ChanelMuslim.com- LAZ Al Azhar hadir sebagai mitra sinergi dalam kegiatan rapat koordinasi pengelola program KUA percontohan dan verifikasi lapangan penerima bantuan pemberdayaan ekonomi umat di KUA Kecamatan Duren Sawit, Kota Jakarta Timur, Selasa (5/10).
Baca Juga : LAZ Al Azhar Distribusikan Paket Sembako Bagi Penyintas Banjir Kalimantan Tengah
KUA Duren Sawit Gandeng LAZ Al Azhar Sukseskan Program Pendampingan Masyarakat
Kegiatan ini dilakukan sebagai upaya menjalankan 10 fungsi dan peran KUA, salah satunya yakni memberikan pelayanan bimbingan zakat dan wakaf bagi maayarakat.
LAZ Al Azhar turut mendorong dan membantu KUA Kecamatan Duren Sawit dalam menjalankan program pendampingan masyarakat menuju sejahtera.
Baca Juga : Laznas Yatim Mandiri Bantu 17.765 Yatim Dhuafa, Kemenko PMK: Sejalan dengan Kami
Acara dihadiri oleh Kepala KUA Duren Sawit, H. Maskur, M.A, Kepala Kantor Kementerian Agama Jakarta Selatan, H. Zulkarnain, S.Ag, M.Hum, Kasubdit Edukasi, Inovasi, dan Kerjasama Zakat dan Wakaf Kementerian Agama RI, Hj. Wida Sukmawati, dan General Manajer Wakaf Al Azhar, Rayan Asa Lumanireis, M.Kom.
“Program pemberdayaan ini akan dilakukan dengan pendampingan selama tiga tahun. Diharapkan dapat memanfaatkan potensi UMKM di wilayah sekitar sehingga dapat berkembang dan meningkatkan kualitas hidup keluarga jadi lebih baik,” ungkap Wida dalam sambutannya.
Baca Juga : Kolaborasi Stakeholder Jawa Barat Dukung Kesejahteraan Petani Binaan LAZ Al Azhar
Sebagai pemanfaatan kombinasi pelaksanaan tugas dan bimbingan ziswaf dengan tujuan mengentaskan kemiskinan di tengah masyarakat, program ini juga bertujuan untuk memberikan literasi pemahaman mengenai ziswaf kepada masyarakat.
Baca Juga : Serahkan Bantuan RMU YBM PLN Dukung Desa Gemilang LAZ Al Azhar Menuju Sejahtera
Tentang Laz Al Azhar
Lembaga Amil Zakat (LAZ) Al Azhar adalah satuan kerja yang dibentuk oleh Yayasan Pesantren Islam Al Azhar yang bertujuan untuk memberdayakan masyarakat dhuafa melalui optimalisasi dana Zakat, Infaq, Sedekah dan dana sosial kemanusiaan lainnya yang dibenarkan oleh syariat agama & sumber daya yang ada di masyarakat dan bukan berorientasi pada pengumpulan profit bagi pengurus organisasi. [wmh]