• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Senin, 22 September, 2025
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Berita

Tanpa Kartu Pintar dan Izin Resmi, Saudi Larang Jamaah Lakukan Ibadah Haji

Juni 18, 2021
in Berita
Tanpa Kartu Pintar dan Izin Resmi, Saudi Larang Jamaah Lakukan Ibadah Haji

Tanpa Kartu Pintar dan Izin Resmi, Saudi Larang Jamaah Lakukan Ibadah Haji

70
SHARES
540
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

ChanelMuslim.com – Dalam upaya untuk memastikan kepatuhan terhadap langkah-langkah keamanan coronavirus (COVID-19), Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi memastikan bahwa tidak ada yang akan diizinkan untuk melakukan haji tanpa kartu pintar dan izin resmi yang terdokumentasi.

Baca juga: Prancis Luncurkan Kartu Kesehatan Digital

Dr. Abdulfattah Mashat, wakil menteri haji dan umrah, mengatakan bahwa izin tersebut akan dicocokkan dengan kartu elektronik dan ID jamaah, mencatat bahwa tidak ada platform untuk mengajukan haji kecuali situs web resmi kementerian.

“Setiap perusahaan yang menawarkan paket layanan di luar platform kementerian itu melanggar sistem,” katanya.

“Pada tahap pertama aplikasi ‘Eatmarna’, kami melihat beberapa pelanggaran oleh beberapa entitas dan individu, tetapi seiring berjalannya waktu, kesadaran masyarakat mulai meningkat.”

Mashat mengatakan haji tahun ini akan menggunakan izin melalui platform “Absher” saja. Informasi bagi mereka yang membeli paket haji mereka di platform kementerian akan ditautkan ke Absher dan ID mereka.

Menurut wakil menteri, lebih dari 470.000 aplikasi telah diterima pada Rabu pukul 5 sore. karena semua memenuhi syarat imunisasi dan belum pernah haji sebelumnya.

Sementara itu, Kementerian Haji dan Umrah meminta semua jamaah haji domestik yang terkait dengan kementerian untuk mematuhi instruksi kesehatan untuk memungkinkan mereka yang ingin melakukan haji.

Kementerian mengatakan lokasi penduduk akan menerapkan prosedur penyaringan visual dan termal pada pintu masuk dan pergerakan jamaah.

Hotel yang dialokasikan di Makkah dan Madinah harus sesuai dengan persyaratan yang tercantum oleh Kementerian Pariwisata, Kementerian Haji dan Umrah, dan badan lain yang terkait dengan pemantauan akomodasi jamaah.

Hotel harus mempertimbangkan penerapan tindakan pencegahan untuk mencegah kepadatan di dalam kamar. Hotel juga harus menyediakan layanan katering untuk setiap peziarah di kamarnya karena prasmanan terbuka dilarang.

Panduan kesehatan (atau pemimpin kesehatan) dari otoritas terkait akan tersedia selama kehadiran jamaah haji di daerah haji dan selama pergerakan mereka.

Langkah ini datang untuk memastikan tindakan pencegahan. Jamaah haji wajib berkonsultasi dengan dokter jika mencurigai gejala COVID-19 untuk memastikan keselamatan dirinya dan keselamatan orang lain.

Terkait prosedur di tempat-tempat suci, Dua Masjid Suci, dan area pusat di Makkah dan Madinah, jarak sosial akan diberlakukan di seluruh pengelompokan jamaah di semua tahapan haji. Hal ini sesuai dengan persyaratan kesehatan pada bangunan tempat tinggal dan tenda. Tas dan troli bagasi jamaah akan didesinfeksi secara berkala.

Petugas keamanan akan memfasilitasi keluarnya jamaah dari tempat-tempat suci sesuai dengan waktu yang diberikan kepada mereka dan akan memastikan kepatuhan terhadap jumlah jamaah yang diperbolehkan dalam satu ruang (tidak lebih dari 50 orang). Nomor kursi di bus akan ditetapkan untuk setiap peziarah selama seluruh perjalanan haji dan berdiri di dalam bus tidak akan diizinkan. Akan ada kursi kosong yang ditetapkan di antara setiap peziarah dan membawa bagasi jinjing pribadi akan dilarang.

Dalam hal penumpang dicurigai ada gejala COVID-19, bus akan dihentikan dan didesinfeksi.

Kementerian kesehatan dan haji mengumumkan Sabtu bahwa total 60.000 peziarah akan diizinkan untuk melakukan haji tahun ini, yang akan dimulai pertengahan Juli.[ah/arabnews]

Tags: ibadah hajiizin resmikartu haji
Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Islamic Relief Kanada Kumpulkan Pesan Harapan untuk Korban Serangan Truk

Next Post

Wanita Palestina Bersatu Kembali dengan Keluarganya Setelah 24 Tahun

Next Post
Wanita Palestina Bersatu Kembali dengan Keluarganya Setelah 24 Tahun

Wanita Palestina Bersatu Kembali dengan Keluarganya Setelah 24 Tahun

Bertemu Ghufron Yazid, Pemimpin Generasi ke-2 Muslim di Jepang

Bertemu Ghufron Yazid, Pemimpin Generasi ke-2 Muslim di Jepang

UNTUK.INDONESIA, Kolaborasi Para Penggerak Perubahan

UNTUK.INDONESIA, Kolaborasi Para Penggerak Perubahan

  • Bun, Yuk Kenali Gangguan Pencernaan pada 1.000 Hari Pertama Bayi

    124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    7401 shares
    Share 2960 Tweet 1850
  • Doa untuk Palestina Lengkap beserta Artinya

    1388 shares
    Share 555 Tweet 347
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3024 shares
    Share 1210 Tweet 756
  • Doa Rabithah dan Keutamaan Membacanya

    1987 shares
    Share 795 Tweet 497
  • Mandi Junub Menggunakan Shower

    4809 shares
    Share 1924 Tweet 1202
  • 5 Nama Potongan Rambut Pria agar Tidak Qaza`

    1696 shares
    Share 678 Tweet 424
  • Surat At-Takwir Ayat 1-14, Manusia Kelak akan Mengetahui Apa yang Dikerjakannya Selama di Dunia

    790 shares
    Share 316 Tweet 198
  • Ayat Al-Qur’an tentang Traveling

    350 shares
    Share 140 Tweet 88
  • Peran Besar Kaum Perempuan Terhadap Perubahan

    1065 shares
    Share 426 Tweet 266
  • 4 Macam Mad Lazim, Berikut Ini Pengertian dan Contohnya

    5067 shares
    Share 2027 Tweet 1267
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga