• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Jumat, 31 Juli, 2026
No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Ekonomi

Penjelasan MUI tentang Hukum Cryptocurrency

18/04/2025
in Ekonomi
Penjelasan MUI tentang Hukum Cryptocurrency

Penjelasan MUI tentang Hukum Cryptocurrency (foto: pixabay)

250
SHARES
1.9k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

ChanelMuslim.com – Hukum Cryptocurrency kini tengah ramai diperbincangkan. Berikut penjelasan Ijtima Ulama Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia ke-7 yang digelar pada 9-11 di Jakarta yang resmi ditutup Menteri Agama Yaqut Cholil Qaumas pada Kamis (11/11).

Aset kripto sebagai komoditas dengan syarat tertentu sah diperjualbelikan tetapi haram dijadikan sebagai mata uang menurut Majelis Ulama Indonesia (MUI).

Yang dimaksud aset kripto yaitu yang memenuhi syarat sebagai sil’ah dan memiliki underlying serta memiliki manfaat yang jelas hukumnya sah diperjualbelikan.

Baca Juga: Mengenal Aset Kripto di Indonesia

Penjelasan MUI tentang Hukum Cryptocurrency

Saat ini, aset kripto marak dimiliki banyak orang di Indonesia sebagai investasi, bahkan nyatanya, perdagangan aset kripto dijadikan mata pencaharian utama oleh jutaan masyarakat Indonesia untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.

Ijtima Ulama Komisi Fatwa MUI ke-7 diikuti oleh 700 peserta. Peserta terdiri dari unsur Dewan Pimpinan Majelis Ulama Indonesia Pusat, anggota Komisi Fatwa MUI Pusat, pimpinan komisi/badan/lembaga di MUI Pusat.

Selain itu, dalam pertemuan itu dihadiri pimpinan MUI Provinsi, pimpinan Komisi Fatwa MUI Provinsi, pimpinan Majelis Fatwa Ormas Islam, pimpinan pondok pesantren, pimpinan Fakultas Syariah/IAIAN/PTKI di Indonesia.

Perhelatan rutin tiga tahunan ini menyepakati 17 poin bahasan salah satunya adalah Hukum Cryptocurrency.

Keterangan lengkap hasil pembahasan tentang Hukum Cryptocurrency adalah sebagai berikut:

Ketentuan Hukum

1. Penggunaan cryptocurrency sebagai mata uang hukumnya haram, karena mengandung gharar, dharar dan bertentangan dengan Undang-Undang nomor 7 tahun 2011 dan Peraturan Bank Indonesia nomor 17 tahun 2015.

2. Cryptocurrency sebagai komoditi/aset digital tidak sah diperjualbelikan karena mengandung gharar, dharar, qimar dan tidak memenuhi syarat sil’ah secara syar’i, yaitu: ada wujud fisik, memiliki nilai, diketahui jumlahnya secara pasti, hak milik dan bisa diserahkan ke pembeli.

Cryptocurrency sebagai komoditi/aset yang memenuhi syarat sebagai sil’ah dan memiliki underlying serta memiliki manfaat yang jelas hukumnya sah untuk diperjualbelikan.

Jadi Sahabat Muslim, pastikan kamu sudah mempelajari hukum dan fatwa terbaru dari MUI ini sebelum kamu bertransaksi atau berinvestasi di aset kripto ya.[ind]

 

Tags: Penjelasan MUI tentang Hukum Cryptocurrency
Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Fotografer Palestina Samar Abu Elouf Memenangkan Penghargaan Foto Terbaik Dunia

Next Post

KemenPPPA Dalami Kasus Pelecehan Seksual oleh Dokter Kandungan di Garut

Next Post
KemenPPPA Dalami Kasus Pelecehan Seksual oleh Dokter Kandungan di Garut

KemenPPPA Dalami Kasus Pelecehan Seksual oleh Dokter Kandungan di Garut

Bukan Negeri Tanpa Ayah (5)

Bukan Negeri Tanpa Ayah (5)

Menag Sebut Penyiapan Layanan Jemaah Haji Indonesia di Arab Saudi Hampir Selesai

Menag Sebut Penyiapan Layanan Jemaah Haji Indonesia di Arab Saudi Hampir Selesai

  • Bun, Yuk Kenali Gangguan Pencernaan pada 1.000 Hari Pertama Bayi

    124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    8995 shares
    Share 3598 Tweet 2249
  • Cara Beristighfar untuk Orangtua yang Sudah Meninggal

    4715 shares
    Share 1886 Tweet 1179
  • Doa untuk Palestina Lengkap beserta Artinya

    2313 shares
    Share 925 Tweet 578
  • Hukum Membakar Pakaian Bekas

    11642 shares
    Share 4657 Tweet 2911
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    4064 shares
    Share 1626 Tweet 1016
  • Ayat Al-Qur’an tentang Traveling

    1151 shares
    Share 460 Tweet 288
  • Bagaimana Caranya Agar Tetap Bahagia di Tengah Kebisingan Hidup?

    70 shares
    Share 28 Tweet 18
  • Profil Lamine Yamal, Bintang Muda Muslim yang Menginspirasi Dunia Sepak Bola

    385 shares
    Share 154 Tweet 96
  • Keutamaan Doa Rodhitu Billahi Robba

    3512 shares
    Share 1405 Tweet 878
  • Mandi Junub Menggunakan Shower

    5210 shares
    Share 2084 Tweet 1303
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga