• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Kamis, 15 Oktober, 2026
No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Berita

Wapres : Batal Ekskusi Mary Jane, Cari Otak Pelakunya

29/04/2015
in Berita
72
SHARES
552
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

Jusuf Kalla

ChanelMuslim.com – Wakil Presiden Jusuf Kalla mengatakan, penundaan eksekusi mati terhadap Mary Jane Fiesta Veloso dilakukan untuk kepentingan hukum. Eksekusi Mary yang seharusnya dilakukan pada Rabu (29/4/2015) dini hari tadi, harus ditunda untuk mencari otak pelaku kejahatan yang melibatkan dia.

“Itu masalah kemanusiaan, dan juga masalah legal, detail di sana (Filipina). Kita menghargai upaya legal itu, kita cari otaknya dulu,” kata Kalla di Hotel Bidakara, Jakarta, Rabu (29/4/2015).

Menurut dia, pemerintah Indonesia menghargai upaya hukum yang tengah berjalan di Filipina. Kalla juga mengaku tak khawatir jika penundaan eksekusi ini akan dijadikan cara untuk menunda eksekusi terpidana mati lainnya.

Menurut dia, penundaan eksekusi dapat dilakukan jika memang terdapat bukti. “Kalau ada bukti yang sama pasti. Tapi kalau memang begitu dan dijamin oleh pemerintah sana,” tambah dia. Dia menegaskan eksekusi terhadap terpidana mati Mary Jane hanya merupakan penundaan. “Sekali lagi itu cuma ditunda sambil menunggu,” tambahnya.

Sebelumnya, Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Tony Tribagus Spontana menyebut penundaan eksekusi dilakukan atas permintaan dari Presiden Filipina. “Eksekusi Mary Jane ditunda karena ada permintaan dari Presiden Filipina,” ujar Tony.

Menurutnya, penundaan eksekusi terhadap Mary Jane berkaitan dengan pelaku yang diduga melakukan perdagangan manusia telah menyerahkan diri. Karena itu, Mary Jane diperlukan untuk memberikan kesaksiannya.

Pada Rabu (29/4) dini hari, delapan terpidana mati kasus narkoba telah dieksekusi mati. Mereka adalah Andrew Chan (WN Australia), Myuran Sukumaran (WN Australia), Raheem Agbaje Salami (Nigeria), Zainal Abidin (Indonesia), Rodrigo Gularte (Brasil), Silvester Obiekwe Nwaolise alias Mustofa (Nigeria), Martin Anderson alias Belo (Ghana), serta Okwudili Oyatanze (Nigeria). (nf)

Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Pemerintah Jamin Keamanan Hari Buruh 1 Mei Mendatang

Next Post

Pemerintah Indonesia Kirimkan Bantuan 1 Juta Dolar Untuk Gempa Nepal

Next Post

Pemerintah Indonesia Kirimkan Bantuan 1 Juta Dolar Untuk Gempa Nepal

Muslim di Missouri Gelar Acara Penjelasan Tentang Islam

Muslimah di Kirgistan Dilarang Kenakan Jilbab di Sekolah

  • Bun, Yuk Kenali Gangguan Pencernaan pada 1.000 Hari Pertama Bayi

    124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    9540 shares
    Share 3816 Tweet 2385
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    4309 shares
    Share 1724 Tweet 1077
  • BI Dorong Ekosistem Modest Fashion Terintegrasi agar Produk Indonesia Mendunia

    68 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Gerakan Ibu Negeri Serahkan Bantuan untuk Buni Yani

    74 shares
    Share 30 Tweet 19
  • Tiga Kiat Sukses Dunia dan Akhirat

    67 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Pengertian Mukallaf, Syarat-Syaratnya dan Hukum Taklifi

    451 shares
    Share 180 Tweet 113
  • Cara Beristighfar untuk Orangtua yang Sudah Meninggal

    4864 shares
    Share 1946 Tweet 1216
  • Prof. Euis Sunarti Terus Kembangkan Inovasi Sosial Kampung Ramah Keluarga

    67 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Hukum Membakar Pakaian Bekas

    11845 shares
    Share 4738 Tweet 2961
  • Meski 96 Persen Muslim, Azerbaijan Larang Siswi dan Guru Berjilbab

    67 shares
    Share 27 Tweet 17
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga