Sunday, March 7, 2021
Copyright . Disclaimer . Iklan . Redaksi
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Sakinah
    • Pranikah
  • Ayah Bunda
    • Tumbuh Kembang
    • Parenting
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Kesehatan
    • Kecantikan
    • Komunitas
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Nasional
    • Foto News
    • Dunia
    • Palestina
    • Sekolah
    • Ekonomi
    • Opini
    • Editorial
    • Info Bisnis
    • Event
  • Khazanah
    • Ustadzah
    • Quran Hadits
    • Kisah
    • Nasihat
  • Konsultasi
    • Arsitektur
    • Kesehatan
    • Syariah
  • Galeri
    • Foto
    • Video
    • Komik
    • Market
  • Oase
  • Home
  • Jendela Hati
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Sakinah
    • Pranikah
  • Ayah Bunda
    • Tumbuh Kembang
    • Parenting
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Kesehatan
    • Kecantikan
    • Komunitas
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Nasional
    • Foto News
    • Dunia
    • Palestina
    • Sekolah
    • Ekonomi
    • Opini
    • Editorial
    • Info Bisnis
    • Event
  • Khazanah
    • Ustadzah
    • Quran Hadits
    • Kisah
    • Nasihat
  • Konsultasi
    • Arsitektur
    • Kesehatan
    • Syariah
  • Galeri
    • Foto
    • Video
    • Komik
    • Market
  • Oase
No Result
View All Result
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Ekonomi

Gerakan Nasional Wakaf Uang Harus Tetap Jadi Dana Sosial Keagamaan

Sebagian masyarakat khawatir, pemanfaatan dana wakaf uang tersebut tidak dipergunakan sebagaimana mestinya oleh Pemerintah sehingga dampaknya tidak akan bisa dirasakan langsung oleh masyarakat.

February 3, 2021
in Ekonomi
0
Gerakan Nasional Wakaf Uang Harus Tetap Jadi Dana Sosial Keagamaan
0
SHARES
8
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegramLinkedin

 

ChanelMuslim.com – Gerakan Nasional Wakaf Uang (GNWU) yang diresmikan oleh Presiden Joko Widodo pada Senin (25/1/2021) di Istana Negara, telah menimbulkan reaksi beragam dari kalangan masyarakat. Sebagian masyarakat khawatir, pemanfaatan dana wakaf uang tersebut tidak dipergunakan sebagaimana mestinya oleh Pemerintah sehingga dampaknya tidak akan bisa dirasakan langsung oleh masyarakat. Sebab selama ini, wakaf identik dengan tanah untuk rumah ibadah, pemakaman dan lembaga pendidikan.

Ketua Bidang Ekonomi dan Keuangan DPP PKS, Anis Byarwati, turut angkat bicara terkait isu yang tengah hangat ini. Anis menilai, kekhawatiran masyarakat tersebut tentu beralasan karena Pemerintah mengeluarkan GNWU pada saat penyebaran virus Covid-19 sedang tinggi dan kondisi perekonomian sedang berada pada titik terendahnya.

“Wajar jika sebagian masyarakat menilai bahwa Pemerintah memerlukan sumber pendanaan untuk membiayai pembangunan. Walaupun Kementerian Keuangan dan Badan Wakaf Indonesia (BWI) telah menyampaikan klarifikasi bahwa dana yang terkumpul dari GNWU tidak masuk ke dalam kas negara. Tetapi, seluruh dana yang terkumpul dari GWNU, sepenuhnya masuk ke badan-badan yang mengurus dana wakaf atau para nazir,” ujarnya di Jakarta, Rabu (3/2/2021).

Anggota Komisi XI DPR RI ini juga mengatakan bahwa GNWU yang diinisiasi oleh Pemerintah dan Badan Wakaf Indonesia (BWI) memiliki niat dan semangat yang baik yaitu untuk mengembangkan potensi wakaf uang yang ada di tanah air. Tetapi peluncuran GNWU tersebut terkesan prematur, jika dilihat dari kesiapan BWI dalam mempersiapkan regulasi, kelembagaan, Sumber Daya Manusia (SDM), teknologi, bahkan literasi wakaf uang yang masih sangat minim di tengah masyarakat.

“Tidak bisa dipungkiri, selama ini keberadaan BWI belum mendapat dukungan penuh dari Pemerintah,” tandasnya.

Anis pun memberikan beberapa catatan terkait dengan program GNWU ini. Pertama, dalam menyelenggarakan GNWU, Pemerintah dan BWI harus kembali merujuk kepada Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) tanggal 11 Mei 2002, yaitu terdapat lima ketentuan yang diatur dalam Fatwa tersebut. Satu, wakaf uang (cash wakaf/ waqf al-nuqud) adalah wakaf yang dilakukan seseorang, kelompok orang, lembaga atau badan hukum dalam bentuk uang tunai. Dua, termasuk ke dalam pengertian uang adalah surat-surat berharga. Tiga, wakaf uang hukumnya jawaz (boleh). Empat, wakaf uang hanya boleh disalurkan dan digunakan untuk hal-hal yang dibolehkan secara syar’iy. Dan lima, nilai pokok wakaf uang harus dijamin kelestariannya, tidak boleh dijual, dihibahkan, dan/atau diwariskan.

Catatan kedua yang disampaikan Anis, Pemerintah harus memperkuat keberadaan Badan Wakaf Indonesia (BWI) selaku regulator pengelolaan wakaf di Indonesia baik dari sisi regulasi, kelembagaan, keuangan dan SDM. Selama ini, keberadaan BWI belum mendapat perhatian yang maksimal dari Pemerintah.

“Ke depan, keberadaan BWI sangat strategis dalam mengembangkan manajemen GNWU, agar potensi yang terdapat dalam GNWU bisa dioptimalkan sehingga peruntukannya bisa dimanfaatkan oleh masyarakat,” ungkap Anis.

Catatan ketiga, Pemerintah dan BWI harus mempersiapkan lembaga pengelola wakaf (nazir), agar kapasitas dan kapabilitas nazir bisa terus ditingkatkan, baik secara kualitas maupun kuantitas.

“Selama ini, keberadaan nazir belum mendapat perhatian serius. Ke depan, peningkatan kualitas dan kuantitas nazir harus mendapatkan prioritas utama dalam memperbaiki manajemen pengelolaan wakaf uang,” katanya.

Keempat, Pemerintah dan BWI secara bersama-sama harus mengintensifkan sosialisasi GNWU ke seluruh lapisan masyarakat. Literasi wakaf secara umum masih sangat rendah, sehingga berdampak terhadap kesadaran dalam menunaikan wakaf uang.

“Peningkatan literasi ini sangat penting, untuk memberikan aksesibilitas masyarakat dalam melakukan wakaf uang. Dalam hal ini, terkait proses digitalisasi, inovasi produk serta layanan dari Lembaga Keuangan Syariah Penerima Wakaf Uang (LKS-PWU),” jelas Anis.

Dan catatan kelima dari Anis, Pemerintah perlu melakukan pendekatan yang persuasif dan dialogis dengan ormas-ormas Islam dan partai politik Islam, dalam membuat kebijakan yang berdampak terhadap Umat Islam secara keseluruhan. Pendekatan ini penting, untuk menghindari kecurigaan dan kesalahpahaman dengan kebijakan yang dibuat oleh Pemerintah tersebut.

Terakhir, Anis memberi penegasan, “Ke depan, Pemerintah jangan hanya menggunakan pendekatan yang bersifat seremonial, tetapi perlu memperhatikan aspek-aspek yang bersifat substantif dalam meluncurkan sebuah program yang memiliki dampak bagi masyarakat khususnya Ummat Islam. GNWU adalah bagian dari dana sosial keagamaan yang sudah memiliki syarat dan ketentuan, sebagaimana yang terdapat dalam Fatwa MUI Tahun 2012. Oleh sebab itu, GNWU tetap harus menjadi bagian dari dana sosial keagamaan yang peruntukannya untuk kepentingan Ummat Islam secara khusus dan masyarakat secara umum,” tutupnya.[ind]

Tags: Gerakan nasional wakaf uangGerakan Nasional Wakaf Uang Harus Tetap Jadi Dana Sosial Keagamaan
ShareTweetSendShareShare
Previous Post

Turki Berjanji akan Siapkan Laporan Tahunan Tentang Meningkatnya Islamofobia

Next Post

Resep Roti Jhon Es Teller, Sajian Nikmat Keluarga

Related Posts

Kasus Suap Pajak Rapor Merah dan Kerja Berat Pemerintah

Kasus Suap Pajak Rapor Merah dan Kerja Berat Pemerintah

March 6, 2021
Pendaftaran Pelatihan Kerja di Bekasi telah Dibuka

Pendaftaran Pelatihan Kerja di Bekasi telah Dibuka

March 4, 2021
Bank Syariah Indonesia Jajaki Kerja sama Sukuk Global dengan Dubai Islamic Bank

Bank Syariah Indonesia Jajaki Kerja sama Sukuk Global dengan Dubai Islamic Bank

March 3, 2021
Bank Syariah Indonesia Gandeng UNHCR Salurkan Rp1 Miliar untuk Bantu Pengungsi

Bank Syariah Indonesia Gandeng UNHCR Salurkan Rp1 Miliar untuk Bantu Pengungsi

March 2, 2021
PKS Tolak Perpres Terkait Penanaman Modal untuk Industri Minuman Keras

PKS Tolak Perpres Terkait Penanaman Modal untuk Industri Minuman Keras

February 28, 2021
Forum Zakat Mendorong Evaluasi Menyeluruh atas Tata Kelola Zakat melalui Revisi UU Pengelolaan Zakat

Forum Zakat Mendorong Evaluasi Menyeluruh atas Tata Kelola Zakat melalui Revisi UU Pengelolaan Zakat

February 26, 2021
Bank BSI Masuk 10 Besar Emiten Berkapitalisasi Pasar Terbesar

Bank BSI Masuk 10 Besar Emiten Berkapitalisasi Pasar Terbesar

February 25, 2021
Pertumbuhan Motor Listrik Diprediksi akan Melesat di Indonesia

Pertumbuhan Motor Listrik Diprediksi akan Melesat di Indonesia

February 24, 2021
Mengubah Riba Jadi Transaksi Syariah

Gerakan Nasional Wakaf Uang (GNWU) Momentum Pengembangan Potensi Wakaf Uang di Tanah Air

February 21, 2021
Mengenal Aset Kripto di Indonesia

Mengenal Aset Kripto di Indonesia

February 21, 2021
Next Post
Resep Roti Jhon Es Teller, Sajian Nikmat Keluarga

Resep Roti Jhon Es Teller, Sajian Nikmat Keluarga

6 Cara Pasutri Atasi Dampak Buruk Pandemi

6 Cara Pasutri Atasi Dampak Buruk Pandemi

Terbaru

Mardani Ali Sera Perkenalkan Mardani Leadership School

Mardani Ali Sera Perkenalkan Mardani Leadership School

March 6, 2021
MUI Kaji Strategi Kecerdasan Buatan untuk Dakwah Islam

MUI Kaji Strategi Kecerdasan Buatan untuk Dakwah Islam

March 6, 2021
Israel Memperpanjang Penahanan Mantan Menteri Palestina di Yerusalem

Israel Memperpanjang Penahanan Mantan Menteri Palestina di Yerusalem

March 6, 2021
Asmaul Husna 99 Nama Allah beserta Terjemahannya

Asmaul Husna 99 Nama Allah beserta Terjemahannya

March 6, 2021
Hukum Menggunakan Sandal atau Sepatu di Pemakaman

Hukum Menggunakan Sandal atau Sepatu di Pemakaman

March 6, 2021
Amnesty International Dukung Penyelidikan ICC atas Kejahatan Perang di Palestina

Amnesty International Dukung Penyelidikan ICC atas Kejahatan Perang di Palestina

March 6, 2021
Apakah Kondisi Finansial Penting Saat Memilih Pasangan Hidup?

Apakah Kondisi Finansial Penting Saat Memilih Pasangan Hidup?

March 6, 2021
Kemasan Spesial Terima Kasih Jadi Apresiasi Satu Tahun Pandemi

Kemasan Spesial Terima Kasih Jadi Apresiasi Satu Tahun Pandemi

March 6, 2021
Delapan Sayuran yang Baik Dikonsumsi saat Program Hamil

Delapan Sayuran yang Baik Dikonsumsi saat Program Hamil

March 6, 2021
100 Unit Gerobak Pertama di Tengah Pandemi

100 Unit Gerobak Pertama di Tengah Pandemi

March 6, 2021

Terpopuler

  • Psikolog Erry Soekresno Berpulang ke Rahmatullah

    Psikolog Erry Soekresno Berpulang ke Rahmatullah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ucapkan Barakallah Sebagai Pengganti Selamat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pakar Parenting Emmy Soekresno Wafat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 33 Pertanyaan yang Harus Ditanyakan Setiap Gadis Saat Taaruf

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Buka Aura, Bagaimana Hukumnya menurut Syariah?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 100 Unit Gerobak Pertama di Tengah Pandemi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kenangan Bersama Bunda Emmy

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ini Cara Mengetahui Ragi Masih Aktif atau Tidak

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Hukum Memakai Kalung Salib

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ini Dia Resep JSR untuk Demam Anak, Batuk dan Panas Dalam

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • About
  • Advertise
  • Careers
  • Contact
Copyright . Disclaimer . Iklan . Redaksi

Copyright © 2014 - 2021
Chanelmuslim.com - Media Pendidikan & Keluarga

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Sakinah
    • Pranikah
  • Ayah Bunda
    • Tumbuh Kembang
    • Parenting
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Kesehatan
    • Kecantikan
    • Komunitas
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Nasional
    • Foto News
    • Dunia
    • Palestina
    • Sekolah
    • Ekonomi
    • Opini
    • Editorial
    • Info Bisnis
    • Event
  • Khazanah
    • Ustadzah
    • Quran Hadits
    • Kisah
    • Nasihat
  • Konsultasi
    • Arsitektur
    • Kesehatan
    • Syariah
  • Galeri
    • Foto
    • Video
    • Komik
    • Market
  • Oase

Copyright © 2014 - 2021
Chanelmuslim.com - Media Pendidikan & Keluarga