• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Sabtu, 23 September, 2023
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Berita

Zakat Terbukti Tingkatkan Kesejahteraan Mustahik

Oktober 17, 2019
in Berita
68
SHARES
521
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

ChanelMuslim.com – Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) dalam dua tahun ini melakukan kajian Indeks Kesejahteraan. BAZNAS mengukur dampak dari penyaluran dana zakat kepada Mustahik. Kemudian Hasilnya diumumkan pada Acara Public Exspose “Indeks Kesejahteraan BAZNAS” yang diselenggarakan di Jakarta, Kamis (17/10). Program pendistribusian dan pendayagunaan BAZNAS terbukti meningkatkan kesejahteraan mustahik dalam bidang material, spiritual, pendidikan, kesehatan dan kemandirian.

“Kajian dan perumusan ini sangat penting tidak saja untuk mengukur efektivitas pendistribusian zakat, tetapi juga untuk menyampaikan ke publik khususnya para muzaki,” kata Wakil Ketua Baznas, Zainulbahar Noor.

Zainul melanjutkan, melalui Indeks Kesejahteraan, BAZNAS memotret program penyaluran zakat dalam kategori baik dengan nilai 0,71. Dari sisi pendapatan, definisi baik ini berarti bahwa para mustahik yang menerima dana zakat telah berada di atas garis kemiskinan yang ditetapkan pemerintah.

“Bahkan sebagian bisa jadi ada di atas nishab, dengan 4.000 sampel mustahik yang mendapatkan pendistribusian dan pendayagunaan zakat melalui BAZNAS dari 140.000 mustahik penerima manfaat zakat. Suatu jumlah yang sangat kecil dibandingkan jumlah penduduk Indonesia yang masih berada di garis kemiskinan yaitu 25 juta (data BPS),” kata Zainul.

Direktur Pendistribusian dan Pendayagunaan BAZNAS Irfan Syauqi Beik mengatakan, kajian ini menjadi warna baru di dalam pengembangan teori yang terkait dengan ekonomi syariah.

“Ini adalah kontribusi BAZNAS terhadap dunia keilmuan, utamanya bidang ekonomi syariah. BAZNAS berharap kajian ini dapat memperkuat ilmu ekonomi syariah. Zakat merupakan salah satu bagian pentingnya. Tentu kita juga berharap keilmuan ini terus berkembang melalui teori-teori baru seperti indeks Kesejahteraan ini,” jelas Irfan.

Irfan juga mengajak masyarakat untuk selalu mengontrol kinerja BAZNAS melalui kajian serupa.
“Masyarakat termasuk kalangan kampus diperbolehkan ikut menguji hasil lapangannya dengan melakukan riset menggunakan alat ukur yang sama yaitu Indeks Kesejahteraan BAZNAS. Ini sebagai alat kontrol juga bagi masyarakat dan stakeholder yang lain terkait dengan dinamika pendistribusian dan pendayagunaan zakat,” tambahnya.

Mohammad Hasbi mengatakan, kajian Indeks Kesejahteraan BAZNAS ini menggunakan tiga ukuran kesejahteraan, yakni Cibest (Center of Islamic Business and Economic Studies) dengan ukuran material dan spiritual. Human Development Indeks dengan ukuran pendidikan dan kesehatan serta kemandirian.

Ukuran Indeks Kesejahteraan BAZNAS berkisar antara 0 sampai dengan 1 yang terbagi dalam 5 urutan kategori yaitu tidak baik, kurang baik, cukup baik, baik dan sangat baik.
Dari hasil penelitan BAZNAS tersebut, diharapkan Pemerintah semakin memberikan perhatian penuh pada pelaksanaan pengumpulan zakat dari seluruh penduduk muslim Indonesia, agar dengan demikian penerima manfaat zakat akan menjadi lebih besar, dan penanggulangan kemiskinan dapat tercapai melalui pendistribusian dan pendayagunaan zakat.

Untuk itulah, BAZNAS sangat mengharapkan Presiden dapat dengan segera mengeluarkan PERPRES Fasilitasi Pelaksanaan Pembayaran Zakat ASN melalui Kementerian Keuangan RI. Apabila hal tersebut tercapai, BAZNAS akan dapat menampung jumlah pembayaran zakat ASN sejumlah belasan triliun rupiah pertahun. Lebih jauh dari itu, diharapkan Pemerintah akan juga memberi kemungkinan pada pelaksanaan Amandemen atas UU No. 23 Tahun 2011 Tentang Zakat.[ind/Amanji]

Previous Post

BAZNAS Dorong Pemerintah Terbitkan Aturan tentang Zakat ASN

Next Post

Resep Telur Dadar Padang, Tebal, Padat dan Enak

Next Post

Resep Telur Dadar Padang, Tebal, Padat dan Enak

Ini Balasan Allah bagi Suami yang Berjuang untuk Keluarga

Liburan Keluarga Seru di Taman Wisata Kopeng Semarang

TERPOPULER

  • Jadwal acara Islamic book fair 2023

    Jadwal Acara Islamic Book Fair 20-24 September 2023

    193 shares
    Share 77 Tweet 48
  • Harga Tiket Islamic Book Fair 2023, Cara Daftar dan Rute Menuju Lokasi

    140 shares
    Share 56 Tweet 35
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    3508 shares
    Share 1403 Tweet 877
  • Kenalan sama Bahan Shakila Premium yang Lagi Naik Daun Yuk!

    35357 shares
    Share 14143 Tweet 8839
  • Hukum Membakar Pakaian Bekas

    5978 shares
    Share 2391 Tweet 1495
  • Ayat dan Hadits Tentang Tauhid

    3139 shares
    Share 1256 Tweet 785
  • Terjemahan Hadits Arbain Pertama Lengkap dengan Huruf Latin

    3043 shares
    Share 1217 Tweet 761
  • 33 Pertanyaan yang Harus Ditanyakan Setiap Gadis Saat Taaruf

    9944 shares
    Share 3978 Tweet 2486
  • Cara Beristighfar untuk Orangtua yang Sudah Meninggal

    3311 shares
    Share 1324 Tweet 828
  • Perbaiki Tiga Hal Darimu, Maka Allah Akan Memperbaiki Tiga Yang Lainnya

    147 shares
    Share 59 Tweet 37
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2022 ChanelMuslim - Media Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2022 ChanelMuslim - Media Pendidikan dan Keluarga