• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Minggu, 14 September, 2025
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Berita

Wagub DKI: Tolak Vaksin sama dengan Tolak Swab, Denda Rp5 Juta

Februari 8, 2022
in Berita
71
SHARES
549
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

ChanelMuslim.com – Wakil Gubernur (Wagub) DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menyebutkan bahwa warga DKI yang menolak vaksin diperlakukan sama seperti menolak swab. Akibatnya, denda akan diberlakukan bahkan hingga Rp7 juta jika terjadi kekerasan.

“Jadi bagi warga negara, khususnya warga Jakarta yang menolak divaksin juga kita perlakukan sama seperti menolak diswab/kubur pemakaman jenazah sesuai protokol COVID-19 yang dendanya sanksi besarnya Rp5 juta kalau terjadi pemaksaan/kekerasan ditingkatkan menjadi Rp7 juta,” ujarnya, Rabu (6/1/2021).

Riza menegaskan, pemerintah memiliki UU Kesehatan, Kekarantinaan, dan Perda No. 2 tahun 2020 yang dijadikan landasan dalam penanganan Covid-19.

Ketetapan sanksi tersebut tertuang dalam Pasal 30 Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penanggulangan COVID-19 DKI Jakarta yang mengamanatkan bahwa setiap orang yang dengan sengaja menolak untuk dilakukan pengobatan dan/atau vaksinasi COVID-19 dapat dipidana dengan denda paling banyak sebesar Rp5.000.000.

Perda yang mengamanatkan sanksi ini, kata Riza, dikeluarkan dengan pertimbangan maraknya kasus warga yang membawa lari jenazah COVID-19, penolakan penguburan jenazah di pemakaman khusus, hingga penolakan dilakukan tes usap (PCR).

Untuk mengantisipasi terjadinya penolakan pada vaksinasi COVID-19, Pemprov DKI kemudian memutuskan untuk memberlakukan sanksi denda pada penolak berbagai kebijakan kesehatan mulai pemeriksaan, protokol penguburan, hingga vaksinasi, bahkan dendanya ditingkatkan hingga Rp7 juta jika ada kekerasan.

Karenanya, Riza meminta seluruh warga yang ada di Jakarta untuk taat, meski dirinya menyadari ada penolakan dengan alasan Hak Asasi Manusia (HAM) yang menganggap vaksinasi ini harus secara sukarela karena masih ada warga yang ragu terhadap vaksin tersebut.

“Kalau terkait keraguan vaksin, tak usah khawatir, kami pemerintah pusat dan Pemda DKI bertanggung jawab. Jadi warga negara tidak perlu khawatir atau takut terkait vaksin. Kami bertanggung jawab sepenuhnya atas nama negara terhadap kesehatan dan keselamatan warga,” ujarnya.

Kendati demikian, Riza menyebut bahwa vaksin COVID-19 ini berbeda dengan vaksin lainnya polio atau campak karena vaksin ini menyasar penyakit menular yang tidak hanya membahayakan keselamatan jiwa pribadi dan keluarga tapi juga orang lain.

“Nah, di sini kan menyangkut orang lain. Justru HAM nya terbalik kalau kita tidak disuntik, kita mengganggu hak hidup orang, hak keselamatan orang karena COVID-19 ini dengan cepat dapat membahayakan dan menularkan ke orang lain. Itu yang mohon dipahami oleh seluruh warga kenapa semua wajib divaksin. Dan kenapa harus ada denda, sanksi pidana,” ucapnya.

“Namun demikian kita negara hukum, silakan bagi siapa saja warga yang keberatan atau menolak mengajukan secara hukum prosedurnya silakan mengajukan gugatan ke Mahkamah Agung. Apapun yang menjadi keputusan tetap, tentu sebagai pemerintah, setiap warga negara harus patuh dan taat. Sejak belum ada keputusan tetap, kita laksanakan ketentuan yang berlaku hari ini,” tuturnya.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, masyarakat yang memenuhi kriteria vaksinasi, yakni orang yang tidak mempunyai riwayat penyakit bawaan (komorbid), sehingga wajib mengikuti program pemerintah tersebut.

Pemprov DKI Jakarta akan memprioritaskan vaksinasi COVID-19 tahap pertama bagi tenaga kesehatan, asisten tenaga kesehatan, tenaga penunjang, serta mahasiswa yang sedang menjalani pendidikan profesi kedokteran yang bekerja pada fasilitas pelayanan kesehatan dengan jumlah diproyeksikan mencapai 119.145 orang.[ind]

Sumber: antara

Tags: dendatolak swabtolak vaksinwagub dki
Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Beasiswa Ekonomi dari Universitas Pertamina

Next Post

Inggris Hadapi Lebih dari 1.000 Kematian Harian Akibat Covid-19

Next Post
Inggris Hadapi Lebih dari 1.000 Kematian Harian Akibat Covid-19

Inggris Hadapi Lebih dari 1.000 Kematian Harian Akibat Covid-19

Beasiswa Kuliah D3 di Institut Teknologi dan Sains Bandung

Beasiswa Kuliah D3 di Institut Teknologi dan Sains Bandung

Beasiswa Summer School di Vienna Austria untuk Mahasiswa S1 dan S2

Beasiswa Summer School di Vienna Austria untuk Mahasiswa S1 dan S2

  • doa rabithah

    Doa Rabithah dan Keutamaan Membacanya

    1970 shares
    Share 788 Tweet 493
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    2993 shares
    Share 1197 Tweet 748
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    7360 shares
    Share 2944 Tweet 1840
  • Umumkan Hamil Anak Pertama, Salma Salsabil Tampil Sporty dan Edgy

    80 shares
    Share 32 Tweet 20
  • Doa untuk Palestina Lengkap beserta Artinya

    1361 shares
    Share 544 Tweet 340
  • Terjemahan Hadits Arbain Pertama Lengkap dengan Huruf Latin

    4908 shares
    Share 1963 Tweet 1227
  • Literasi Jadi Fokus Gebyar PORTADIN Kota Bekasi 2025

    70 shares
    Share 28 Tweet 18
  • Sebagai Langkah Strategis, GPC Indonesia Serahkan Jatah Kursinya di Global Sumud Flotilla

    67 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Bakti Wanita kepada Orangtua Setelah Menikah

    518 shares
    Share 207 Tweet 130
  • Kisah Hasan bin Tsabit Dibayar Mahal untuk Menjelekkan Rasulullah, Tapi ini yang Terjadi

    466 shares
    Share 186 Tweet 117
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga