• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Kamis, 24 Juli, 2025
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Berita

WNI dari China akan Dikarantina Setelah Evakuasi

Januari 31, 2020
in Berita
69
SHARES
529
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

ChanelMuslim.com – Warga negara Indonesia (WNI) yang saat ini berada di China akan dikarantina setibanya di Tanah Air setelah proses evakuasi nanti.

Menteri Luar Negeri Retno Marsudi mengatakan ada protokol dan prosedur yang harus dipenuhi dan menjadi ranah Menteri Kesehatan terkait WNI yang datang dari China.

“Jadi ada masa inkubasi 14 hari dan dari informasi yang saya peroleh, at least mereka akan dikarantina selama itu,” jelas Menteri Retno di Jakarta, Kamis.

Namun, Menteri Retno mengatakan bukan kewenangan dia untuk menjelaskan penanganan WNI setelah pulang nanti karena penanganan secara penuh ada di Kementerian Kesehatan.

Dia berharap dalam waktu yang tidak terlalu lama sudah dapat mengevakuasi WNI kembali ke Indonesia karena koordinasi dengan otoritas China terus berlangsung dan menyatakan bersedia untuk bantu memfasilitasi evakuasi WNI.

“KBRI terus lakukan koordinasi dengan WNI di sana terutama di saat mereka hadapi masalah,” tambah dia.

Menteri Retno menambahkan WNI sempat mengeluhkan ketersediaan masker yang berkualitas baik dan sudah direspon pemerintah dengan adanya pengiriman bantuan 10 ribu masker dari Badan Nasional Penanganan Bencana (BNPB).

Masker-masker tersebut sudah dikirim ke Beijing yang kemudian akan dikirim ke WNI di Wuhan melalui jasa yang sudah mendapat izin dari otoritas China.

Selain itu, Menteri Retno mengatakan pemerintah juga mengelola secara cermat dan serius terkait kedatangan turis ke Indonesia dengan tujuan melindungi masyarakat dan membatasi penyebaran virus korona.[ah/anadolu]

Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Sertifikasi Halal Tidak Boleh Hilang di ‘Omnibus Law’

Next Post

Jurnalis Tunisia Tolak ‘Deal of Century’ Gagasan Trump

Next Post

Jurnalis Tunisia Tolak 'Deal of Century' Gagasan Trump

Yordania: Masjid Al-Aqsha adalah Anugerah Islam yang Tidak Bisa Dinegosiasikan

Pusat Kesehatan Mental Membawa Terapi Islam Tradisional ke Toronto

  • shakila premium

    Kenalan sama Bahan Shakila Premium yang Lagi Naik Daun Yuk!

    36706 shares
    Share 14682 Tweet 9177
  • 33 Pertanyaan yang Harus Ditanyakan Setiap Gadis Saat Taaruf

    11078 shares
    Share 4431 Tweet 2770
  • Hukum Membakar Pakaian Bekas

    10916 shares
    Share 4366 Tweet 2729
  • Ucapkan Barakallah sebagai Pengganti Selamat

    7907 shares
    Share 3163 Tweet 1977
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    6933 shares
    Share 2773 Tweet 1733
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2022 ChanelMuslim - Media Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2022 ChanelMuslim - Media Pendidikan dan Keluarga