• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Selasa, 28 April, 2026
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Berita

Turki Wajibkan Hewan Peliharaan Dipasangi Microchip Identitas

01/03/2018
in Berita
75
SHARES
579
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

ChanelMuslim.com – Turki telah mewajibkan para pemilik hewan peliharaan untuk mendaftarkan kucing, anjing, dan musang peliharaan mereka, sekaligus memasang microchip identitas untuk hewan peliharaan mereka.

Menurut pernyataan yang dirilis pada Senin lalu, Kementerian Pangan, Pertanian dan Peternakan Turki mengatakan, pemilik hewan peliharaan diharuskan untuk melaporkan status hewan peliharaan mereka seperti tanggal kelahiran dan kematian, serta pergantian pemilik di kantor kementerian.

Sesuai peraturan, semua pemilik anjing diminta untuk mengajukan berkas kepemilikan dalam waktu satu tahun, per 1 Januari 2021, sementara pendaftaran kucing dan musang dimulai pada 1 Januari 2022.

Pendaftaran akan dilakukan di kantor direktorat distrik dan provinsi kementerian. Microchip akan dipasang pada kulit kucing, anjing dan musang oleh dokter hewan.

Sementara itu, paspor hewan peliharaan nantinya akan menguraikan rincian catatan medis dan vaksinasi mereka.

Jika paspor tersebut hilang, dicuri, atau rusak, pemilik wajib melaporkannya dalam waktu 60 hari. Paspor baru akan disiapkan dalam 15 hari.

Untuk anjing atau kucing liar, calon pemilik juga diminta untuk mengurus dokumen identitas mereka.

Pemilik hewan akan dikenakan sanksi jika tidak mendaftarkan hewan peliharaan mereka, melaporkan perubahan status kepemilikan, atau menelantarkan hewan peliharaan mereka.

Peraturan ini tidak berlaku untuk anjing milik kepolisian dan tentara Turki. Polisi dan tentara cukup mendaftarakan informasi hewan mereka di database instansi.

Pada April 2016, Inggris mewajibkan pemilik anjing di negara tersebut untuk memasang microchip ke anjing peliharaan.

Menurut media Inggris, pemilik yang tidak memasangkan microchip ke anjing peliharaan mereka dapat didenda hingga GBP500.[ah/anadolu]

Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Longsor dan Banjir di Brebes, Pramuka Membantu Evakuasi Korban

Next Post

Dianggap Bising, Rwanda Tutup Lebih dari 700 Gereja dan Satu Masjid

Next Post

Dianggap Bising, Rwanda Tutup Lebih dari 700 Gereja dan Satu Masjid

Megahnya Masjid Baiturrahman Padang

Resep Tahu Kuning Renyah

  • Bun, Yuk Kenali Gangguan Pencernaan pada 1.000 Hari Pertama Bayi

    124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    8278 shares
    Share 3311 Tweet 2070
  • Pengertian Mad Thobi’i, Mad Wajib Muttasil, dan Mad Jaiz Munfasil

    4243 shares
    Share 1697 Tweet 1061
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3720 shares
    Share 1488 Tweet 930
  • Keutamaan Doa Rodhitu Billahi Robba

    3321 shares
    Share 1328 Tweet 830
  • Doa untuk Palestina Lengkap beserta Artinya

    2082 shares
    Share 833 Tweet 521
  • Hukum Membakar Pakaian Bekas

    11289 shares
    Share 4516 Tweet 2822
  • Doa Rabithah dan Keutamaan Membacanya

    2213 shares
    Share 885 Tweet 553
  • Ayat Al-Qur’an tentang Traveling

    778 shares
    Share 311 Tweet 195
  • Dalil Membaca Allahumma Ajirni Minannaar

    1224 shares
    Share 490 Tweet 306
  • 4 Macam Mad Lazim, Berikut Ini Pengertian dan Contohnya

    5334 shares
    Share 2134 Tweet 1334
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga