• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Selasa, 20 Mei, 2025
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Ekonomi

Fintech Sehat, Akses Langsung ke Masyarakat

Februari 7, 2022
in Ekonomi
Fintech Sehat, Akses Langsung ke Masyarakat

Foto: pexels

69
SHARES
530
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
ADVERTISEMENT

ChanelMuslim.com – Dalam rapat dengan topik “Masukan Mengenai Financial Technology di Indonesia”, Kamis (14/1/2021), anggota Komisi XI dari Fraksi PKS, Anis Byarwati, menyampaikan sejumlah catatannya.

Catatan pertama yang disampaikan Anis, terkait dengan tugas dan fungsi AFPI. Ia menyoroti keberadaan AFPI yang langsung ditunjuk oleh OJK untuk menjembatani, memberikan edukasi, dan mendorong agar FinTech yang bermunculan di tengah masyarakat mendaftar di OJK. Selain itu, AFPI memiliki tugas terkait dengan perlindungan konsumen. Sementara itu, OJK juga memiliki Satgas Waspada Investasi yang sudah banyak membekukan FinTech sampai sekitar 2000-an. Dengan kondisi ini, Anis meminta agar korelasi, sinergi dan fungsi dari AFPI dan Satgas Waspada Investasi, perlu diperjelas.

Menyampaikan catatan keduanya, ketua Bidang Ekonomi dan Keuangan DPP PKS ini mengungkap fakta di tengah masyarakat terkait dengan FinTech dan Pinjol (Pinjaman Online). Ia menyatakan bahwa tingkat literasi masyarakat Indonesia masih sangat rendah. Jarang di antara mereka yang berfikir panjang dan tidak menggali informasi lebih banyak tentang tawaran pinjaman yang diberikan. Kebanyakan masyarakat hanya menggunakan kemudahan akses. Termasuk dalam memanfaatkan pinjaman online yang penawarannya dilakukan dengan akses yang sangat mudah yaitu melalui sms dan telefon. Anis meminta, AFPI melakukan tugasnya lebih massif dalam memberikan edukasi dan perlindungan konsumen dari pinjol yang seringkali merugikan.

“Di sinilah peran AFPI melindungi konsumen dari ketidaktahuan terhadap FinTech yang ilegal atau Pinjol tadi. Jangan sampai FinTech illegal tersebut memanfaatkan ketidaktahuan masyarakat,” ujar Anis.

Selanjutnya, legislator dari daerah pemilihan Jakarta Timur ini menyampaikan pandangannya terkait potensi yang dimiliki AFPI yang menurutnya bisa dioptimalkan. Menurut Anis, FinTech yang berkumpul di AFPI, dapat melakukan langkah-langkah besar apalagi di masa pandemi ini. Di saat pemerintah membatasi ruang gerak masyarakat untuk melakukan kegiatan tatap muka, FinTech bisa memanfaatkan akses digital untuk melakukan aktivitas dengan masyarakat. Banyaknya kalangan masyarakat yang membutuhkan bantuan dana untuk permodalan terutama kalangan UMKM, seharusnya dijadikan peluang pengembangan FinTech yang sehat.

“Sinergi dengan pengembangan program FinTech yang sehat, AFPI melakukan edukasi kepada masyarakat agar mereka mengetahui mana saja FinTech yang sehat dan tidak merugikan mereka,” tegas Anis.

Catatan terakhir dari politisi senior PKS ini, mengenai aspek perlindungan konsumen. Ia menilai masih banyak masyarakat yang membutuhkan pinjaman, namun tidak bisa melakukan akses kepada layanan perbankan.

“Masih banyak masyarakat kita yang unbankable. Ini menjadi tantangan untuk FinTech. Jika FinTech sehat, legal, bisa betul betul membantu, maka jangkaulah masyarakat dengan akses langsung kepada mereka,” tuturnya.

Ia pun menekankan bahwa catatan-catatan yang diberikan dimaksudkan agar peran AFPI lebih terlihat, terutama dalam melakukan edukasi kepada masyarakat sebagaimana wewenang yang diberikan OJK.

Komisi XI DPR RI melakukan RDP (Rapat Dengar Pendapat) dengan AFPI (Asosiasi FinTech Pendanaan Bersama Indonesia) pada Kamis (14/1/2021) di Gedung Nusantara 1, Senayan, Jakarta. AFPI merupakan organisasi yang mewadahi pelaku usaha Fintech Peer to Peer (P2P) Lending atau Fintech Pendanaan Online di Indonesia. AFPI ditunjuk Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai asosiasi resmi penyelenggara layanan pinjam meminjam uang berbasis teknologi informasi di Indonesia.[ind]

Tags: fintechFintech sehat
Previous Post

#MyBoldChoice, Haykal Kamil Bersyukur jadi Petani Kota

Next Post

Empat Syarat Keluarga yang Mendapatkan Penjagaan Allah

Next Post
Empat Syarat Keluarga yang Mendapatkan Penjagaan Allah

Empat Syarat Keluarga yang Mendapatkan Penjagaan Allah

Pelatihan TIK Gratis dari Kemenkominfo Telah Dibuka, Cek Persyaratannya

Pelatihan TIK Gratis dari Kemenkominfo Telah Dibuka, Cek Persyaratannya

Palestina akan Adakan Pemilu Nasional Pertama dalam 15 Tahun

.:: TERPOPULER

Chanelmuslim.com

© 1997 - 2022 ChanelMuslim - Media Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2022 ChanelMuslim - Media Pendidikan dan Keluarga