ChanelMuslim.com – Ekonomi syariah di Indonesia mengalami perkembangan yang sangat pesat sejak tahun 1990-an. Dimulai dari Bank Muamalat sebagai bank syariah pertama di Indonesia sampai dengan Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah (KNEKS)
Baca Juga: IIFEST 2020 Ajak Pemanfaatan Digitalisasi untuk Perkembangan Ekonomi Syariah Indonesia
Perkembangan Ekonomi Syariah di Indonesia dari Tahun ke Tahun
Dilansir dari postingan akun instagram @kemenkeuri dijelaskan perkembangan ini dari tahun ke tahunnya.
Pada tahun 1991, Bank Muamalat sebagai bank syariah pertama di Indonesia berdiri.
Kemudian, pada tahun 1992, masa dual banking system dimulai dengan UU no.7 tahun 1992 tentang perbankan yang mendukung pendirian bank Muamalat.
Industri keuangan syariah pun makin diperkuat pada tahun 1998 dengan UU no. 10 tahun 1998 yang menyatakan bank konvensional dapat melakukan kegiatan usaha sesuai prinsip syariah.
Dukungan pemerintah untuk keuangan syariah juga datang pada tahun 2008 dengan diterbitkannya UU no. 19 tahun 2008 tentang SBSN dan UU no. 21 tahun 2008 tentang perbankan syariah.
Baca Juga: Merger Bank Syariah, Langkah Penguatan Ekonomi Syariah di Indonesia
Memperbaiki Tata Kelola Keuangan Syariah
Pada tahun 2004, pengembangan sektor keuangan sosial syariah dengan memperbaiki tata kelola keuangan syariah melalui UU no.41 tahun 2004 tentang wakaf.
Tahun 2011 pun masih menjadi tahun memperbaiki tata kelola keuangan syariah melalui UU no. 23 tahun 2011 tentang pengelolaan zakat.
Memasuki tahun 2014, pemerintah memberikan perlindungan dan jaminan terhadap kehalalan produk dengan menerbitkan UU no. 33 tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH)
Kemudian, JPH baru diberlakukan pada tahun 2019 bersamaan dengan tahun yang sama peluncuran Masterplan Ekonomi Syariah Indonesia 2019 – 2014.
Sementara itu, badan penyelanggaranya sudah dibentuk pada 2017.
Pada tahun 2016, dibentuklah Komite Nasional Keuangan Syariah (KNS) yang resmi berubah nama menjadi Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah (KNEKS) pada 10 Februari 2020.
Terakhir, perkembangannya yang terbaru, yaitu pada tahun 2021 ini, regulasi jaminan produk halal diperbarui dengan UU cipta kerja.
Perkembangan yang terbaru adalah merger tiga bank syariah di Indonesia yang menjadi Bank Syariah Indonesia pada 1 Februari 2021. [Ind/Camus]