• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Sabtu, 2 Mei, 2026
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Editorial

Mereka Tolak Penundaan Pemilu

27/02/2022
in Editorial
Mereka Tolak Penundaan Pemilu

Ilustrasi, foto: youtube.com

110
SHARES
843
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

ChanelMuslim.com- Wacana penundaan pemilu mendapat penolakan dari sejumlah pihak. Mulai dari partai politik hingga ormas Islam.

Sejak akhir pertengahan Januari lalu, wacana penundaan pemilu kian kencang digaungkan. Sejumlah partai koalisi melalui ketua umumnya menyuarakan hal itu.

Namun begitu, penolakan wacana itu juga disuarakan. Dua partai politik yang konsisten berada di luar pemerintahan telah menegaskan penolakan itu.

Partai Keadilan Sejahtera sejak pertengahan Januari lalu sudah menyatakan menolak wacana penundaan pemilu. Menurut mereka, semua pihak harus taat konstitusi.

Hal yang sama juga disuarakan Partai Demokrat. Demokrat tegas menyatakan wacana penundaan pemilu.

Terakhir juga disampaikan Muhammadiyah. Melalui Sekretaris Umumnya, Prof. Dr. Abdul Mu’thi, Muhammadiyah menegaskan menolak wacana penundaan pemilu.

Menurut Muhammadiyah, penundaan pemilu akan menjadikan Indonesia seperti mengalami terjangan badai yang luar biasa.

Tiga pihak di atas menyatakan bahwa hal itu akan melanggar Undang-undang Dasar 1945 pasal 7. Dalam pasal itu disebutkan bahwa masa jabatan presiden dan wakil presiden lima tahun dan dapat dipilih kembali untuk masa satu kali jabatan.

Aturan ini merupakan hasil amandemen dari pasal yang sama di masa awal reformasi. Sebelum diamandemen, pasal ini menyebutkan bahwa masa jabatan presiden dan wakil presiden lima tahun dan sesudahnya dapat dipilih kembali.

Pasal sebelum amandemen inilah yang menjadikan mantan presiden Suharto bisa berkuasa selama 32 tahun. Hal yang sama sebelumnya juga dilakukan di masa Sukarno, di mana presiden bisa berkuasa seumur hidup.

Sejumlah pengamat menilai, inilah masa-masa yang kritis di era reformasi. Karena jika wacana ini diteruskan, menurut mereka, akan terjadi goncangan yang dahsyat.

Jika pemilu ditunda tiga tahun misalnya, maka semua pejabat negara akan mengalami perpanjangan jabatan selama itu pula. Mulai dari Presiden, anggota DPR/MPR, menteri, dan lainnya.

Pertaruhan wacana ini begitu besar. Yaitu, persatuan dan kesatuan bangsa. Karena jika konstitusi dilanggar, daya rekat bangsa ini akan menjadi sangat rapuh.

Semoga saja perjalanan bangsa dan negara ini tetap dalam jalur konstitusi untuk mencapai tujuan yang dicita-citakan. [Mh]

 

Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Cara Diet yang Aman dan Sehat

Next Post

Doa Agar Semangat di Pagi Hari

Next Post
Doa Agar Semangat di Pagi Hari

Doa Agar Semangat di Pagi Hari

Adab ketika Berjalan

Adab ketika Berjalan

Menyiapkan Anak Menjadi Pemenang

Menyiapkan Anak Menjadi Pemenang

  • Membaca Tanda Daycare Bermasalah

    Membaca Tanda Daycare Bermasalah

    131 shares
    Share 52 Tweet 33
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    8307 shares
    Share 3323 Tweet 2077
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3741 shares
    Share 1496 Tweet 935
  • Ayat Al-Qur’an tentang Traveling

    793 shares
    Share 317 Tweet 198
  • Kehadiran Deswita Maharani dan Ferry Maryadi di Acara Lamaran Syifa Hadju dan El Rumi Menambah Kesan Hangat

    101 shares
    Share 40 Tweet 25
  • Doa untuk Palestina Lengkap beserta Artinya

    2095 shares
    Share 838 Tweet 524
  • Hukum Membakar Pakaian Bekas

    11301 shares
    Share 4520 Tweet 2825
  • Cara Beristighfar untuk Orangtua yang Sudah Meninggal

    4568 shares
    Share 1827 Tweet 1142
  • Keutamaan Doa Rodhitu Billahi Robba

    3330 shares
    Share 1332 Tweet 833
  • Dalil Membaca Allahumma Ajirni Minannaar

    1231 shares
    Share 492 Tweet 308
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga