• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Senin, 11 Mei, 2026
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Ekonomi

Penjelasan MUI tentang Hukum Cryptocurrency

18/04/2025
in Ekonomi
Penjelasan MUI tentang Hukum Cryptocurrency

Penjelasan MUI tentang Hukum Cryptocurrency (foto: pixabay)

247
SHARES
1.9k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

ChanelMuslim.com – Hukum Cryptocurrency kini tengah ramai diperbincangkan. Berikut penjelasan Ijtima Ulama Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia ke-7 yang digelar pada 9-11 di Jakarta yang resmi ditutup Menteri Agama Yaqut Cholil Qaumas pada Kamis (11/11).

Aset kripto sebagai komoditas dengan syarat tertentu sah diperjualbelikan tetapi haram dijadikan sebagai mata uang menurut Majelis Ulama Indonesia (MUI).

Yang dimaksud aset kripto yaitu yang memenuhi syarat sebagai sil’ah dan memiliki underlying serta memiliki manfaat yang jelas hukumnya sah diperjualbelikan.

Baca Juga: Mengenal Aset Kripto di Indonesia

Penjelasan MUI tentang Hukum Cryptocurrency

Saat ini, aset kripto marak dimiliki banyak orang di Indonesia sebagai investasi, bahkan nyatanya, perdagangan aset kripto dijadikan mata pencaharian utama oleh jutaan masyarakat Indonesia untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.

Ijtima Ulama Komisi Fatwa MUI ke-7 diikuti oleh 700 peserta. Peserta terdiri dari unsur Dewan Pimpinan Majelis Ulama Indonesia Pusat, anggota Komisi Fatwa MUI Pusat, pimpinan komisi/badan/lembaga di MUI Pusat.

Selain itu, dalam pertemuan itu dihadiri pimpinan MUI Provinsi, pimpinan Komisi Fatwa MUI Provinsi, pimpinan Majelis Fatwa Ormas Islam, pimpinan pondok pesantren, pimpinan Fakultas Syariah/IAIAN/PTKI di Indonesia.

Perhelatan rutin tiga tahunan ini menyepakati 17 poin bahasan salah satunya adalah Hukum Cryptocurrency.

Keterangan lengkap hasil pembahasan tentang Hukum Cryptocurrency adalah sebagai berikut:

Ketentuan Hukum

1. Penggunaan cryptocurrency sebagai mata uang hukumnya haram, karena mengandung gharar, dharar dan bertentangan dengan Undang-Undang nomor 7 tahun 2011 dan Peraturan Bank Indonesia nomor 17 tahun 2015.

2. Cryptocurrency sebagai komoditi/aset digital tidak sah diperjualbelikan karena mengandung gharar, dharar, qimar dan tidak memenuhi syarat sil’ah secara syar’i, yaitu: ada wujud fisik, memiliki nilai, diketahui jumlahnya secara pasti, hak milik dan bisa diserahkan ke pembeli.

Cryptocurrency sebagai komoditi/aset yang memenuhi syarat sebagai sil’ah dan memiliki underlying serta memiliki manfaat yang jelas hukumnya sah untuk diperjualbelikan.

Jadi Sahabat Muslim, pastikan kamu sudah mempelajari hukum dan fatwa terbaru dari MUI ini sebelum kamu bertransaksi atau berinvestasi di aset kripto ya.[ind]

 

Tags: Penjelasan MUI tentang Hukum Cryptocurrency
Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Fotografer Palestina Samar Abu Elouf Memenangkan Penghargaan Foto Terbaik Dunia

Next Post

KemenPPPA Dalami Kasus Pelecehan Seksual oleh Dokter Kandungan di Garut

Next Post
KemenPPPA Dalami Kasus Pelecehan Seksual oleh Dokter Kandungan di Garut

KemenPPPA Dalami Kasus Pelecehan Seksual oleh Dokter Kandungan di Garut

Bukan Negeri Tanpa Ayah (5)

Bukan Negeri Tanpa Ayah (5)

Menag Sebut Penyiapan Layanan Jemaah Haji Indonesia di Arab Saudi Hampir Selesai

Menag Sebut Penyiapan Layanan Jemaah Haji Indonesia di Arab Saudi Hampir Selesai

  • Wisata Minat Khusus di Kulon Progo, Yogyakarta

    Wisata Minat Khusus di Kulon Progo, Yogyakarta

    133 shares
    Share 53 Tweet 33
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    8368 shares
    Share 3347 Tweet 2092
  • Pengertian Mad Thobi’i, Mad Wajib Muttasil, dan Mad Jaiz Munfasil

    4291 shares
    Share 1716 Tweet 1073
  • Pengurus Salimah Kalimantan Selatan Ikuti Rakornas, PKPS 2, dan TFT Kepalestinaan

    70 shares
    Share 28 Tweet 18
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3775 shares
    Share 1510 Tweet 944
  • Salimah Kalbar Gelar Rakornas dan Pelatihan Kepemimpinan

    69 shares
    Share 28 Tweet 17
  • Keutamaan Doa Rodhitu Billahi Robba

    3348 shares
    Share 1339 Tweet 837
  • 4 Macam Mad Lazim, Berikut Ini Pengertian dan Contohnya

    5356 shares
    Share 2142 Tweet 1339
  • Menghina Allah dalam Hati

    493 shares
    Share 197 Tweet 123
  • Doa Rabithah dan Keutamaan Membacanya

    2241 shares
    Share 896 Tweet 560
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga