• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Rabu, 9 September, 2026
No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Ekonomi

BRI Syariah Maksimalkan Saluran Digital Banking

29/10/2020
in Ekonomi
75
SHARES
580
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

ChanelMuslim.com- PT Bank BRI Syariah Tbk menggencarkan inovasi saluran digital banking untuk menjawab kebutuhan transaksi nasabah yang sudah mulai beralih ke nontunai. Hal ini diungkapkan dalam acara Webinar Sharia Banking Online Festival 2020 dengan tema “Sharia For Life” pada Rabu (28/10/2020).

Wijayanto, Head Of Funding & Banking Digital Division BRI Syariah mengatakan dalam bidang pembiayaan BRIS beralih ke layanan digital yang dilengkapi dengan mobile banking, selain akses produk simpanan dilengkapi akses kepada layanan pembiayaan yang dapat digunakan oleh nasbah untuk memonitor bebagai transaksi seperti mengajukan pembiayaan tanpa perlu ke bank.

Nasabah bisa berinteraksi dengan call center bank dengan menggunakan platform mobile digital BRIS di mana pun dan kapanpun, nasabah bukan hanya mengajukan pertanyaan tapi bisa menyampaikan komplain saat bertransaksi maupun saat menggunakan M-Banking.

“Semua berbasis teknologi, seperti produk tabungan, giro, deposito, arah inovasinya ke digitalisasi maupun pembukaan rekening atau akses ke produk simpanan itu semuanya menggunakan platform teknologi,” ujar Wijayanto sebagai Head Of Funding & Banking Digital Division BRI Syariah.

Dia menjelaskan bahwa perbedaan dalam proses pembiayaan dulu dengan keadaan sekarang tidak jauh berbeda, hanya saja dalam proses melayani customer akan lebih cepat dari biasanya karena melalui platform digital.

Wijayanto mengatakan bahwa ada beberapa layanan produk yang disiapkan untuk nasabah yaitu dengan layanan investasi yang baru saja diterbitkan oleh Kementerian Keuangan untuk melayani nasabah melakukan investasi sekaligus bisa berwakaf.

“BRIS membantu Kementerian Keuangan sukuk wakaf ritel yang diterbitkan oleh Kementerian Keuangan. Kami bisa melayani nasabah untuk melakukan pembelian sukuk yang tiap bulan akan memberikan keuntungan atau imbal hasil berupa uang sewa (ujrah) dan disebut sebagai kupon, itu akan menjadi wakaf yang bisa disalurkan bagi yang bekerja sama dengan Bank Syariah wakaf, yang dapat digunakan oleh nasabah yang ingin menyimpan uang sekaligus berwakaf,” tambahnya.

Salah satu produk syariah yang perlu diketahui masyarakat yaitu BRIS tabungan Faedah atau Fasilitas Serba Mudah. Dalam keadaan yang tidak menentu seperti sekarang ini, bank harus memiliki strategi yang paling tepat untuk bertahan.

“Banyak sekali faedah yang akan didapat nasabah sesuai dengan nama produk kami, Faedah: Fasilitas Serba Mudah. Kami menyiapkan berabgai macam kemudahan teknologi seperti administrasi. Ada produk yang biayanya gratis, contohnya: produk untuk layanan gaji, kami tidak mengutip biaya administrasi dan transaksi untuk produk lembaga yang bekerja sama dengan kami seperti PNS, Polri, dan TNI,” ujarnya

Selain tabungan Faedah, BRIS juga meluncurkan pinjaman syariah dengan dua akad yaitu akad Wadiah dan Mudharabah.

“Kami luncurkan pinjaman syariah dengan dua akad yaitu Wadiah (simpanan) ketika menitipkan uang ke bank biaya produknya tabungan dan giro, kemudian yang kedua akad Mudharabah (bagi hasil). Nasabah sebagai pemilik dana menyetorkan sejumlah uang dalam bentuk deposito untuk kemudian kami kelola dan disalurkan ke pembiayaan yang sifatnya konsumtif ataupun produktif,” lanjut Wijayanto.

Jika bank konvensional melakukan pendekatan menghitungnya berdasarkan bunga, bank syariah melakukan pendekatan nisbah.

“Nisbah itu ditentukan berdasarkan atas kesepakatan antara bank dengan nasabah nisbah konter, kami akan menawarkan bagi hasilnya 40% untuk bank, 60% untuk nasabah. Kalau berkenan, kita jadi. Kalau tidak berkenan, kita bisa lakukan negosiasi sesuai dengan syarat tertentu sesuai situasi dan kondisi,” tutupnya.[ind/Walidah]

Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Wujudkan Wakaf sebagai Energi Kedaulatan Pangan, Global Wakaf ACT Kolaborasi YP3I dan Gema Petani

Next Post

Pentingnya Kerja sama untuk Mewujudkan Indonesia yang Lebih Baik

Next Post

Pentingnya Kerja sama untuk Mewujudkan Indonesia yang Lebih Baik

Tinjau Sungai Kalimalang, Anis Minta Pemprov DKI Lakukan Kajian Komprehensif Tentang Penanganan Banjir di Kebon Pala

Melahirkan Normal Pasca Operasi Caesar (VBAC)

Melahirkan Normal Pasca Operasi Caesar (VBAC)

  • 5 Cara Hilangkan Noda Kunyit di Pakaian

    5 Cara Hilangkan Noda Kunyit di Pakaian

    210 shares
    Share 84 Tweet 53
  • Cara Sederhana Mengurangi Pahit Buah dan Daun Mengkudu

    75 shares
    Share 30 Tweet 19
  • Bahasa Inggris Lewat Aktivitas Sehari-hari, Siswa Lower Secondary JISc Praktikkan Present Simple Tense

    74 shares
    Share 30 Tweet 19
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    9284 shares
    Share 3714 Tweet 2321
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    4205 shares
    Share 1682 Tweet 1051
  • Pagelaran Fashion Muslim Modest Wear Ramadan in Style

    807 shares
    Share 323 Tweet 202
  • Hukum Membakar Pakaian Bekas

    11745 shares
    Share 4698 Tweet 2936
  • Cara Beristighfar untuk Orangtua yang Sudah Meninggal

    4787 shares
    Share 1915 Tweet 1197
  • Doa Rabithah dan Keutamaan Membacanya

    2468 shares
    Share 987 Tweet 617
  • Kemendiktisaintek Gandeng BAZNAS Perluas Akses Beasiswa dan Pemberdayaan Masyarakat

    67 shares
    Share 27 Tweet 17
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga