• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Rabu, 1 April, 2026
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Editorial

Survei Konstitusi

05/03/2022
in Editorial
Pilihan Sulit Buah Simalakama

Ilustrasi, foto: depositphotos.com

77
SHARES
594
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

ChanelMuslim.com- Kata survei akhir-akhir ini menjadi yang sering disorot publik. Hal ini karena survei menyentuh hal-hal yang seperti “diharamkan”.

Pada tahun tujuhpuluhan, publik di Amerika pernah disurvei tentang minuman keras. Hasilnya, survei menunjukkan bahwa publik setuju miras dibolehkan.

Terjadilah sejumlah tindak kriminal yang disebabkan pengaruh miras. Mulai dari pembunuhan, pemerkosaan, dan lainnya.

Beberapa tahun kemudian, survei dilakukan lagi tentang minuman keras. Hasilnya, publik tidak setuju minuman keras dibolehkan.

Hal yang sama tentang senjata api. Publik Amerika pernah membolehkan senpi untuk pribadi. Tapi karena angka kriminalitas naik, senpi pun akhirnya dilarang.

Beberapa tahun kemudian, disurvei lagi. Hasilnya, dibolehkan dengan pengetatan izin.

Survei sejatinya alat untuk melihat perilaku, sikap, aspirasi, dan lainnya dalam sebuah masyarakat. Melalui metodologi ilmiah, survei bisa menjawab perilaku, sikap, aspirasi sebuah masyarakat dalam waktu cepat dan akurat.

Namun begitu, survei sejatinya tidak dimaksudkan untuk “membenturkan” aspirasi dengan hukum. Contoh, tidak boleh ada survei ‘apakah shalat Jumat sebaiknya diganti ke hari Ahad’. Kalau ini dilakukan, akan menghasilkan kekacauan.

Contoh lain, tidak boleh ada survei ‘apakah baiknya Indonesia dipecah menjadi lima negara’. Karena hal ini akan juga menghasilkan kekacauan.

Memang, hukum manusia bukan kitab suci yang tidak boleh diotak-atik. Tapi, hukum manusia hanya bisa diubah melalui kesepakatan bersama untuk kepentingan bersama.  Bukan untuk kepentingan sesaat dan untuk segelintir orang.

Itulah mungkin yang disebut dengan kepastian hukum. Bahwa, ada hukum-hukum mendasar yang menjadi bingkai besar sebuah masyarakat.

Selain itu, ada perbedaan mendasar antara undang-undang dan konstitusi. Undang-undang berkaitan dengan hukum. Sementara konstitusi, selain berhubungan dengan hukum, juga dengan prinsip-prinsip.

Dengan kata lain, konstutisi jauh lebih tinggi dari undang-undang. Itulah yang berlaku di semua negara saat ini.

Jadi, apa bisa ada survei aspirasi publik sebagai dasar mengubah konstitusi? Kalau ini yang terjadi, akan terjadi kekacauan. Karena konstitusi menjadi cepat berubah-ubah seiring aspirasi masyarakat yang cepat berubah. Lebih parah lagi jika hasil surveinya bisa “dipesan”. [Mh]

 

 

 

 

 

Tags: Survei Konstitusi
Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Takut Dijauhi Teman Ketika Ingin Menghafal Al-Qur’an

Next Post

Doa Terhindar dari Zina

Next Post
Doa Terhindar dari Zina

Doa Terhindar dari Zina

Kisah Keajaiban Doa Ibu

Kisah Keajaiban Doa Ibu

Jika Terpaksa

Jika Terpaksa Harus Berutang

  • Bun, Yuk Kenali Gangguan Pencernaan pada 1.000 Hari Pertama Bayi

    124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    8126 shares
    Share 3250 Tweet 2032
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3616 shares
    Share 1446 Tweet 904
  • Daftar Harga BBM di Indonesia Saat Ini

    68 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Berlatihlah Memanah dan Jangan Tinggalkan

    254 shares
    Share 102 Tweet 64
  • Prajurit TNI Gugur di Lebanon, Ustaz Zaitun Rasmin: Syahid fi sabilillah

    67 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Ayat Al-Qur’an tentang Traveling

    680 shares
    Share 272 Tweet 170
  • Penjelasan Ustaz Adi Hidayat tentang Hukum Shalat Sendiri di Rumah bagi Laki-Laki

    1964 shares
    Share 786 Tweet 491
  • HBO Siapkan Serial Harry Potter Musim Kedua

    67 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Pengertian Mad Thobi’i, Mad Wajib Muttasil, dan Mad Jaiz Munfasil

    4178 shares
    Share 1671 Tweet 1045
  • Pemerintah Indonesia dan Jepang Jalin Kerja Sama pada Program Breeding Loan Komodo

    66 shares
    Share 26 Tweet 17
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga