• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Kamis, 8 Januari, 2026
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Berita

Zakat Terbukti Tingkatkan Kesejahteraan Mustahik

17/10/2019
in Berita
70
SHARES
535
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

ChanelMuslim.com – Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) dalam dua tahun ini melakukan kajian Indeks Kesejahteraan. BAZNAS mengukur dampak dari penyaluran dana zakat kepada Mustahik. Kemudian Hasilnya diumumkan pada Acara Public Exspose “Indeks Kesejahteraan BAZNAS” yang diselenggarakan di Jakarta, Kamis (17/10). Program pendistribusian dan pendayagunaan BAZNAS terbukti meningkatkan kesejahteraan mustahik dalam bidang material, spiritual, pendidikan, kesehatan dan kemandirian.

“Kajian dan perumusan ini sangat penting tidak saja untuk mengukur efektivitas pendistribusian zakat, tetapi juga untuk menyampaikan ke publik khususnya para muzaki,” kata Wakil Ketua Baznas, Zainulbahar Noor.

Zainul melanjutkan, melalui Indeks Kesejahteraan, BAZNAS memotret program penyaluran zakat dalam kategori baik dengan nilai 0,71. Dari sisi pendapatan, definisi baik ini berarti bahwa para mustahik yang menerima dana zakat telah berada di atas garis kemiskinan yang ditetapkan pemerintah.

“Bahkan sebagian bisa jadi ada di atas nishab, dengan 4.000 sampel mustahik yang mendapatkan pendistribusian dan pendayagunaan zakat melalui BAZNAS dari 140.000 mustahik penerima manfaat zakat. Suatu jumlah yang sangat kecil dibandingkan jumlah penduduk Indonesia yang masih berada di garis kemiskinan yaitu 25 juta (data BPS),” kata Zainul.

Direktur Pendistribusian dan Pendayagunaan BAZNAS Irfan Syauqi Beik mengatakan, kajian ini menjadi warna baru di dalam pengembangan teori yang terkait dengan ekonomi syariah.

“Ini adalah kontribusi BAZNAS terhadap dunia keilmuan, utamanya bidang ekonomi syariah. BAZNAS berharap kajian ini dapat memperkuat ilmu ekonomi syariah. Zakat merupakan salah satu bagian pentingnya. Tentu kita juga berharap keilmuan ini terus berkembang melalui teori-teori baru seperti indeks Kesejahteraan ini,” jelas Irfan.

Irfan juga mengajak masyarakat untuk selalu mengontrol kinerja BAZNAS melalui kajian serupa.
“Masyarakat termasuk kalangan kampus diperbolehkan ikut menguji hasil lapangannya dengan melakukan riset menggunakan alat ukur yang sama yaitu Indeks Kesejahteraan BAZNAS. Ini sebagai alat kontrol juga bagi masyarakat dan stakeholder yang lain terkait dengan dinamika pendistribusian dan pendayagunaan zakat,” tambahnya.

Mohammad Hasbi mengatakan, kajian Indeks Kesejahteraan BAZNAS ini menggunakan tiga ukuran kesejahteraan, yakni Cibest (Center of Islamic Business and Economic Studies) dengan ukuran material dan spiritual. Human Development Indeks dengan ukuran pendidikan dan kesehatan serta kemandirian.

Ukuran Indeks Kesejahteraan BAZNAS berkisar antara 0 sampai dengan 1 yang terbagi dalam 5 urutan kategori yaitu tidak baik, kurang baik, cukup baik, baik dan sangat baik.
Dari hasil penelitan BAZNAS tersebut, diharapkan Pemerintah semakin memberikan perhatian penuh pada pelaksanaan pengumpulan zakat dari seluruh penduduk muslim Indonesia, agar dengan demikian penerima manfaat zakat akan menjadi lebih besar, dan penanggulangan kemiskinan dapat tercapai melalui pendistribusian dan pendayagunaan zakat.

Untuk itulah, BAZNAS sangat mengharapkan Presiden dapat dengan segera mengeluarkan PERPRES Fasilitasi Pelaksanaan Pembayaran Zakat ASN melalui Kementerian Keuangan RI. Apabila hal tersebut tercapai, BAZNAS akan dapat menampung jumlah pembayaran zakat ASN sejumlah belasan triliun rupiah pertahun. Lebih jauh dari itu, diharapkan Pemerintah akan juga memberi kemungkinan pada pelaksanaan Amandemen atas UU No. 23 Tahun 2011 Tentang Zakat.[ind/Amanji]

Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

BAZNAS Dorong Pemerintah Terbitkan Aturan tentang Zakat ASN

Next Post

Resep Telur Dadar Padang, Tebal, Padat dan Enak

Next Post

Resep Telur Dadar Padang, Tebal, Padat dan Enak

Ini Balasan Allah bagi Suami yang Berjuang untuk Keluarga

Liburan Keluarga Seru di Taman Wisata Kopeng Semarang

  • Delapan Tips Menebalkan Rambut dengan Efektif

    Delapan Tips Menebalkan Rambut dengan Efektif

    132 shares
    Share 53 Tweet 33
  • Teluk Manado Sulawesi Utara jadi Lokasi Menyelam Terbaik di Bumi

    82 shares
    Share 33 Tweet 21
  • PT Donggi Senoro LNG dan Rumah Zakat Salurkan 100 Paket Hygienekit untuk Korban Gempa di Poso

    87 shares
    Share 35 Tweet 22
  • Waspada terhadap Bahaya Syaitan, Dapat Membuat Manusia Lupa dan Panjang Angan-angan

    129 shares
    Share 52 Tweet 32
  • Jangan Terbawa Arus

    119 shares
    Share 48 Tweet 30
  • Batik Danar Hadi Tampilkan Fashion Show Bertema Kembang Parang

    190 shares
    Share 76 Tweet 48
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    7807 shares
    Share 3123 Tweet 1952
  • Cara Mendapatkan Syafaat di Hari Kiamat

    151 shares
    Share 60 Tweet 38
  • Resep Singkong Keju Goreng

    113 shares
    Share 45 Tweet 28
  • 7 Akun Instagram Influencer Dakwah yang Bikin Kita Nggak Ketinggalan Berita Terkini

    742 shares
    Share 297 Tweet 186
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga