• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Minggu, 18 Januari, 2026
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Berita

Cina akan Pidanakan Orang yang Memaksa Perempuan Bercadar

03/11/2015
in Berita
70
SHARES
540
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

China_Cracks_Down_on_Uighur_ClothingChanelMuslim.com – Beberapa bulan setelah pelarangan cadar atau burqa di provinsi Xinjiang yang bergolak, Cina juga telah membuat UU yang akan mempidana yang memaksa orang lain untuk memakai pakaian tersebut. Dan pemaksaan itu akan dianggap sebagai tindak kejahatan.

“Siapapun yang memaksa orang lain untuk memakai pakaian seperti itu akan diletakkan di bawah pengawasan, ditahan atau menghadapi maksimal hukuman tiga tahun penjara,” lapor Global Times, sebuah tabloid nasionalistik yang dicetak dalam bahasa Cina dan Inggris, lapor UCA News Senin 2 November lalu.

Aturan baru dinyatakan sebagai bagian dari amandemen Hukum Pidana yang diumumkan oleh pengadilan tertinggi Cina pada tanggal 1 Novemver.

Perubahan UU termasuk akan mempidana orang yang mempersiapkan serangan, menghasut terorisme, tindak ekstremisme untuk melanggar hukum, membawa barang untuk tujuan terorisme dan mengenakan pakaian atau logo terkait dengan ekstremisme agama.

“Kunci untuk melawan serangan teroris adalah membasmi para ekstremis keluar, jadi saya senang melihat Hukum Pidana ini direvisi,” Ma Pinyan, seorang peneliti di Akademi Ilmu Sosial Xinjiang, seperti dikutip oleh Xinhua.

“Undang-undang itu juga memberikan kita dasar hukum untuk melawan ekstremisme dan saya percaya itu akan lebih efektif.”

Januari lalu, Xinjiang mengeluarkan larangan cadar dan mendesak warga untuk menginformasikan siapa saja wanita yang mengenakan cadar dan pria muda memiliki jenggot panjang.

Kaos dan bendera yang menampilkan bulan sabit Islam, juga simbol dari bendera pro-kemerdekaan Turkestan Timur, juga dilarang.

Di bawah Presiden Xi Jinping, Cina telah memperketat pembatasan terhadap kelompok agama yang dianggap ancaman bagi kedaulatan, keamanan nasional atau kekuasaan Partai Komunis.

Pihak berwenang di provinsi Zhejiang bahkan telah menghilangkan setidaknya 1.200 salib gereja sejak akhir tahun 2013.[af/onislam]

Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Hujan, Salat Istisqa Dapat Sambutan Positif

Next Post

5 Masalah saat Kehamilan yang Perlu Diwaspadai

Next Post
Doa Rasulullah Saat Keluar Rumah

5 Masalah saat Kehamilan yang Perlu Diwaspadai

Tips Badan Ideal a la Aisyah ra

Bank Muamalat Gelar Sholat Istisqa di 83 Lokasi

  • Rekomendasi Baju Lebaran 2026, Selain Rompi Lepas

    Rekomendasi Baju Lebaran 2026, Selain Rompi Lepas

    4837 shares
    Share 1935 Tweet 1209
  • Model Gamis Potongan Dua Tingkat bisa Jadi Rekomendasi untuk Lebaran 2026

    528 shares
    Share 211 Tweet 132
  • Tren Pakaian Denim Bergeser ke Model Berpotongan Longgar dan Lebar di Tahun 2026

    360 shares
    Share 144 Tweet 90
  • Poin Penting Perjalanan Isra’ Mi’raj dari Surat Al-Isra’ Ayat 1

    1730 shares
    Share 692 Tweet 433
  • PCA Jatiasih dan Divisi Keakhawatan Masjid Almanie Buka Kelas Tahsin Angkatan Kedua

    72 shares
    Share 29 Tweet 18
  • Cara Membuat Zuppa Soup Ayam Sederhana di Rumah

    166 shares
    Share 66 Tweet 42
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3389 shares
    Share 1356 Tweet 847
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    7853 shares
    Share 3141 Tweet 1963
  • Yang Berhak Memandikan Jenazah Ibu

    2849 shares
    Share 1140 Tweet 712
  • Penjelasan Hadis ke-26 Mensyukuri Nikmat dengan Bersedekah

    276 shares
    Share 110 Tweet 69
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga