• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Kamis, 15 Mei, 2025
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Berita

Usulan Disetujui, Kemenag Punya Nama dan Kelas Jabatan Fungsional Pentashih Mushaf Al-Quran

Maret 5, 2022
in Berita
78
SHARES
600
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
ADVERTISEMENT

ChanelMuslim.com – Kementerian Agama kini memiliki nama dan kelas jabatan fungsional Pentashih Mushaf Al-Qur’an. Hal ini menyusul telah disetujuinya usulan Kementerian Agama oleh Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.

Sekjen Kemenag Nizar mengatakan, pihaknya pada 25 Agustus 2020 telah bersurat kepada Kemenpan dan RB, menyampaikan naskah akademik dan rafat rancangan tunjangan jabatan fungsional Pentashih Mushaf Al-Qur’an. “Alhamdulillah usulan tersebut disetujui dan kini resmi di Kementerian Agama ada nama dan kelas jabatan fungsional Pentashih Mushaf Al-Qur’an,” terang Nizar di Jakarta, Jumat (04/12).

Menurut Nizar, ada tiga pertimbangan yang disampaikan oleh Kemenpan&RB. Pertama, pasal 99 ayat 3 huruf s Peraturan Pemerintah Nomor 17 tahun 2020, bahwa Instansi Pembina Jabatan Fungsional memiliki tugas menyusun informasi faktor jabatan untuk evaluasi jabatan. Kedua, Kemenag merupakan instansi pembina jabatan fungsional Pentashih Mushaf Al-Qur;an dan telah menyampaikan usulan kelas jabatannya.

“Ketiga, usulan kelas jabatan dari Kemenag telah dianalisis dan diselaraskan sesuai ketetuan Peraturan Menteri PAN dan RB tentang Pedoman Evaluasi Jabatan,” tutur Nizar.

Berikut nama dan kelas jabatan fungsional Pentashih Mushaf Al-Qur’an: 1. Jabatan Fungsional Pentashih Mushaf Al-Qur’an Ahli Pertama dengan Kelas Jabatan 8. 2. Jabatan Fungsional Pentashih Mushaf Al-Qur’an Ahli Muda dengan Kelas Jabatan 10. 3. Jabatan Fungsional Pentashih Mushaf Al-Qur’an Ahli Madya dengan Kelas Jabatan 12. 4. Jabatan Fungsional Pentashih Mushaf Al-Qur’an Ahli Utama dengan Kelas Jabatan 14.[ah/kemenag]

Previous Post

Selamat Hari Guru, Guru Boarding JIBBS dan JIGSc

Next Post

PP Persis Prihatin Insiden Tewasnya 6 Anggota Laskar FPI

Next Post

PP Persis Prihatin Insiden Tewasnya 6 Anggota Laskar FPI

Pakistan Kecam Pembangunan Permukiman Israel di Yerusalem Timur

Pagi Hari Hangat bersama Buah Hari dengan Olahan Baked Macaroni Schotel

.:: TERPOPULER

Chanelmuslim.com

© 1997 - 2022 ChanelMuslim - Media Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2022 ChanelMuslim - Media Pendidikan dan Keluarga