• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Minggu, 21 Juni, 2026
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Berita

Cina akan Pidanakan Orang yang Memaksa Perempuan Bercadar

03/11/2015
in Berita
71
SHARES
546
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

China_Cracks_Down_on_Uighur_ClothingChanelMuslim.com – Beberapa bulan setelah pelarangan cadar atau burqa di provinsi Xinjiang yang bergolak, Cina juga telah membuat UU yang akan mempidana yang memaksa orang lain untuk memakai pakaian tersebut. Dan pemaksaan itu akan dianggap sebagai tindak kejahatan.

“Siapapun yang memaksa orang lain untuk memakai pakaian seperti itu akan diletakkan di bawah pengawasan, ditahan atau menghadapi maksimal hukuman tiga tahun penjara,” lapor Global Times, sebuah tabloid nasionalistik yang dicetak dalam bahasa Cina dan Inggris, lapor UCA News Senin 2 November lalu.

Aturan baru dinyatakan sebagai bagian dari amandemen Hukum Pidana yang diumumkan oleh pengadilan tertinggi Cina pada tanggal 1 Novemver.

Perubahan UU termasuk akan mempidana orang yang mempersiapkan serangan, menghasut terorisme, tindak ekstremisme untuk melanggar hukum, membawa barang untuk tujuan terorisme dan mengenakan pakaian atau logo terkait dengan ekstremisme agama.

“Kunci untuk melawan serangan teroris adalah membasmi para ekstremis keluar, jadi saya senang melihat Hukum Pidana ini direvisi,” Ma Pinyan, seorang peneliti di Akademi Ilmu Sosial Xinjiang, seperti dikutip oleh Xinhua.

“Undang-undang itu juga memberikan kita dasar hukum untuk melawan ekstremisme dan saya percaya itu akan lebih efektif.”

Januari lalu, Xinjiang mengeluarkan larangan cadar dan mendesak warga untuk menginformasikan siapa saja wanita yang mengenakan cadar dan pria muda memiliki jenggot panjang.

Kaos dan bendera yang menampilkan bulan sabit Islam, juga simbol dari bendera pro-kemerdekaan Turkestan Timur, juga dilarang.

Di bawah Presiden Xi Jinping, Cina telah memperketat pembatasan terhadap kelompok agama yang dianggap ancaman bagi kedaulatan, keamanan nasional atau kekuasaan Partai Komunis.

Pihak berwenang di provinsi Zhejiang bahkan telah menghilangkan setidaknya 1.200 salib gereja sejak akhir tahun 2013.[af/onislam]

Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Hujan, Salat Istisqa Dapat Sambutan Positif

Next Post

5 Masalah saat Kehamilan yang Perlu Diwaspadai

Next Post
Doa Rasulullah Saat Keluar Rumah

5 Masalah saat Kehamilan yang Perlu Diwaspadai

Tips Badan Ideal a la Aisyah ra

Bank Muamalat Gelar Sholat Istisqa di 83 Lokasi

  • Spirit Doll Boneka Arwah dan Hukumnya dalam Islam

    Spirit Doll Boneka Arwah dan Hukumnya dalam Islam

    357 shares
    Share 143 Tweet 89
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    8696 shares
    Share 3478 Tweet 2174
  • Pengguna Tranjateng bisa Masuk Wisata Dusun Semilir Kabupaten Semarang Secara Gratis

    124 shares
    Share 50 Tweet 31
  • Ayat Al-Qur’an tentang Traveling

    979 shares
    Share 392 Tweet 245
  • Kedudukan Hewan ketika Mati, Masuk Surga atau Neraka?

    259 shares
    Share 104 Tweet 65
  • Hukum Membakar Pakaian Bekas

    11480 shares
    Share 4592 Tweet 2870
  • Pengertian Mad Thobi’i, Mad Wajib Muttasil, dan Mad Jaiz Munfasil

    4444 shares
    Share 1778 Tweet 1111
  • Bahaya Game Sakura Simulator School untuk Anak-Anak

    243 shares
    Share 97 Tweet 61
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3913 shares
    Share 1565 Tweet 978
  • Mandi Junub Menggunakan Shower

    5161 shares
    Share 2064 Tweet 1290
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga