• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Sabtu, 4 April, 2026
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Editorial

Suara Azan dan Gonggongan Anjing

24/02/2022
in Editorial
Kembali ke Masjid

Ilustrasi, foto: blogspot.com

85
SHARES
657
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

ChanelMuslim.com- Sebuah kabar dirasa kurang sedap terdengar dari pernyataan Menteri Agama. Suara pengeras suara di masjid dan mushala diilustrasikan seperti suara gonggongan anjing.

Dalam sebuah kunjungan kerja di Pekanbaru, Riau pada Rabu 23/2, Menag kembali menegaskan agar pengeras suara di masjid dan mushala diatur agar tidak mengganggu.

Aturan tersebut sudah tertuang dalam Surat Edaran nomor 5 tahun 2022. Suara apa saja yang boleh menggunakan speaker luar dan mana yang cukup dengan speaker dalam.

Dengan speakar luar pun, ada aturan rentang waktunya. Yaitu, sekitar lima hingga sepuluh menit saja. Hal itu dimaksudkan agar tidak mengganggu lingkungan.

Sampai di situ, masyarakat memang menanggapi dengan pro dan kontra. Tapi, tidak ada yang melaporkan Menag ke polisi.

Namun, ketika Menag memberikan ilustrasi seperti suara gonggongan anjing, masalahnya menjadi lain.

Menag mengilustrasikan jika kita tinggal di perumahan yang kanan, kiri, depan, dan belakangnya memelihara anjing. Kemudian anjing itu menggonggong dalam waktu bersamaan, maka hal itu akan sangat mengganggu.

Mungkin saja, Menag tidak bermaksud menyamakan suara azan dengan suara gonggongan anjing. Tapi, publik bingung kenapa harus menggunakan diksi gonggongan anjing. Kenapa tidak suara musik, misalnya.

Diksi dari gonggongan anjing dirasa tidak pas untuk menggambarkan suara azan atau shalawat. Meski dengan pengeras suara, suara azan dan shalawat itu berirama dan umumnya sangat merdu. Sementara suara gonggongan anjing, sama sekali tidak ada merdunya.

Jadi, ilustrasi gonggongan anjing dengan kebisingan dari pengeras suara masjid dan mushala terlalu jauh, bahkan bisa dinilai menghina.

Dikabarkan, sudah ada pihak yang akan melaporkan pernyataan Menag tersebut ke polisi. Kasusnya tentang penistaan agama.

Semoga saja ada klarifikasi dan permohonan maaf dari yang bersangkutan. Sebagai niat baik untuk keakraban sesama anak bangsa, sebaiknya klarifikasi tidak diwakili.

Namun jika hal itu dianggap bukan persoalan besar, jangan salahkan umat Islam jika bereaksi keras terhadap kebijakan pemerintah. Bahkan mungkin bukan hanya ke soal pengeras suara. Melainkan juga ke kebijakan lainnya. [Mh]

 

 

 

 

 

Tags: Suara Azan dan Gonggongan Anjing
Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Tanggapan Puitis tentang Aturan Pengeras Suara Masjid dan Mushala

Next Post

Doa Sunah Sesudah Azan Beserta Artinya

Next Post
Sunah Sesudah Azan

Doa Sunah Sesudah Azan Beserta Artinya

3 Keutamaan Sedekah

3 Keutamaan Sedekah

Cara Tidur

Mengajarkan Anak Cara Tidur yang Banyak Pahala dan Manfaatnya (Bag. 2)

  • Pastikan Sabun yang Kamu Gunakan Halal

    Pastikan Sabun yang Kamu Gunakan Halal

    163 shares
    Share 65 Tweet 41
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    8144 shares
    Share 3258 Tweet 2036
  • Ayat Al-Qur’an tentang Traveling

    691 shares
    Share 276 Tweet 173
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3625 shares
    Share 1450 Tweet 906
  • Doa untuk Palestina Lengkap beserta Artinya

    2003 shares
    Share 801 Tweet 501
  • Penjelasan Ustaz Adi Hidayat tentang Hukum Shalat Sendiri di Rumah bagi Laki-Laki

    1970 shares
    Share 788 Tweet 493
  • Hukum Membakar Pakaian Bekas

    11230 shares
    Share 4492 Tweet 2808
  • Tetap Shalih Setelah Ramadan

    172 shares
    Share 69 Tweet 43
  • Cara Beristighfar untuk Orangtua yang Sudah Meninggal

    4514 shares
    Share 1806 Tweet 1129
  • Mandi Junub Menggunakan Shower

    5067 shares
    Share 2027 Tweet 1267
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga