• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Selasa, 23 September, 2025
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Editorial

Survei Konstitusi

Maret 5, 2022
in Editorial
Pilihan Sulit Buah Simalakama

Ilustrasi, foto: depositphotos.com

77
SHARES
589
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

ChanelMuslim.com- Kata survei akhir-akhir ini menjadi yang sering disorot publik. Hal ini karena survei menyentuh hal-hal yang seperti “diharamkan”.

Pada tahun tujuhpuluhan, publik di Amerika pernah disurvei tentang minuman keras. Hasilnya, survei menunjukkan bahwa publik setuju miras dibolehkan.

Terjadilah sejumlah tindak kriminal yang disebabkan pengaruh miras. Mulai dari pembunuhan, pemerkosaan, dan lainnya.

Beberapa tahun kemudian, survei dilakukan lagi tentang minuman keras. Hasilnya, publik tidak setuju minuman keras dibolehkan.

Hal yang sama tentang senjata api. Publik Amerika pernah membolehkan senpi untuk pribadi. Tapi karena angka kriminalitas naik, senpi pun akhirnya dilarang.

Beberapa tahun kemudian, disurvei lagi. Hasilnya, dibolehkan dengan pengetatan izin.

Survei sejatinya alat untuk melihat perilaku, sikap, aspirasi, dan lainnya dalam sebuah masyarakat. Melalui metodologi ilmiah, survei bisa menjawab perilaku, sikap, aspirasi sebuah masyarakat dalam waktu cepat dan akurat.

Namun begitu, survei sejatinya tidak dimaksudkan untuk “membenturkan” aspirasi dengan hukum. Contoh, tidak boleh ada survei ‘apakah shalat Jumat sebaiknya diganti ke hari Ahad’. Kalau ini dilakukan, akan menghasilkan kekacauan.

Contoh lain, tidak boleh ada survei ‘apakah baiknya Indonesia dipecah menjadi lima negara’. Karena hal ini akan juga menghasilkan kekacauan.

Memang, hukum manusia bukan kitab suci yang tidak boleh diotak-atik. Tapi, hukum manusia hanya bisa diubah melalui kesepakatan bersama untuk kepentingan bersama.  Bukan untuk kepentingan sesaat dan untuk segelintir orang.

Itulah mungkin yang disebut dengan kepastian hukum. Bahwa, ada hukum-hukum mendasar yang menjadi bingkai besar sebuah masyarakat.

Selain itu, ada perbedaan mendasar antara undang-undang dan konstitusi. Undang-undang berkaitan dengan hukum. Sementara konstitusi, selain berhubungan dengan hukum, juga dengan prinsip-prinsip.

Dengan kata lain, konstutisi jauh lebih tinggi dari undang-undang. Itulah yang berlaku di semua negara saat ini.

Jadi, apa bisa ada survei aspirasi publik sebagai dasar mengubah konstitusi? Kalau ini yang terjadi, akan terjadi kekacauan. Karena konstitusi menjadi cepat berubah-ubah seiring aspirasi masyarakat yang cepat berubah. Lebih parah lagi jika hasil surveinya bisa “dipesan”. [Mh]

 

 

 

 

 

Tags: Survei Konstitusi
Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Takut Dijauhi Teman Ketika Ingin Menghafal Al-Qur’an

Next Post

Doa Terhindar dari Zina

Next Post
Doa Terhindar dari Zina

Doa Terhindar dari Zina

Kisah Keajaiban Doa Ibu

Kisah Keajaiban Doa Ibu

Jika Terpaksa

Jika Terpaksa Harus Berutang

  • Bun, Yuk Kenali Gangguan Pencernaan pada 1.000 Hari Pertama Bayi

    124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    7407 shares
    Share 2963 Tweet 1852
  • Terjemahan Hadits Arbain Pertama Lengkap dengan Huruf Latin

    4934 shares
    Share 1974 Tweet 1234
  • Doa untuk Palestina Lengkap beserta Artinya

    1395 shares
    Share 558 Tweet 349
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3028 shares
    Share 1211 Tweet 757
  • Heboh Raja Inggris Masuk Islam

    149 shares
    Share 60 Tweet 37
  • Kisah Hasan bin Tsabit Dibayar Mahal untuk Menjelekkan Rasulullah, Tapi ini yang Terjadi

    486 shares
    Share 194 Tweet 122
  • 4 Macam Mad Lazim, Berikut Ini Pengertian dan Contohnya

    5070 shares
    Share 2028 Tweet 1268
  • Pengertian Mad Thobi’i, Mad Wajib Muttasil, dan Mad Jaiz Munfasil

    3932 shares
    Share 1573 Tweet 983
  • Halal Indo 2025, Kolaborasi dan Inovasi Menuju Indonesia Sebagai Pusat Industri Halal Dunia

    67 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Zawa Funwalk 2025: BAZNAS Hadirkan Produk Mustahik, Bukti Nyata Pemberdayaan Zakat

    67 shares
    Share 27 Tweet 17
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga