• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Rabu, 12 November, 2025
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Ekonomi

Penjelasan MUI tentang Hukum Cryptocurrency

April 18, 2025
in Ekonomi
Penjelasan MUI tentang Hukum Cryptocurrency

Penjelasan MUI tentang Hukum Cryptocurrency (foto: pixabay)

242
SHARES
1.9k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

ChanelMuslim.com – Hukum Cryptocurrency kini tengah ramai diperbincangkan. Berikut penjelasan Ijtima Ulama Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia ke-7 yang digelar pada 9-11 di Jakarta yang resmi ditutup Menteri Agama Yaqut Cholil Qaumas pada Kamis (11/11).

Aset kripto sebagai komoditas dengan syarat tertentu sah diperjualbelikan tetapi haram dijadikan sebagai mata uang menurut Majelis Ulama Indonesia (MUI).

Yang dimaksud aset kripto yaitu yang memenuhi syarat sebagai sil’ah dan memiliki underlying serta memiliki manfaat yang jelas hukumnya sah diperjualbelikan.

Baca Juga: Mengenal Aset Kripto di Indonesia

Penjelasan MUI tentang Hukum Cryptocurrency

Saat ini, aset kripto marak dimiliki banyak orang di Indonesia sebagai investasi, bahkan nyatanya, perdagangan aset kripto dijadikan mata pencaharian utama oleh jutaan masyarakat Indonesia untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.

Ijtima Ulama Komisi Fatwa MUI ke-7 diikuti oleh 700 peserta. Peserta terdiri dari unsur Dewan Pimpinan Majelis Ulama Indonesia Pusat, anggota Komisi Fatwa MUI Pusat, pimpinan komisi/badan/lembaga di MUI Pusat.

Selain itu, dalam pertemuan itu dihadiri pimpinan MUI Provinsi, pimpinan Komisi Fatwa MUI Provinsi, pimpinan Majelis Fatwa Ormas Islam, pimpinan pondok pesantren, pimpinan Fakultas Syariah/IAIAN/PTKI di Indonesia.

Perhelatan rutin tiga tahunan ini menyepakati 17 poin bahasan salah satunya adalah Hukum Cryptocurrency.

Keterangan lengkap hasil pembahasan tentang Hukum Cryptocurrency adalah sebagai berikut:

Ketentuan Hukum

1. Penggunaan cryptocurrency sebagai mata uang hukumnya haram, karena mengandung gharar, dharar dan bertentangan dengan Undang-Undang nomor 7 tahun 2011 dan Peraturan Bank Indonesia nomor 17 tahun 2015.

2. Cryptocurrency sebagai komoditi/aset digital tidak sah diperjualbelikan karena mengandung gharar, dharar, qimar dan tidak memenuhi syarat sil’ah secara syar’i, yaitu: ada wujud fisik, memiliki nilai, diketahui jumlahnya secara pasti, hak milik dan bisa diserahkan ke pembeli.

Cryptocurrency sebagai komoditi/aset yang memenuhi syarat sebagai sil’ah dan memiliki underlying serta memiliki manfaat yang jelas hukumnya sah untuk diperjualbelikan.

Jadi Sahabat Muslim, pastikan kamu sudah mempelajari hukum dan fatwa terbaru dari MUI ini sebelum kamu bertransaksi atau berinvestasi di aset kripto ya.[ind]

 

Tags: Penjelasan MUI tentang Hukum Cryptocurrency
Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Fotografer Palestina Samar Abu Elouf Memenangkan Penghargaan Foto Terbaik Dunia

Next Post

KemenPPPA Dalami Kasus Pelecehan Seksual oleh Dokter Kandungan di Garut

Next Post
KemenPPPA Dalami Kasus Pelecehan Seksual oleh Dokter Kandungan di Garut

KemenPPPA Dalami Kasus Pelecehan Seksual oleh Dokter Kandungan di Garut

Bukan Negeri Tanpa Ayah (5)

Bukan Negeri Tanpa Ayah (5)

Menag Sebut Penyiapan Layanan Jemaah Haji Indonesia di Arab Saudi Hampir Selesai

Menag Sebut Penyiapan Layanan Jemaah Haji Indonesia di Arab Saudi Hampir Selesai

  • Bun, Yuk Kenali Gangguan Pencernaan pada 1.000 Hari Pertama Bayi

    124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    7606 shares
    Share 3042 Tweet 1902
  • Fenomena Godoksa di Korea Selatan

    101 shares
    Share 40 Tweet 25
  • Tafsir Dua Ayat Terakhir Surat Yasin

    855 shares
    Share 342 Tweet 214
  • Beberapa Warna Hijab yang bisa Kamu Mix and Match dengan Gamis Hitam

    88 shares
    Share 35 Tweet 22
  • 4 Macam Mad Lazim, Berikut Ini Pengertian dan Contohnya

    5153 shares
    Share 2061 Tweet 1288
  • Kualitas Udara Memburuk, New Delhi India Menutup Semua Sekolah Darah

    81 shares
    Share 32 Tweet 20
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3190 shares
    Share 1276 Tweet 798
  • Ternyata Saus Mayonaise dan Mustard Berbeda Jauh, Baca Selengkapnya

    406 shares
    Share 162 Tweet 102
  • Kisah Hasan bin Tsabit Dibayar Mahal untuk Menjelekkan Rasulullah, Tapi ini yang Terjadi

    534 shares
    Share 214 Tweet 134
  • Mandi Junub Menggunakan Shower

    4875 shares
    Share 1950 Tweet 1219
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga