Friday, April 16, 2021
Copyright . Disclaimer . Iklan . Redaksi
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Sakinah
    • Pranikah
  • Ayah Bunda
    • Tumbuh Kembang
    • Parenting
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Kesehatan
    • Kecantikan
    • Komunitas
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Nasional
    • Foto News
    • Dunia
    • Palestina
    • Sekolah
    • Ekonomi
    • Opini
    • Editorial
    • Info Bisnis
    • Event
  • Khazanah
    • Ustadzah
    • Quran Hadits
    • Kisah
    • Nasihat
  • Konsultasi
    • Arsitektur
    • Kesehatan
    • Syariah
  • Galeri
    • Foto
    • Video
    • Komik
    • Market
  • Oase
  • Home
  • Jendela Hati
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Sakinah
    • Pranikah
  • Ayah Bunda
    • Tumbuh Kembang
    • Parenting
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Kesehatan
    • Kecantikan
    • Komunitas
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Nasional
    • Foto News
    • Dunia
    • Palestina
    • Sekolah
    • Ekonomi
    • Opini
    • Editorial
    • Info Bisnis
    • Event
  • Khazanah
    • Ustadzah
    • Quran Hadits
    • Kisah
    • Nasihat
  • Konsultasi
    • Arsitektur
    • Kesehatan
    • Syariah
  • Galeri
    • Foto
    • Video
    • Komik
    • Market
  • Oase
No Result
View All Result
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Editorial

Ceramah UAS dan Penistaan Agama

August 21, 2019
in Editorial
2 min read
0
65
SHARES
501
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram

 

ChanelMuslim.com- Awal pekan ini bergulir dengan awalan yang kurang mengenakkan, khususnya untuk UAS dan para dai pada umumnya. Bagaimana mungkin sebuah pengajian di masjid bisa dipolisikan, dan tuduhannya tidak main-main: penistaan agama.

Hal ini sangat bertolak belakang antara yang dilakukan dengan dampak yang muncul. Di mana pun, pengajian, atau kegiatan keagamaan lain; tentu bermuatan pembinaan dan peningkatan sumber daya manusia. Bukan sebaliknya, perusakan dan penistaan.

Koridornya jelas, sebagaimana termaktub dalam undang-undang. Bahwa, negara memberikan kebebasan warganya untuk menjalankan ajaran agama sesuai dengan kepercayaan yang dianutnya. Termasuk tentunya, kegiatan pengajian.

Koridor teknis yang bisa dibilang sebagai kesepakatan bersama adalah selama dilakukan untuk internal umat dan di tempat yang tertutup seperti masjid, gereja, dan lainnya; para dai, pendeta, dan lainnya bisa menyampaikan ajaran yang sesuai tuntunan agama masing-masing.

Silakan para dai, dalam pengajian, khutbah, ceramah, dan semisalnya, menyampaikan ajaran agama sesuai hukum agama yang berlaku. Begitu pun kegiatan agama lain dengan hak dan kewajiban yang sama.

Jadi, jangan benturkan antara ajaran agama dengan aturan hukum yang berlaku di negara. Tidak bisa keluar aturan yang menyatakan: para dai dalam pengajian, khutbah, ceramahnya tidak boleh menyinggung atau mengecilkan ajaran agama lain.

Karena, selama dalam kegiatan internal keagamaan, tidak ada satu pun dai, khatib, penceramah, ustaz, atau pendeta dan lainnya yang bermaksud untuk menistakan agama lain dengan maksud permusuhan.

Kalaupun mereka menyampaikan tentang agama lain, semata-mata bagian dari arahan kitab suci atau dalil hukum agama yang jelas. Dan itu dimaksudkan untuk mengokohkan iman masing-masing umat. Bukan memprovokasi umat lain dengan memperlihatkan keburukannya.

Outputnya bisa dilihat. Sudah ratusan tahun ada pengajian dan kebaktian di gereja dan kegiatan agama lain di Indonesia, tapi tidak ada benturan umat ketika mereka keluar dari masjid, gereja, atau lainnya. Padahal, lokasi antara masjid dan gereja mungkin terletak bersebelahan. Karena umat paham betul bahwa yang dimaksudkan adalah individu itu untuk benar-benar beriman dengan keyakinan agama masing-masing. Bukan untuk dibenturkan dengan agama lain.

Jadi, jangan coba-coba mempermasalahkan dai, khatib, ustaz, atau pendeta dan lainnya tentang bagaimana mereka menjelaskan ajaran kitab suci agama masing-masing. Karena ketika negara apalagi sampai agama lain ikut turut campur dengan kegiatan internal agama akan terjadi kekacauan besar.

Para penegak hukum boleh jadi dituntut untuk bisa lebih cerdas mencermati masalah ini. Apa yang terjadi dengan kasus UAS, mungkin bukan ucapan UASnya yang harus dipermasalahkan. Karena hal itu memang bagian dari ajaran agama Islam, dan disampaikan di internal umat.

Boleh jadi, kasusnya justru pada penyebaran video yang akhirnya menjadi konsumsi publik luas. Jika ini yang menjadi masalah, pelanggaran hukumnya akan semakin terang. Yaitu, siapa yang menyebarkan, memviralkan video pengajian UAS di sebuah pengajian di masjid.

Kalau salah bertindak akan membingungkan penegak hukum sendiri. Jika UAS yang disangkakan, maka UAS akan menjelaskan bahwa hal itu ia sampaikan menurut firman Allah surah sekian ayat sekian. Juga, menurut hadis Rasulullah nomor sekian dan sekian.

Lalu, apakah selanjutnya kitab suci akan dikriminalkan karena dianggap menistakan agama lain?

Atau, jika UAS disangkakan, maka akan muncul sekian banyak peserta pengajian atau kebaktian susupan yang sengaja untuk memvideokan ustaz atau pendeta untuk kemudian diviralkan dan dipolisikan.

Hukum dan kecerdasan memang tidak bisa dipisahkan. Kecerdasan adalah dasar dari kebijaksanaan (hakim), dan kebijaksanaan satu akar kata dengan hukum. (Mh)

 

Previous Post

Jika Aku Sakit

Next Post

HIJUP Capsule Wardrobe: Solusi Mudah untuk Tampil Stylish

Related Posts

Perawat Kucing di Masjid Al-Aqsha Meninggal karena Covid-19

Perawat Kucing di Masjid Al-Aqsha Meninggal karena Covid-19

January 22, 2021
516
Optimisme di Tahun Baru

Optimisme di Tahun Baru

January 21, 2021
527
Covid Kuat karena Kita Lemah

Covid Kuat karena Kita Lemah

January 25, 2021
509

Ibu di Hari Ibu

December 22, 2020
504

Ketika Berita Bisa Dipilih

December 18, 2020
502

Kelakuan Orang Betawi

December 3, 2020
504

Bima Arya atau Aria Bima?

November 30, 2020
502

Munas MUI 2020

November 25, 2020
499

Baliho Habib

November 23, 2020
502

Di Balik Fenomena HRS dan UAS

November 19, 2020
509
Next Post

HIJUP Capsule Wardrobe: Solusi Mudah untuk Tampil Stylish

Pejuang Sejati Tidak Akan Memberikan Pedangnya Pada Orang Lain

Archipelago International Merayakan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia di Aston Simatupang

Terbaru

Tata Cara Berbuka Puasa Sesuai Tuntunan Rasulullah

Tata Cara Berbuka Puasa Sesuai Tuntunan Rasulullah

April 16, 2021
Dua Dekade Jadi Penabuh Genderang Ramadan

Dua Dekade Jadi Penabuh Genderang Ramadan

April 16, 2021
Lima Kebiasaan Baru dari Bulan Ramadan

Lima Kebiasaan Baru dari Bulan Ramadan

April 16, 2021
Spot Menyelam Tervaforit di Wakatobi

Spot Menyelam Tervaforit di Wakatobi

April 16, 2021
agenda kajian

Agenda Kajian Online Ramadan IISB

April 16, 2021
Tips Menjalani Puasa Bagi Penderita Hipertensi

Tips Menjalani Puasa Bagi Penderita Hipertensi

April 16, 2021
Buku The Untold Islamic History

Buku The Untold Islamic History

April 16, 2021
Mengenal Konsep Autophagi

Mengenal Konsep Autophagi

April 16, 2021
Amalah yang Boleh Dilakukan Wanita Haid

Amalah yang Boleh Dilakukan Wanita Haid

April 16, 2021
Kemitraan Ekonomi IE-CEPA Resmi Disahkan

Kemitraan Ekonomi IE-CEPA Resmi Disahkan

April 16, 2021

Terpopuler

  • Syahnas Zein Juara Pertama Duta Muslimah Hunt 2021

    Syahnas Zein Juara Pertama Duta Muslimah Hunt 2021

    78 shares
    Share 31 Tweet 20
  • Hukum Memakai Kalung Salib

    392 shares
    Share 157 Tweet 98
  • Ucapkan Barakallah sebagai Pengganti Selamat

    827 shares
    Share 331 Tweet 207
  • Buka Aura, Bagaimana Hukumnya menurut Syariah?

    448 shares
    Share 179 Tweet 112
  • 33 Pertanyaan yang Harus Ditanyakan Setiap Gadis Saat Taaruf

    438 shares
    Share 175 Tweet 110
  • Tips Menyimpan Kolang Kaling

    107 shares
    Share 43 Tweet 27
  • Resep JSR untuk Demam Anak, Batuk dan Panas Dalam

    325 shares
    Share 130 Tweet 81
  • Nusret “Salt Bae” Koki yang Bangun Masjid Senilai 13 Milyar

    199 shares
    Share 80 Tweet 50
  • Proyek Kereta Cepat Indonesia China Akibatkan Jalan Rusak di Cimahi

    69 shares
    Share 28 Tweet 17
  • Atasi Sakit Kepala dengan Ramuan Jahe ala Resep JSR

    243 shares
    Share 97 Tweet 61
  • About
  • Advertise
  • Careers
  • Contact
Copyright . Disclaimer . Iklan . Redaksi

Copyright © 2014 - 2021
Chanelmuslim.com - Media Pendidikan & Keluarga

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Sakinah
    • Pranikah
  • Ayah Bunda
    • Tumbuh Kembang
    • Parenting
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Kesehatan
    • Kecantikan
    • Komunitas
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Nasional
    • Foto News
    • Dunia
    • Palestina
    • Sekolah
    • Ekonomi
    • Opini
    • Editorial
    • Info Bisnis
    • Event
  • Khazanah
    • Ustadzah
    • Quran Hadits
    • Kisah
    • Nasihat
  • Konsultasi
    • Arsitektur
    • Kesehatan
    • Syariah
  • Galeri
    • Foto
    • Video
    • Komik
    • Market
  • Oase

Copyright © 2014 - 2021
Chanelmuslim.com - Media Pendidikan & Keluarga