• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Senin, 20 Oktober, 2025
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Berita

Cina akan Pidanakan Orang yang Memaksa Perempuan Bercadar

November 3, 2015
in Berita
70
SHARES
537
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

China_Cracks_Down_on_Uighur_ClothingChanelMuslim.com – Beberapa bulan setelah pelarangan cadar atau burqa di provinsi Xinjiang yang bergolak, Cina juga telah membuat UU yang akan mempidana yang memaksa orang lain untuk memakai pakaian tersebut. Dan pemaksaan itu akan dianggap sebagai tindak kejahatan.

“Siapapun yang memaksa orang lain untuk memakai pakaian seperti itu akan diletakkan di bawah pengawasan, ditahan atau menghadapi maksimal hukuman tiga tahun penjara,” lapor Global Times, sebuah tabloid nasionalistik yang dicetak dalam bahasa Cina dan Inggris, lapor UCA News Senin 2 November lalu.

Aturan baru dinyatakan sebagai bagian dari amandemen Hukum Pidana yang diumumkan oleh pengadilan tertinggi Cina pada tanggal 1 Novemver.

Perubahan UU termasuk akan mempidana orang yang mempersiapkan serangan, menghasut terorisme, tindak ekstremisme untuk melanggar hukum, membawa barang untuk tujuan terorisme dan mengenakan pakaian atau logo terkait dengan ekstremisme agama.

“Kunci untuk melawan serangan teroris adalah membasmi para ekstremis keluar, jadi saya senang melihat Hukum Pidana ini direvisi,” Ma Pinyan, seorang peneliti di Akademi Ilmu Sosial Xinjiang, seperti dikutip oleh Xinhua.

“Undang-undang itu juga memberikan kita dasar hukum untuk melawan ekstremisme dan saya percaya itu akan lebih efektif.”

Januari lalu, Xinjiang mengeluarkan larangan cadar dan mendesak warga untuk menginformasikan siapa saja wanita yang mengenakan cadar dan pria muda memiliki jenggot panjang.

Kaos dan bendera yang menampilkan bulan sabit Islam, juga simbol dari bendera pro-kemerdekaan Turkestan Timur, juga dilarang.

Di bawah Presiden Xi Jinping, Cina telah memperketat pembatasan terhadap kelompok agama yang dianggap ancaman bagi kedaulatan, keamanan nasional atau kekuasaan Partai Komunis.

Pihak berwenang di provinsi Zhejiang bahkan telah menghilangkan setidaknya 1.200 salib gereja sejak akhir tahun 2013.[af/onislam]

Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Hujan, Salat Istisqa Dapat Sambutan Positif

Next Post

5 Masalah saat Kehamilan yang Perlu Diwaspadai

Next Post
Doa Rasulullah Saat Keluar Rumah

5 Masalah saat Kehamilan yang Perlu Diwaspadai

Tips Badan Ideal a la Aisyah ra

Bank Muamalat Gelar Sholat Istisqa di 83 Lokasi

  • Tafsir Al Munir

    Terjemahan Hadits Arbain Pertama Lengkap dengan Huruf Latin

    5046 shares
    Share 2018 Tweet 1262
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    7526 shares
    Share 3010 Tweet 1882
  • Perkumpulan Jalanin Bulukumba Bangun Pendidikan Lewat Training Fasilitator Kehidupan

    69 shares
    Share 28 Tweet 17
  • Doa untuk Palestina Lengkap beserta Artinya

    1498 shares
    Share 599 Tweet 375
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3123 shares
    Share 1249 Tweet 781
  • Mandi Junub Menggunakan Shower

    4846 shares
    Share 1938 Tweet 1212
  • 25 Nama Bayi Laki-Laki Berawalan Huruf Z dalam Bahasa Arab

    667 shares
    Share 267 Tweet 167
  • Welcome to Jakarta Islamic School

    67 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Kisah Hasan bin Tsabit Dibayar Mahal untuk Menjelekkan Rasulullah, Tapi ini yang Terjadi

    517 shares
    Share 207 Tweet 129
  • 4 Macam Mad Lazim, Berikut Ini Pengertian dan Contohnya

    5111 shares
    Share 2044 Tweet 1278
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga