanya 3 daerah yang upah rata-rata pekerja di atas UMP yaitu Bekasi, Depok dan Kab. Bekasi. Dihapuskannya UMK dipastikan akan semakin memperburuk tingkat upah dan kesejahteraan pekerja secara keseluruhan,” ungkap Askar.

Menurut Askar kebijakan upah minimum, di tengah lemahnya serikat buruh dan stagnannya upah kelas menengah, amat bermanfaat tidak hanya untuk penanggulangan kemiskinan, namun juga memperbaiki hubungan industrial dan kinerja makroekonomi. Setidaknya ada tiga manfaat dari kebijakan upah minimun.

“Pertama, upah yang lebih tinggi akan secara efektif menurunkan perselisihan kerja antara buruh dan majikan sekaligus meningkatkan produktivitas buruh,” tuturnya.

Berikutnya upah yang lebih tinggi juga akan memberi dampak stabilisasi pada pengeluaran konsumen. Perekonomian secara keseluruhan akan lebih sejahtera karena lebih banyak pendapatan yang diterima pekerja akan meningkatkan daya beli mereka sehingga menciptakan permintaan baru untuk barang dan jasa.

“Ketiga Kebijakan upah minimum memiliki dampak makroekonomi yang besar karena berfokus pada perbaikan tingkat upah kelas pekerja terbawah, yang merupakan mayoritas populasi. Berbagai masalah sosial dari rendahnya upah, seperti kemiskinan dan kriminalitas otomatis terminimalisasi,” tutupnya.[ind/Walidah]

Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Astri Ivo Ceritakan Perjuangan Sepasang Sayap yang Mengantarkannya ke Gerbang Surga

Next Post

Penciptaan Lapangan Kerja Jangan Korbankan kesejahteraan Pekerja

Next Post

Penciptaan Lapangan Kerja Jangan Korbankan kesejahteraan Pekerja

BWA Luncurkan Wakaf Produktif Eco Wakaf Cireunghas

Saatnya Pemerintah Perkuat Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Migas

  • Teluk Manado Sulawesi Utara jadi Lokasi Menyelam Terbaik di Bumi

    Teluk Manado Sulawesi Utara jadi Lokasi Menyelam Terbaik di Bumi

    98 shares
    Share 39 Tweet 25
  • Delapan Tips Menebalkan Rambut dengan Efektif

    144 shares
    Share 58 Tweet 36
  • Batik Danar Hadi Tampilkan Fashion Show Bertema Kembang Parang

    193 shares
    Share 77 Tweet 48
  • PT Donggi Senoro LNG dan Rumah Zakat Salurkan 100 Paket Hygienekit untuk Korban Gempa di Poso

    87 shares
    Share 35 Tweet 22
  • Waspada terhadap Bahaya Syaitan, Dapat Membuat Manusia Lupa dan Panjang Angan-angan

    129 shares
    Share 52 Tweet 32
  • Cara Mendapatkan Syafaat di Hari Kiamat

    153 shares
    Share 61 Tweet 38
  • Jangan Terbawa Arus

    119 shares
    Share 48 Tweet 30
  • Resep Singkong Keju Goreng

    114 shares
    Share 46 Tweet 29
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    7809 shares
    Share 3124 Tweet 1952
  • Poin Penting Perjalanan Isra’ Mi’raj dari Surat Al-Isra’ Ayat 1

    1637 shares
    Share 655 Tweet 409
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga