ChanelMuslim.com- Sebuah kabar dirasa kurang sedap terdengar dari pernyataan Menteri Agama. Suara pengeras suara di masjid dan mushala diilustrasikan seperti suara gonggongan anjing.
Dalam sebuah kunjungan kerja di Pekanbaru, Riau pada Rabu 23/2, Menag kembali menegaskan agar pengeras suara di masjid dan mushala diatur agar tidak mengganggu.
Aturan tersebut sudah tertuang dalam Surat Edaran nomor 5 tahun 2022. Suara apa saja yang boleh menggunakan speaker luar dan mana yang cukup dengan speaker dalam.
Dengan speakar luar pun, ada aturan rentang waktunya. Yaitu, sekitar lima hingga sepuluh menit saja. Hal itu dimaksudkan agar tidak mengganggu lingkungan.
Sampai di situ, masyarakat memang menanggapi dengan pro dan kontra. Tapi, tidak ada yang melaporkan Menag ke polisi.
Namun, ketika Menag memberikan ilustrasi seperti suara gonggongan anjing, masalahnya menjadi lain.
Menag mengilustrasikan jika kita tinggal di perumahan yang kanan, kiri, depan, dan belakangnya memelihara anjing. Kemudian anjing itu menggonggong dalam waktu bersamaan, maka hal itu akan sangat mengganggu.
Mungkin saja, Menag tidak bermaksud menyamakan suara azan dengan suara gonggongan anjing. Tapi, publik bingung kenapa harus menggunakan diksi gonggongan anjing. Kenapa tidak suara musik, misalnya.
Diksi dari gonggongan anjing dirasa tidak pas untuk menggambarkan suara azan atau shalawat. Meski dengan pengeras suara, suara azan dan shalawat itu berirama dan umumnya sangat merdu. Sementara suara gonggongan anjing, sama sekali tidak ada merdunya.
Jadi, ilustrasi gonggongan anjing dengan kebisingan dari pengeras suara masjid dan mushala terlalu jauh, bahkan bisa dinilai menghina.
Dikabarkan, sudah ada pihak yang akan melaporkan pernyataan Menag tersebut ke polisi. Kasusnya tentang penistaan agama.
Semoga saja ada klarifikasi dan permohonan maaf dari yang bersangkutan. Sebagai niat baik untuk keakraban sesama anak bangsa, sebaiknya klarifikasi tidak diwakili.
Namun jika hal itu dianggap bukan persoalan besar, jangan salahkan umat Islam jika bereaksi keras terhadap kebijakan pemerintah. Bahkan mungkin bukan hanya ke soal pengeras suara. Melainkan juga ke kebijakan lainnya. [Mh]