• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Senin, 30 Maret, 2026
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Berita

Turki Wajibkan Hewan Peliharaan Dipasangi Microchip Identitas

01/03/2018
in Berita
74
SHARES
572
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

ChanelMuslim.com – Turki telah mewajibkan para pemilik hewan peliharaan untuk mendaftarkan kucing, anjing, dan musang peliharaan mereka, sekaligus memasang microchip identitas untuk hewan peliharaan mereka.

Menurut pernyataan yang dirilis pada Senin lalu, Kementerian Pangan, Pertanian dan Peternakan Turki mengatakan, pemilik hewan peliharaan diharuskan untuk melaporkan status hewan peliharaan mereka seperti tanggal kelahiran dan kematian, serta pergantian pemilik di kantor kementerian.

Sesuai peraturan, semua pemilik anjing diminta untuk mengajukan berkas kepemilikan dalam waktu satu tahun, per 1 Januari 2021, sementara pendaftaran kucing dan musang dimulai pada 1 Januari 2022.

Pendaftaran akan dilakukan di kantor direktorat distrik dan provinsi kementerian. Microchip akan dipasang pada kulit kucing, anjing dan musang oleh dokter hewan.

Sementara itu, paspor hewan peliharaan nantinya akan menguraikan rincian catatan medis dan vaksinasi mereka.

Jika paspor tersebut hilang, dicuri, atau rusak, pemilik wajib melaporkannya dalam waktu 60 hari. Paspor baru akan disiapkan dalam 15 hari.

Untuk anjing atau kucing liar, calon pemilik juga diminta untuk mengurus dokumen identitas mereka.

Pemilik hewan akan dikenakan sanksi jika tidak mendaftarkan hewan peliharaan mereka, melaporkan perubahan status kepemilikan, atau menelantarkan hewan peliharaan mereka.

Peraturan ini tidak berlaku untuk anjing milik kepolisian dan tentara Turki. Polisi dan tentara cukup mendaftarakan informasi hewan mereka di database instansi.

Pada April 2016, Inggris mewajibkan pemilik anjing di negara tersebut untuk memasang microchip ke anjing peliharaan.

Menurut media Inggris, pemilik yang tidak memasangkan microchip ke anjing peliharaan mereka dapat didenda hingga GBP500.[ah/anadolu]

Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Longsor dan Banjir di Brebes, Pramuka Membantu Evakuasi Korban

Next Post

Dianggap Bising, Rwanda Tutup Lebih dari 700 Gereja dan Satu Masjid

Next Post

Dianggap Bising, Rwanda Tutup Lebih dari 700 Gereja dan Satu Masjid

Megahnya Masjid Baiturrahman Padang

Resep Tahu Kuning Renyah

  • Mengenal Anger Release

    Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3612 shares
    Share 1445 Tweet 903
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    8121 shares
    Share 3248 Tweet 2030
  • Ayat Al-Qur’an tentang Traveling

    678 shares
    Share 271 Tweet 170
  • Yang Berhak Memandikan Jenazah Ibu

    2979 shares
    Share 1192 Tweet 745
  • Untuk Pemula, Belajar Islam Mulai dari Mana?

    3140 shares
    Share 1256 Tweet 785
  • Penjelasan Ustaz Adi Hidayat tentang Hukum Shalat Sendiri di Rumah bagi Laki-Laki

    1962 shares
    Share 785 Tweet 491
  • Deli Serdang Punya Wisata Pantai Salju Paling Hits

    120 shares
    Share 48 Tweet 30
  • 25 Nama Bayi Laki-Laki Berawalan Huruf Z dalam Bahasa Arab

    855 shares
    Share 342 Tweet 214
  • Pertolongan Allah karena Memberi Makan Kucing

    449 shares
    Share 180 Tweet 112
  • Mandi Junub Menggunakan Shower

    5061 shares
    Share 2024 Tweet 1265
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga