• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Rabu, 14 Mei, 2025
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Berita

Profesor Universitas Mesir Diskors karena Menghina Alquran

November 6, 2020
in Berita
78
SHARES
603
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
ADVERTISEMENT

ChanelMuslim.com – Menteri pendidikan tinggi Mesir telah menangguhkan seorang profesor universitas menyusul klaim bahwa dia menghina Alquran.

Penahanannya mengikuti peredaran video online yang merekam debat antara Dr Mohamed Mahdaly, seorang profesor sosiologi di Alexandria, dan beberapa siswa.

Argumennya ada di sekitar ajaran Alquran tentang inses dan pernikahan hukum adat. Mahdaly dilaporkan berdebat mendukung ibu yang menikahi putra mereka ketika ditantang dengan ayat Alquran yang melarang praktik semacam itu, dia menjawab: "Saya tidak peduli tentang ayat [Alquran] itu."

Setelah debat, para siswa kemudian menuduh profesor itu "menghina agama Islam" dan video itu dibagikan secara luas bersama dengan seruan agar dia mundur, lapor Alquds.

Dr Mahdaly dirujuk ke penyelidikan oleh Menteri Pendidikan Tinggi Khaled Abdel Ghaffar dengan tuduhan "menghina Alquran".

Profesor itu sendiri mengatakan bahwa video itu diambil di luar konteks dan mengatakan insiden hanya dibuat-buat.

Selama beberapa tahun terakhir telah terjadi lonjakan kasus penistaan ​​di pengadilan Mesir, yang menurut kelompok hak asasi manusia sebagai bagian dari budaya intoleransi yang lebih luas.

Pada 2015, Pengadilan Pelanggaran Kairo menghukum Islam Al-Buhairi, presenter " With Islam ", lima tahun penjara karena penghinaan terhadap agama setelah Al-Azhar tersinggung dengan konten acaranya.

Pada tahun 2018, seorang guru Koptik di sebuah sekolah negeri didakwa melakukan penghinaan terhadap agama dan dua tahun sebelumnya pengadilan Mesir menghukum empat remaja Koptik yang sama setelah mereka muncul dalam sebuah video yang mengejek doa-doa Muslim.

Terlepas dari kenyataan bahwa Jenderal Abdel Fattah Al-Sisi telah mencoba memposisikan dirinya sebagai pembela komunitas Kristen, Koptik Mesir mengatakan bahwa mereka telah diperlakukan lebih kejam di bawah kepemimpinannya daripada penguasa lainnya.

Pengacara hak sipil Mesir Hamdi Al-Assyouti memperkirakan bahwa 90 persen dakwaan penistaan ​​agama diajukan terhadap orang Kristen.[ah/memo]

Previous Post

Saudi Melarang Nama yang Dianggap Anti Syariah

Next Post

Austria Serukan Front Eropa dalam Perang Melawan Islamisme

Next Post

Austria Serukan Front Eropa dalam Perang Melawan Islamisme

Tips Merawat Peperomia Watermelon ala Nuri Maulida

Unsur Utama Mengatasi Problem Pendidikan Anak Remaja

Unsur Utama Mengatasi Problem Pendidikan Anak Remaja

.:: TERPOPULER

Chanelmuslim.com

© 1997 - 2022 ChanelMuslim - Media Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2022 ChanelMuslim - Media Pendidikan dan Keluarga