ChanelMuslim.com – Aset kripto atau uang digital beberapa tahun belakangan ini mulai naik daun. Harga Bitcoin misalnya, pada Selasa (16/2) lalu tembus USD 50 ribu atau sekitar Rp696 juta.
Ada 229 jenis aset kripto yang legal diperdagangkan di Tanah Air. Pemerintah melalui Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan telah menetapkan 229 jenis kripto yang bisa diperdagangkan di pasar fisik aset kripto.
Penetapan 229 jenis kripto ini pun diatur dalam Peraturan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Perba) Nomor 7 Tahun 2020 tentang Penetapan Daftar Aset Kripto yang Dapat Diperdagangkan di Pasar Fisik Aset Kripto.
Seperti dilihat dari situs resmi Bappebti, Sabtu (20/2/2021) Perba Nomor 7 Tahun 2020 mencakup aturan teknis, termasuk syarat penetapan asep kripto. Ada pula mekanisme aset kripto yang dapat diperdagangkan di pasar fisik aset kripto, sampai dengan mekanisme penyelesaian kepada pelanggan akibat delisting aset kripto.
Kehadiran peraturan ini tentunya dirasakan tepat sering meningkatnya minat orang terhadap uang digital. Sejak awal 2020, harga Bitcoin telah menguat lebih dari 220%.
Harga Bitcoin bahkan menembus di atas USD 50 ribu (sekitar Rp 696 juta) untuk pertama kalinya pada Selasa (16/2) yang lalu. Perba No 7 Tahun 2020 pada bagian lampirannya juga mencantumkan daftar 229 jenis aset kripto yang dapat diperdagangkan di pasar fisik aset kripto.
Daftar aset kripto yang bisa dipilih konsumen di Indonesia.
Bitcoin, Ethereum, Tether, Xrp/ripple, Bitcoin cash, Binance coin, Polkadot, Chainlink, Lightcoin, Bitcoin sv, Litecoin, Crypto.com coin, Usd coin, Eos, Tron, Cardano, Tezos, Stellar, Neo, Nem, Cosmos, Wrapped bitcoin, Iota, Vechain, Dash, Ehtereum classic, Yearn finance.
Theta, Binance usd, Omg network, Maker, Ontology, Synthetix network token, Uma, Uniswap, Dai, Dogecoin, Algorand, True usd, Bittorrent, Compound, 0x, Basic attention token, Kusama, Ok blockchain, Waves, Digibyte, Icon, Qtum, Paxos, standard, Ren protocol, Loopring Ampleforth, Zilliqa, Kyber network, Augur, Lisk, Decred, Bitshares, Bitcoin gold.
Aragon, Elrond, Enjin coin, Band protocol, Terra, Balancer, Nano, Swipe, Solana, Bitcoin diamond, Dfi.money, Decentraland, Avalanche, Numeraire, Golem, Quant, Bytom, Serum, Iexec rlc, Just, Verge, Pax gold, Matic network, Kava, Komodo, Steem, Aelf, Fantom, Horizen, Ardor, Hive, Enigma, V. Systems, Z coin, Wax, Stratis, Ankr, Ark, Syscoin, Power ledger.
Stasis euro, Harmony, Pundi x, Solve.care, Gxchain, Coti, Origin protokol, Xinfin network, Btu protocol, Dad, Orion protocol, Cortex Sandbox, Hash gard, Bora, Waltonchain, Wazirx, Polymath, Request, Pivx, Coti, Fusion, Dent, Airswap, Civic, Metal, Standard token protokol, Mainframe, 12ships, Lambda, Function x, Cred, Ignis, Adex, Moviebloc, Groestlcoin, Factom, Nexus, Lbry credits, Gemini dollar, Einsteinium, Vidycoin, Nkn, Go chain, Cream finance, Medibloc, Fio protocol, Nxt, Aergo, High performance blockchain, Cartesi, Tenx, Siacoin, Raven coin, Status, Storj, Electroneum (etn), Aurora, Orbs, Loom network.
Storm, Vertcoin, Ttc, Metadium, Pumapay, Nav coin, Dmarket, Spendcoin, Tael, Burst, Gifto, Sentinel protocol, Quantum resistant ledger, Digix gold token, Blocknet, District0x, Propy, Eminer, Ost, Steamdollar, Particl, Data, Sirinlabs, Tokenomy, Digitalnote, Abyss token, Cake, Veriblock, Hydro, Viberate, Rupiah token, Vexanium, Global social chain, Ambrosus, Refereum, Crown, Daex, Cryptaur, Spacechain, Expanse.
Sumokoin, Honest, Auroracoin, Vodi x, Smartshare, Exclusive, Cosmo coin, Aidcoin, Adtoken, Play game, Lunacoin, Staker, Klaytn, Flamingo, Wing, Bella protocol, Mil.k, Bakery token, Lyfe, Ionomy limited, Smart chain solution, Kryptovit, Eautocoin, Quantum, Bankex, Chaincoin, Hara coin, Venus protocol, Alpha finance.
Mau berinvestasi lewat uang digital? Sahabat Muslim bisa mempelajari lebih lanjut bagaimana sistem dan cara berinvetasinya ya, jangan lupa untuk memperhatikan aspek syariahnya.[ind]
Sumber: inet.detik