• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Rabu, 15 Oktober, 2025
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Berita

WHO Tetapkan Wabah Ebola di Kongo Sebagai Darurat Kesehatan Global

Juli 18, 2019
in Berita
70
SHARES
540
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

ChanelMuslim.com – Organisasi kesehatan dunia (WHO) menetapkan wabah Ebola yang terjadi di Republik Demokratik Kongo sebagai "darurat kesehatan masyarakat yang menjadi perhatian internasional".

Langkah ini dimaksudkan untuk mendorong negara-negara pendonor agar menyediakan lebih banyak uang untuk mengatasi krisis Ebola di Kongo.

Wabah Ebola di Kongo telah menewaskan lebih dari 1.600 orang. Pekan ini, kasus pertama terdeteksi di Goma yang dihuni lebih dari satu juta orang.

Status darurat yang dikeluarkan WHO adalah status tertinggi dan baru empat kali digunakan, termasuk wabah Ebola di Afrika Barat pada 2014-2016 yang menewaskan lebih dari 11.000 orang.

"Sudah waktunya bagi dunia untuk memperhatikan," kata ketua WHO Tedros Adhanom Ghebreyesus pada konferensi pers di Jenewa pada Rabu (17/07/2019).

Ghebreyesus mengatakan pihaknya menerima rekomendasi tidak boleh ada pembatasan perjalanan atau perdagangan, dan tidak ada penyaringan bagi penumpang yang ingin masuk ke pelabuhan atau bandara di luar wilayah Kongo.

Federasi Internasional Palang Merah dan Bulan Sabit Merah menyambut langkah ini.

"Meskipun itu tidak mengubah kenyataan di lapangan bagi para korban atau mitra yang terlibat, kami berharap status itu akan membawa perhatian internasional yang layak didapatkan krisis ini," katanya dalam sebuah pernyataan.

Seberapa parah situasi di Kongo?

Wabah yang terbesar kedua dalam sejarah, dimulai pada Agustus 2018 dan mempengaruhi dua provinsi di Kongo, Kivu Utara dan Ituri.

Lebih dari 2.500 orang telah terinfeksi dan dua pertiga dari mereka telah meninggal.

Wabah ini berkembang dengan sangat pesat. Dibutuhkan 224 hari bagi jumlah kasus untuk mencapai 1.000, namun selang 71 hari kemudian jumlah kasus bisa mencapai 2.000.[ah/bbc]

Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Lagi, Masjid di Jerman Jadi Sasaran Serangan Islamofobia

Next Post

Viral #AgeChallenge, Ternyata FaceApp Bisa Sebarkan Fotomu untuk Tujuan Komersial

Next Post

Viral #AgeChallenge, Ternyata FaceApp Bisa Sebarkan Fotomu untuk Tujuan Komersial

Hukum Qurban Patungan

Hukum Qurban Patungan

Ini Tiga Aktivitas Utama Jemaah Haji di Tanah Suci

  • Jangan Gunakan Ponsel di dalam Toilet

    Tidak hanya Anak, ini Alasan Orang Tua juga Harus Membatasi Penggunaan Gawai

    99 shares
    Share 40 Tweet 25
  • Terjemahan Hadits Arbain Pertama Lengkap dengan Huruf Latin

    4997 shares
    Share 1999 Tweet 1249
  • 12 Adab dalam Majelis Al-Qur’an

    4528 shares
    Share 1811 Tweet 1132
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3111 shares
    Share 1244 Tweet 778
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    7507 shares
    Share 3003 Tweet 1877
  • BSI Maslahat dan Bank Indonesia Cirebon Dorong Literasi Wakaf di Wilayah Ciayumajakuning

    67 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Doa untuk Palestina Lengkap beserta Artinya

    1487 shares
    Share 595 Tweet 372
  • Ayat Al-Qur’an tentang Traveling

    381 shares
    Share 152 Tweet 95
  • Islamic Relief Indonesia Dirikan 83 Huntara di Cianjur dan Cash Voucher untuk 5.600 Penerima Manfaat

    115 shares
    Share 46 Tweet 29
  • Buka Aura, Bagaimana Hukumnya menurut Syariah?

    5385 shares
    Share 2154 Tweet 1346
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga