• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Selasa, 9 Desember, 2025
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Berita

Polisi Iran Halangi Warga Sunni untuk Shalat Iedul Adha

Agustus 24, 2018
in Berita
70
SHARES
540
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

ChanelMuslim.com – Minoritas muslim Sunni Iran mengatakan pihak berwenang telah menghalangi sebagian warga Sunni melaksanakan shalat Ied untuk merayakan Idul Adha di Ibu Kota Teheran. Mayoritas penduduk Iran adalah muslim Syiah.

Dewan Masjid Azeri Sunni di Teheran dan provinsi tetangganya, Alborz, dalam pernyataannya mengatakan bahwa warga Sunni, Rabu (22/8), dilarang menghadiri shalat Ied di empat distrik di ibu kota, yaitu Khalij-e-Fars, Punak, Resalat dan Yaft Abad. Pernyataan itu muncul dalam laporan Kamis (23/8) pada situs berita afiliasi pemerintah Shafaqna.

Dewan itu mengatakan masalah-masalah yang dihadapi oleh kaum Sunni yang tinggal di Teheran untuk melaksanakan ibadah shalat Ied pada perayaan Idul Adha, sama dengan yang dialami pada tahun-tahun sebelumnya. Namun mengatakan pihak berwenang Iran mengizinkan ibadah shalat di beberapa masjid Sunni di Teheran dan Alborz.

Situs berita utama Sunni Iran, Sunni Online, Kamis kemarin menerbitkan laporan yang mengatakan bahwa polisi Teheran menghalangi ibadah shalat warga Sunni di empat distrik yang disebutkan di atas dengan berjaga di pintu masuk masjid dan membubarkan jamaah. Masjid semacam itu sering terletak di rumah-rumah warga Sunni atau di ruangan-ruangan besar di bangunan lain.

Sunni Online mengutip polisi mengatakan perintah untuk menutup pintu masuk masjid Sunni datang dari dewan keamanan provinsi Teheran, yang berada di bawah otoritas kementerian dalam negeri Iran. Belum ada konfirmasi perintah seperti itu dari pejabat Iran di media pemerintah.

Menurut CIA World Factbook, lima sampai 10 persen dari 82 juta orang Iran adalah Muslim Sunni. Sunni Iran, yang umumnya tinggal di tenggara dan barat laut negara itu, telah lama mengeluhkan diskriminasi oleh kaum Syiah yang mencakup 90 -95 persen populasi Iran.[ah/voa]

Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Chad Larang Warganya Gunakan Whatsapp, Facebook, atau Twitter

Next Post

Lembaga Kemanusiaan Turki Salurkan Daging Kurban untuk Korban Gempa Lombok

Next Post

Lembaga Kemanusiaan Turki Salurkan Daging Kurban untuk Korban Gempa Lombok

Kurban Salimah Mataram untuk Gempa Lombok

Keliling Mataram dengan Cidomo

  • Tafsir Surat Abasa Ayat 1-16

    Terjemahan Hadits Arbain Pertama Lengkap dengan Huruf Latin

    5180 shares
    Share 2072 Tweet 1295
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    7691 shares
    Share 3076 Tweet 1923
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3259 shares
    Share 1304 Tweet 815
  • Bencana Sumatera dan Panggung Politik Indonesia

    67 shares
    Share 27 Tweet 17
  • KBIHU Aisyiyah Batang Gelar Bimbingan Manasik Haji 2026: Kupas Tuntas Fikih Haji bagi Muslimah dan Review Umrah

    76 shares
    Share 30 Tweet 19
  • Cut Meyriska Jadi Wajah Koleksi Family Set Terbaru Nobby, Linara dan Cendara

    69 shares
    Share 28 Tweet 17
  • Mandi Junub Menggunakan Shower

    4907 shares
    Share 1963 Tweet 1227
  • Kolaborasi Light+ by Wardah dengan Bright League Main Conference 2025

    66 shares
    Share 26 Tweet 17
  • Sabar yang Sebenarnya

    67 shares
    Share 27 Tweet 17
  • 4 Macam Mad Lazim, Berikut Ini Pengertian dan Contohnya

    5195 shares
    Share 2078 Tweet 1299
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga