• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Selasa, 4 November, 2025
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Editorial

Ceramah UAS dan Penistaan Agama

Agustus 21, 2019
in Editorial
76
SHARES
584
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

 

ChanelMuslim.com- Awal pekan ini bergulir dengan awalan yang kurang mengenakkan, khususnya untuk UAS dan para dai pada umumnya. Bagaimana mungkin sebuah pengajian di masjid bisa dipolisikan, dan tuduhannya tidak main-main: penistaan agama.

Hal ini sangat bertolak belakang antara yang dilakukan dengan dampak yang muncul. Di mana pun, pengajian, atau kegiatan keagamaan lain; tentu bermuatan pembinaan dan peningkatan sumber daya manusia. Bukan sebaliknya, perusakan dan penistaan.

Koridornya jelas, sebagaimana termaktub dalam undang-undang. Bahwa, negara memberikan kebebasan warganya untuk menjalankan ajaran agama sesuai dengan kepercayaan yang dianutnya. Termasuk tentunya, kegiatan pengajian.

Koridor teknis yang bisa dibilang sebagai kesepakatan bersama adalah selama dilakukan untuk internal umat dan di tempat yang tertutup seperti masjid, gereja, dan lainnya; para dai, pendeta, dan lainnya bisa menyampaikan ajaran yang sesuai tuntunan agama masing-masing.

Silakan para dai, dalam pengajian, khutbah, ceramah, dan semisalnya, menyampaikan ajaran agama sesuai hukum agama yang berlaku. Begitu pun kegiatan agama lain dengan hak dan kewajiban yang sama.

Jadi, jangan benturkan antara ajaran agama dengan aturan hukum yang berlaku di negara. Tidak bisa keluar aturan yang menyatakan: para dai dalam pengajian, khutbah, ceramahnya tidak boleh menyinggung atau mengecilkan ajaran agama lain.

Karena, selama dalam kegiatan internal keagamaan, tidak ada satu pun dai, khatib, penceramah, ustaz, atau pendeta dan lainnya yang bermaksud untuk menistakan agama lain dengan maksud permusuhan.

Kalaupun mereka menyampaikan tentang agama lain, semata-mata bagian dari arahan kitab suci atau dalil hukum agama yang jelas. Dan itu dimaksudkan untuk mengokohkan iman masing-masing umat. Bukan memprovokasi umat lain dengan memperlihatkan keburukannya.

Outputnya bisa dilihat. Sudah ratusan tahun ada pengajian dan kebaktian di gereja dan kegiatan agama lain di Indonesia, tapi tidak ada benturan umat ketika mereka keluar dari masjid, gereja, atau lainnya. Padahal, lokasi antara masjid dan gereja mungkin terletak bersebelahan. Karena umat paham betul bahwa yang dimaksudkan adalah individu itu untuk benar-benar beriman dengan keyakinan agama masing-masing. Bukan untuk dibenturkan dengan agama lain.

Jadi, jangan coba-coba mempermasalahkan dai, khatib, ustaz, atau pendeta dan lainnya tentang bagaimana mereka menjelaskan ajaran kitab suci agama masing-masing. Karena ketika negara apalagi sampai agama lain ikut turut campur dengan kegiatan internal agama akan terjadi kekacauan besar.

Para penegak hukum boleh jadi dituntut untuk bisa lebih cerdas mencermati masalah ini. Apa yang terjadi dengan kasus UAS, mungkin bukan ucapan UASnya yang harus dipermasalahkan. Karena hal itu memang bagian dari ajaran agama Islam, dan disampaikan di internal umat.

Boleh jadi, kasusnya justru pada penyebaran video yang akhirnya menjadi konsumsi publik luas. Jika ini yang menjadi masalah, pelanggaran hukumnya akan semakin terang. Yaitu, siapa yang menyebarkan, memviralkan video pengajian UAS di sebuah pengajian di masjid.

Kalau salah bertindak akan membingungkan penegak hukum sendiri. Jika UAS yang disangkakan, maka UAS akan menjelaskan bahwa hal itu ia sampaikan menurut firman Allah surah sekian ayat sekian. Juga, menurut hadis Rasulullah nomor sekian dan sekian.

Lalu, apakah selanjutnya kitab suci akan dikriminalkan karena dianggap menistakan agama lain?

Atau, jika UAS disangkakan, maka akan muncul sekian banyak peserta pengajian atau kebaktian susupan yang sengaja untuk memvideokan ustaz atau pendeta untuk kemudian diviralkan dan dipolisikan.

Hukum dan kecerdasan memang tidak bisa dipisahkan. Kecerdasan adalah dasar dari kebijaksanaan (hakim), dan kebijaksanaan satu akar kata dengan hukum. (Mh)

 

Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Jika Aku Sakit

Next Post

HIJUP Capsule Wardrobe: Solusi Mudah untuk Tampil Stylish

Next Post

HIJUP Capsule Wardrobe: Solusi Mudah untuk Tampil Stylish

Pejuang Sejati Tidak Akan Memberikan Pedangnya Pada Orang Lain

Archipelago International Merayakan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia di Aston Simatupang

  • Perkumpulan Jalanin Sulawesi Selatan Selenggarakan Training Fasilitator Kehidupan di Kampus Al-Biruni Karantina Makassar

    Perkumpulan Jalanin Sulawesi Selatan Selenggarakan Training Fasilitator Kehidupan di Kampus Al-Biruni Karantina Makassar

    76 shares
    Share 30 Tweet 19
  • BKMT Mimika Baru Gelar Pengajian Gabungan

    71 shares
    Share 28 Tweet 18
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    7580 shares
    Share 3032 Tweet 1895
  • Ada Apa dengan Sudan

    67 shares
    Share 27 Tweet 17
  • PRa Salimah Rawapanjang Rayakan Milad Keempat Tahun

    67 shares
    Share 27 Tweet 17
  • 4 Macam Mad Lazim, Berikut Ini Pengertian dan Contohnya

    5139 shares
    Share 2056 Tweet 1285
  • Tiga Pahlawan Wanita dari Tanah Minang untuk Indonesia

    1093 shares
    Share 437 Tweet 273
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3167 shares
    Share 1267 Tweet 792
  • Empat Kebaikan Dunia dan Akhirat

    854 shares
    Share 342 Tweet 214
  • Muadz Bin Jabal, 1 dari 6 Sahabat Nabi yang Hafal Quran pada Masa Nabi

    328 shares
    Share 131 Tweet 82
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga