• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Rabu, 15 April, 2026
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Editorial

Ketika Sandal Jepit Menjadi Mahar

08/07/2020
in Editorial
135
SHARES
1k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

 

ChanelMuslim.com- Belum lama ini video viral dari Tanah Lombok bikin heboh jagat maya. Seorang pria melangsungkan akad nikah dengan gadis pujaannya dengan mahar sepasang sandal jepit dan segelas air putih. Seperti apakah mahar dalam Islam?

Syariat Islam tidak menentukan secara pasti besaran mahar dalam pernikahan. Tidak seperti besaran zakat, misalnya. Mahar memang wajib diberikan dari calon suami kepada calon istri. Tapi, besarannya lebih berdasarkan saling ridha antar keduanya.

Allah swt. berfirman,

وَءَاتُوا النِّسَآءَ صَدُقَاتِهِنَّ نِحْلَةً فَإِن طِبْنَ لَكُمْ عَن شَىْءٍ مِّنْهُ نَفَسًا فَكُلُوهُ هَنِيئًا مَّرِيئًا

“Berikanlah mahar kepada wanita (yang kamu nikahi) sebagai pemberian dengan penuh kerelaan. Kemudian jika mereka menyerahkan kepadamu sebagian dari mahar itu dengan senang hati, maka makanlah (ambillah) pemberian itu (sebagai makanan) yang sedap lagi baik akibatnya.” (QS. An-Nisa: 4)

Itulah dasar utama Islam mewajibkan mahar. Masih banyak ayat lain yang menyebut mahar dalam kata yang berbeda. Namun, semuanya memberikan gambaran bahwa mahar adalah sesuatu yang bernilai meskipun kecil.

Jadi mahar menunjukkan ungkapan tulus seorang calon suami untuk menikahi calon istrinya. Kata ‘nisa’ atau calon istri menggandeng kata shadaq atau mahar dalam hal ini sebagai penjelasan kepada siapa mahar itu diberikan. Yaitu, diberikan kepada calon istri, bukan walinya.

Pertanyaannya, berapa besaran mahar yang pantas? Dalam hal ini, ukuran mahar tidak disebutkan secara angka. Namun, lebih berdasarkan keridhaan antara yang memberi dan yang menerima.

Nabi saw. pernah memerintahkan seorang sahabat yang miskin untuk memberikan mahar semampunya, walaupun hanya sekadar cincin terbuat dari besi.

Rasulullah saw. mengatakan,

انْظُرْ وَلَوْ خَاتَماً مِنْ حَدِيْدٍ

“Carilah walaupun hanya berupa cincin besi.” (HR. Bukhari dan Muslim)

Dalam nilai mahar yang tampak rendah ini, tidak dimaksudkan sebagai penghinaan terhadap martabat wanita. Karena kemampuan calon suami memang sangat minim. Dalam Islam, nilai pernikahan sebagai pintu gerbang terbangunnya rumah tangga yang Islami jauh lebih penting daripada soal besaran mahar.

Hal ini dimaksudkan agar mahar tidak menjadi kendala atau hambatan berlangsungnya pernikahan. Imam Nawawi menafsirkan hadis ini dengan mengatakan bahwa mahar bisa bernilai rendah seperti berupa cincin besi ini, dan bisa juga tinggi. Semuanya berdasarkan saling ridha antara dua pihak.

Nabi saw. juga mengajarkan bahwa pernikahan yang baik adalah yang memudahkan unsur mahar ini.

Rasulullah saw. bersabda,

ﺧَﻴْـﺮُ ﺍﻟﻨِّﻜَـﺎﺡِ ﺃَﻳْﺴَـﺮُﻩُ

“Sebaik-baik pernikahan ialah yang paling mudah.” (HR. Abu Dawud)

Dalam riwayat Ahmad,

ﺇِﻥَّ ﺃَﻋْﻈَﻢَ ﺍﻟﻨَّﻜَـﺎﺡِ ﺑَﺮَﻛَﺔً ﺃَﻳَْﺴَﺮُﻩُ ﻣُﺆْﻧَﺔً

“Pernikahan yang paling besar keberkahannya ialah yang paling mudah maharnya.”

Umar bin Khaththab pernah mengatakan, “Janganlah kalian meninggikan mahar wanita. Jika mahar termasuk kemuliaan di dunia atau ketakwaan di akhirat, tentulah Nabi shalallahu ‘alaihi wasallam paling pertama melaksanakannya.” (HR. At-Tirmidzi, shahih Ibni Majah)

Sedemikian mudahnya, mahar bisa juga dibayarkan dalam bentuk jasa. Hal ini pernah dicontohkan Nabi Syuaib yang membolehkan Nabi Musa membayarkan mahar untuk puterinya berupa bekerja atau sebagai buruh penggembala kambing selama waktu tertentu. (QS. Al-Qashash ayat 27)

Dalam hal serupa, Nabi saw. membolehkan sahabat memberikan mahar kepada calon istrinya berupa jasa mengajarkan Alquran, baik bacaan maupun hafalan. Dan mahar berupa jasa itu dibayarkan setelah berlangsungnya pernikahan.

Nabi saw. bersabda,

اذْهَبْ، فَقَدْ مَلَّكْتُكَهَا بِمَا مَعَكَ مِنَ الْقُرْآنِ

“pergilah dan aku akan menikahkanmu dengan apa yang ada padamu dari Al Qur’an.” (HR. Bukhari dan Muslim)

Jadi, jangan heran jika ada pasangan yang melangsungkan pernikahannya dengan mahar hanya sepasang sandal jepit dan segelas air putih. Dengan syarat, keduanya sudah saling ridha.

Mungkin fenomena itu agak mengherankan, karena kita sudah tenggelam dalam wabah materialisme yang parah. Padahal, mahar yang memberatkan dan menyusahkan calon suami akan menutup pintu keberkahan, selain menyuburkan para lajang yang takut melangsungkan pernikahan. Wallahu a’lam. (Mh)

Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Lima Tips Mudah Mengetahui Telur Bagus dan Buruk

Next Post

Membangun Keluarga Samara

Next Post
Membangun Keluarga Samara

Membangun Keluarga Samara

Anis Soroti Beban BI dalam Skema Burden Sharing

Daftar Yuk, Beasiswa Kursus Bahasa Korea Tahun 2021 oleh Korea Foundation

  • Bun, Yuk Kenali Gangguan Pencernaan pada 1.000 Hari Pertama Bayi

    124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    8206 shares
    Share 3282 Tweet 2052
  • Doa untuk Palestina Lengkap beserta Artinya

    2042 shares
    Share 817 Tweet 511
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3669 shares
    Share 1468 Tweet 917
  • Ayat Al-Qur’an tentang Traveling

    736 shares
    Share 294 Tweet 184
  • Pengertian Mad Thobi’i, Mad Wajib Muttasil, dan Mad Jaiz Munfasil

    4205 shares
    Share 1682 Tweet 1051
  • Cara Beristighfar untuk Orangtua yang Sudah Meninggal

    4536 shares
    Share 1814 Tweet 1134
  • Hukum Membakar Pakaian Bekas

    11248 shares
    Share 4499 Tweet 2812
  • Penjelasan Ustaz Adi Hidayat tentang Hukum Shalat Sendiri di Rumah bagi Laki-Laki

    1988 shares
    Share 795 Tweet 497
  • Keutamaan Doa Rodhitu Billahi Robba

    3287 shares
    Share 1315 Tweet 822
  • Beberapa Daerah Awal Musim Kemarau 2026 di Wilayah Jawa Barat

    67 shares
    Share 27 Tweet 17
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga