ChanelMuslim.com – Berdasarkan Surat Keputusan Bersama Nomor 451.1/Kep.316-Kessos/V/2020 Nomor B/200/V/2020 tanggal 20 Mei 2020 tentang pelaksanaan Shalat Idul Fitri di tengah pandemi COVID-19, terdapat sejumlah syarat pelaksanaannya. Surat itu ditandatangani oleh pimpinan daerah, Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan Dewan Masjid Indonesia (DMI).
Pemerintah Kota Bekasi, Jawa Barat, mengizinkan warganya melaksanakan Shalat Idul Fitri 1441 H di masjid. Adapun syaratnya adalah kelurahan tempat warga bermukim harus berkategori zona hijau, artinya daerah itu terbebas dari paparan virus corona (COVID-19).
Suasana khidmat dan penuh kebersamaan terpantau oleh awak media, di salah satu masjid di wilayah Kelurahan Harapan Mulya, Kecamatan Medan Satrua yang diizinkan yakni Masjid Jami Al Inayah yang digunakan oleh warga Kampung Pintu Air.
Shalat Idul Fitri 1441 Hijriyah di Masjid Al Inayah setidaknya dihadiri hampir 1000-an jamaah. Hal ini nampak di halaman rumah para tetangga masjid turut penuh dengan jamaah sholat Idul Fitri dengan beralaskan terpal dan sajadah yang dibawa masing masing dari rumah sesuai himbauan panitia pelaksana pada Ahad (24/5/2020).
Shalat Id dilaksanakan pukul 06.45 WIB, namun warga telah berdatangan ke masjid ini sejak pukul 05.30 WIB. Adapun yang bertugas sebagai khotib Sholat Idul Fitri adalah Ustaz Moh. Deden Edwin, S.Sos yang mampu membawa jamaah larut dalam kesedihan saat bermuhasabah dan doa bersama, Imam Ustaz Fathullah Muhit, Bilal Ustaz Nanang Qasim dan pemimpin takbir Saudara Muhammad Yaman dan Karya Gunawan.
Meskipun shalat dilakukan di dalam dan halaman masjid serta di halaman rumah tetangga masjid, namun warga tetap menerapkan protokol kesehatan mulai dari mandi, menggunakan masker, cek suhu tubuh dan menjaga jarak serta mencuci tangan saat hendak memasuki area masjid. Bahkan pelaksanaan sholat Idul Fitri dijaga dengan tiga lapis pengamanan.
[gambar1]
Hal ini disampaikan oleh Ustaz Zainuddin salah satu tokoh pemuda yang mewakili 50-an orang panitia pelaksana kepada awak media.
“Alhamdulillah warga muslim Kp. Pintu Air sangat berbahagia dapat melaksanakan sholat Idul Fitri ini sebagai bentuk rasa syukur di hari kemenangan, namun kami selaku panitia tetap mengimbau kepada seluruh jamaah yang akan hadir untuk dapat menerapkan protap COVID 19 yang sudah ditentukan, bahkan kita melakukan penjagaan sampai 3 lapis, mulai ring terluar untuk mencegah warga dari luar Kp. Pintu Air sampai ring terdalam di dalam masjid untuk mengecek kondisi jamaah agar tetap menjaga jarak aman,” tuturnya.
Panitia pelaksana memberi tanda jarak di lantai masjid dengan lakban biru agar warga tak berdekatan dan tetap menjaga jarak saat beribadah. Tak hanya itu, tempat cuci tangan dengan sabun dan hand sanitiezer juga ada di beberapa titik di halaman masjid.
Di Kota Bekasi, terdapat setidaknya 41 kelurahan zona hijau yang diperbolehkan melaksanakan Shalat Idul Fitri 1441 H di masjid maupun di halaman. Salah satunya warga Kp. Pintu Air di Masjid Jami Al Inayah, Kelurahan Harapan Mulya, Kecamatan Medan Satria, Kota Bekasi.[ind/rilis]