• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Minggu, 14 September, 2025
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Ekonomi

Riset IDEAS: RUU Ciptaker Berpotensi Turunkan Kesajahteraan 12,4 Juta Buruh di Pulau Jawa

Oktober 1, 2020
in Ekonomi
74
SHARES
567
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

ChanelMuslim.com-Kehadiran pandemi dan krisis Covid-19 menjadi pembenaran untuk semakin memacu pembahasan RUU yang dipenuhi berbagai kontroversi ini di parlemen. Salah satu kontroversi RUU Cipta Kerja ini ada di klaster ketenagakerjaan yang bertujuan menurunkan biaya tenaga kerja Indonesia yang dipandang mahal dan memberatkan pengusaha.

Lembaga Riset Institute for Demographic and Poverty Studies (IDEAS) melihat penghapusan UMK (upah minimum kabupaten-kota) yang merupakan salah satu poin di dalam RUU Cipta Kerja berpotensi menurunkan tingkat kesejahteraan buruh yang upahnya telah berada di atas UMK.

“Dihapuskannya UMK berpotensi menurunkan tingkat kesejahteraan 12,4 juta pekerja di Jawa yang pada 2019 upahnya telah berada di atas UMK. Pada gilirannya, dihapuskannya UMK akan menekan tingkat upah 39,4 juta pekerja Jawa secara keseluruhan, khususnya pekerja tidak tetap dengan sistem pengupahan mingguan, harian, borongan dan per satuan hasil,” kata Askar Muhammad, dalam diskusi hasil riset #IDEASTalk yang bertajuk ‘Nasib Buruh, Pengangguran dan Program Prakerja di Masa Pandemi’ di Jakarta, Rabu (30/09/2020).

Askar menambahkan jika RUU Cipta Kerja tersebut disahkan, upah buruh akan semakin murah dengan hilangnya UMK menyisakan UMP (upah minimum provinsi) yang kenaikannya kini hanya didasarkan pada pertumbuhan ekonomi daerah saja, tanpa menyertakan inflasi.

“Dengan UMP umumnya jauh lebih rendah dari UMK, maka kehilangan UMK yang merupakan jaring pengaman upah di tingkat lokal, akan menjadi pukulan keras bagi pekerja,” ucapnya.

Dari 63,8 juta buruh/karyawan/pegawai di Indonesia, hanya seperlimanya yang berstatus pekerja tetap dengan upah relatif memadai, dengan sisanya adalah pekerja tidak tetap yang terperangkap pada pekerjaan dengan upah rendah.

“Terlihat jelas bahwa tanpa RUU Cipta Kerja sekalipun, upah pekerja Indonesia secara umum sudah rendah, lebih dari 50 persen pekerja memiliki upah di bawah UMP yang pada 2019 rata-rata di kisaran Rp2,5 juta,” ujar Askar.

IDEAS menemukan bahwa saat ini upah rata-rata pekerja sudah rendah dan diprediksi akan semakin rendah bila RUU Cipta Kerja diterapkan. Pada 2019, upah rata-rata pekerja di 511 kabupaten-kota adalah lebih rendah dari UMP.

“Hanya 3 daerah yang upah rata-rata pekerja di atas UMP yaitu Bekasi, Depok dan Kab. Bekasi. Dihapuskannya UMK dipastikan akan semakin memperburuk tingkat upah dan kesejahteraan pekerja secara keseluruhan,” ungkap Askar.

Menurut Askar kebijakan upah minimum, di tengah lemahnya serikat buruh dan stagnannya upah kelas menengah, amat bermanfaat tidak hanya untuk penanggulangan kemiskinan, namun juga memperbaiki hubungan industrial dan kinerja makroekonomi. Setidaknya ada tiga manfaat dari kebijakan upah minimun.

“Pertama, upah yang lebih tinggi akan secara efektif menurunkan perselisihan kerja antara buruh dan majikan sekaligus meningkatkan produktivitas buruh,” tuturnya.

Berikutnya upah yang lebih tinggi juga akan memberi dampak stabilisasi pada pengeluaran konsumen. Perekonomian secara keseluruhan akan lebih sejahtera karena lebih banyak pendapatan yang diterima pekerja akan meningkatkan daya beli mereka sehingga menciptakan permintaan baru untuk barang dan jasa.

“Ketiga Kebijakan upah minimum memiliki dampak makroekonomi yang besar karena berfokus pada perbaikan tingkat upah kelas pekerja terbawah, yang merupakan mayoritas populasi. Berbagai masalah sosial dari rendahnya upah, seperti kemiskinan dan kriminalitas otomatis terminimalisasi,” tutupnya.[ind/Walidah]

Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Astri Ivo Ceritakan Perjuangan Sepasang Sayap yang Mengantarkannya ke Gerbang Surga

Next Post

Penciptaan Lapangan Kerja Jangan Korbankan kesejahteraan Pekerja

Next Post

Penciptaan Lapangan Kerja Jangan Korbankan kesejahteraan Pekerja

BWA Luncurkan Wakaf Produktif Eco Wakaf Cireunghas

Saatnya Pemerintah Perkuat Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Migas

  • doa rabithah

    Doa Rabithah dan Keutamaan Membacanya

    1970 shares
    Share 788 Tweet 493
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    2992 shares
    Share 1197 Tweet 748
  • Umumkan Hamil Anak Pertama, Salma Salsabil Tampil Sporty dan Edgy

    80 shares
    Share 32 Tweet 20
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    7360 shares
    Share 2944 Tweet 1840
  • Literasi Jadi Fokus Gebyar PORTADIN Kota Bekasi 2025

    70 shares
    Share 28 Tweet 18
  • Doa untuk Palestina Lengkap beserta Artinya

    1361 shares
    Share 544 Tweet 340
  • Terjemahan Hadits Arbain Pertama Lengkap dengan Huruf Latin

    4908 shares
    Share 1963 Tweet 1227
  • Kisah Hasan bin Tsabit Dibayar Mahal untuk Menjelekkan Rasulullah, Tapi ini yang Terjadi

    466 shares
    Share 186 Tweet 117
  • Bakti Wanita kepada Orangtua Setelah Menikah

    518 shares
    Share 207 Tweet 130
  • Sebagai Langkah Strategis, GPC Indonesia Serahkan Jatah Kursinya di Global Sumud Flotilla

    67 shares
    Share 27 Tweet 17
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga