• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Selasa, 13 Januari, 2026
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Berita

Turki Wajibkan Hewan Peliharaan Dipasangi Microchip Identitas

01/03/2018
in Berita
74
SHARES
566
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

ChanelMuslim.com – Turki telah mewajibkan para pemilik hewan peliharaan untuk mendaftarkan kucing, anjing, dan musang peliharaan mereka, sekaligus memasang microchip identitas untuk hewan peliharaan mereka.

Menurut pernyataan yang dirilis pada Senin lalu, Kementerian Pangan, Pertanian dan Peternakan Turki mengatakan, pemilik hewan peliharaan diharuskan untuk melaporkan status hewan peliharaan mereka seperti tanggal kelahiran dan kematian, serta pergantian pemilik di kantor kementerian.

Sesuai peraturan, semua pemilik anjing diminta untuk mengajukan berkas kepemilikan dalam waktu satu tahun, per 1 Januari 2021, sementara pendaftaran kucing dan musang dimulai pada 1 Januari 2022.

Pendaftaran akan dilakukan di kantor direktorat distrik dan provinsi kementerian. Microchip akan dipasang pada kulit kucing, anjing dan musang oleh dokter hewan.

Sementara itu, paspor hewan peliharaan nantinya akan menguraikan rincian catatan medis dan vaksinasi mereka.

Jika paspor tersebut hilang, dicuri, atau rusak, pemilik wajib melaporkannya dalam waktu 60 hari. Paspor baru akan disiapkan dalam 15 hari.

Untuk anjing atau kucing liar, calon pemilik juga diminta untuk mengurus dokumen identitas mereka.

Pemilik hewan akan dikenakan sanksi jika tidak mendaftarkan hewan peliharaan mereka, melaporkan perubahan status kepemilikan, atau menelantarkan hewan peliharaan mereka.

Peraturan ini tidak berlaku untuk anjing milik kepolisian dan tentara Turki. Polisi dan tentara cukup mendaftarakan informasi hewan mereka di database instansi.

Pada April 2016, Inggris mewajibkan pemilik anjing di negara tersebut untuk memasang microchip ke anjing peliharaan.

Menurut media Inggris, pemilik yang tidak memasangkan microchip ke anjing peliharaan mereka dapat didenda hingga GBP500.[ah/anadolu]

Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Longsor dan Banjir di Brebes, Pramuka Membantu Evakuasi Korban

Next Post

Dianggap Bising, Rwanda Tutup Lebih dari 700 Gereja dan Satu Masjid

Next Post

Dianggap Bising, Rwanda Tutup Lebih dari 700 Gereja dan Satu Masjid

Megahnya Masjid Baiturrahman Padang

Resep Tahu Kuning Renyah

  • Rekomendasi Baju Lebaran 2026, Selain Rompi Lepas

    Rekomendasi Baju Lebaran 2026, Selain Rompi Lepas

    132 shares
    Share 53 Tweet 33
  • Delapan Tips Menebalkan Rambut dengan Efektif

    354 shares
    Share 142 Tweet 89
  • Tips Dapat Cerah di Ekowisata Kalitalang Gunung Merapi, Kabupaten Klaten Jawa Tengah

    149 shares
    Share 60 Tweet 37
  • Resep Singkong Keju Goreng

    144 shares
    Share 58 Tweet 36
  • Poin Penting Perjalanan Isra’ Mi’raj dari Surat Al-Isra’ Ayat 1

    1657 shares
    Share 663 Tweet 414
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    7830 shares
    Share 3132 Tweet 1958
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3359 shares
    Share 1344 Tweet 840
  • Tafsir Surat Al-Alaq Ayat 6 dan 7, Manusia Benar-Benar Melampaui Batas

    199 shares
    Share 80 Tweet 50
  • Agar Bidadari Cemburu Padamu

    193 shares
    Share 77 Tweet 48
  • Penjelasan Hadis ke-26 Mensyukuri Nikmat dengan Bersedekah

    259 shares
    Share 104 Tweet 65
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga