• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Minggu, 12 April, 2026
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Editorial

Mereka Tolak Penundaan Pemilu

27/02/2022
in Editorial
Mereka Tolak Penundaan Pemilu

Ilustrasi, foto: youtube.com

109
SHARES
838
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

ChanelMuslim.com- Wacana penundaan pemilu mendapat penolakan dari sejumlah pihak. Mulai dari partai politik hingga ormas Islam.

Sejak akhir pertengahan Januari lalu, wacana penundaan pemilu kian kencang digaungkan. Sejumlah partai koalisi melalui ketua umumnya menyuarakan hal itu.

Namun begitu, penolakan wacana itu juga disuarakan. Dua partai politik yang konsisten berada di luar pemerintahan telah menegaskan penolakan itu.

Partai Keadilan Sejahtera sejak pertengahan Januari lalu sudah menyatakan menolak wacana penundaan pemilu. Menurut mereka, semua pihak harus taat konstitusi.

Hal yang sama juga disuarakan Partai Demokrat. Demokrat tegas menyatakan wacana penundaan pemilu.

Terakhir juga disampaikan Muhammadiyah. Melalui Sekretaris Umumnya, Prof. Dr. Abdul Mu’thi, Muhammadiyah menegaskan menolak wacana penundaan pemilu.

Menurut Muhammadiyah, penundaan pemilu akan menjadikan Indonesia seperti mengalami terjangan badai yang luar biasa.

Tiga pihak di atas menyatakan bahwa hal itu akan melanggar Undang-undang Dasar 1945 pasal 7. Dalam pasal itu disebutkan bahwa masa jabatan presiden dan wakil presiden lima tahun dan dapat dipilih kembali untuk masa satu kali jabatan.

Aturan ini merupakan hasil amandemen dari pasal yang sama di masa awal reformasi. Sebelum diamandemen, pasal ini menyebutkan bahwa masa jabatan presiden dan wakil presiden lima tahun dan sesudahnya dapat dipilih kembali.

Pasal sebelum amandemen inilah yang menjadikan mantan presiden Suharto bisa berkuasa selama 32 tahun. Hal yang sama sebelumnya juga dilakukan di masa Sukarno, di mana presiden bisa berkuasa seumur hidup.

Sejumlah pengamat menilai, inilah masa-masa yang kritis di era reformasi. Karena jika wacana ini diteruskan, menurut mereka, akan terjadi goncangan yang dahsyat.

Jika pemilu ditunda tiga tahun misalnya, maka semua pejabat negara akan mengalami perpanjangan jabatan selama itu pula. Mulai dari Presiden, anggota DPR/MPR, menteri, dan lainnya.

Pertaruhan wacana ini begitu besar. Yaitu, persatuan dan kesatuan bangsa. Karena jika konstitusi dilanggar, daya rekat bangsa ini akan menjadi sangat rapuh.

Semoga saja perjalanan bangsa dan negara ini tetap dalam jalur konstitusi untuk mencapai tujuan yang dicita-citakan. [Mh]

 

Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Cara Diet yang Aman dan Sehat

Next Post

Doa Agar Semangat di Pagi Hari

Next Post
Doa Agar Semangat di Pagi Hari

Doa Agar Semangat di Pagi Hari

Adab ketika Berjalan

Adab ketika Berjalan

Menyiapkan Anak Menjadi Pemenang

Menyiapkan Anak Menjadi Pemenang

  • Bun, Yuk Kenali Gangguan Pencernaan pada 1.000 Hari Pertama Bayi

    124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    8184 shares
    Share 3274 Tweet 2046
  • Ayat Al-Qur’an tentang Traveling

    725 shares
    Share 290 Tweet 181
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3654 shares
    Share 1462 Tweet 914
  • Cara Beristighfar untuk Orangtua yang Sudah Meninggal

    4527 shares
    Share 1811 Tweet 1132
  • Doa untuk Palestina Lengkap beserta Artinya

    2030 shares
    Share 812 Tweet 508
  • 25 Nama Bayi Laki-Laki Berawalan Huruf Z dalam Bahasa Arab

    873 shares
    Share 349 Tweet 218
  • Salurkan Hobi Padel Sambil Aksi Kemanusiaan untuk Korban Bencana Sumatera

    67 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Pagelaran Fashion Muslim Modest Wear Ramadan in Style

    486 shares
    Share 194 Tweet 122
  • Untuk Pemula, Belajar Islam Mulai dari Mana?

    3155 shares
    Share 1262 Tweet 789
  • Pastikan Sabun yang Kamu Gunakan Halal

    192 shares
    Share 77 Tweet 48
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga