• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Kamis, 15 Mei, 2025
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Berita

Usai Cuti, Pasal Ini Mengganjal Ahok sebagai Gubernur Lagi

Februari 11, 2017
in Berita
69
SHARES
534
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
ADVERTISEMENT

ChanelMuslim.com- Usai cuti kampanye, sore kemarin (Sabtu/11/2) Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok telah melakukan sertijab untuk aktif sebagai Gubernur DKI Jakarta lagi. Namun, sejumlah pihak mempertanyakan posisi Ahok sebagai gubernur terkait statusnya sebagai terdakwa kasus penodaan agama yang sedang bergulir.

Alasannya, sesuai Pasal 83 undang-undang nomor 23 tahun 2014, menyatakan bahwa kepala daerah yang berstatus terdakwa harus diberhentikan sementara. Bunyi pasal tersebut adalah:

Pasal 83
(1) Kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah diberhentikan sementara tanpa melalui usulan DPRD karena didakwa melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun, tindak pidana korupsi, tindak pidana terorisme, makar, tindak pidana terhadap keamanan negara, dan/atau perbuatan lain yang dapat memecah belah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

(2) Kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah yang menjadi terdakwa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberhentikan sementara berdasarkan register perkara di pengadilan.

(3) Pemberhentian sementara kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan oleh Presiden untuk gubernur dan/atau wakil gubernur serta oleh Menteri untuk bupati dan/atau wakil bupati atau wali kota dan/atau wakil wali kota.

(4) Kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah diberhentikan tanpa melalui usulan DPRD apabila terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.

(5) Pemberhentian sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan oleh Presiden untuk gubernur dan/atau wakil gubernur serta oleh Menteri untuk bupati dan/atau wakil bupati atau wali kota dan/atau wakil wali kota.

Kepada wartawan, Profesor Mahfud MD menegaskan bahwa pasal itu tak bisa ditafsirkan lain. Kalau sudah menjadi terdakwa, kepala daerah harus diberhentikan sementara hingga ada vonis dari pengadilan.

“Menurut UU (nomor 23 tahun 2014) Pasal 83 Ayat (1) itu kan jelas. Seorang kepala daerah yang menjadi terdakwa, bukan menjadi tertuntut ya, yang sudah menjadi terdakwa itu diberhentikan sementara. Tidak ada pasal lain yang bisa menafikan itu. Tidak bisa mengatakan menunggu tuntutan. Loh ini dakwaan kok. Iya kan? Dakwaannya sudah jelas,” kata Mahfud di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (9/2) sebagaimana dikutip beritasatu.com.

Menurut penasihat PBNU Bidang Hukum ini, jika pemerintah bersikukuh mengaktifkan Ahok kembali dalam statusnya sebagai terdakwa, aturan dalam Pasal 83 itu harus diubah terlebih dahulu. Presiden memiliki kewenangan untuk mencabut pasal itu dengan menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu). Namun, langkah ini, kata Mahfud memiliki resiko politik yang cukup besar. (Mh/foto: merdeka.com)

Previous Post

Di Usia Tuanya Nenek Ini Tetap Bisa Khatam Quran dalam Seminggu

Next Post

Jagalah Para Pewaris Nabi

Next Post
Jagalah Para Pewaris Nabi

Jagalah Para Pewaris Nabi

Innallillah, Mantan Wagub Sumatera Barat Muslim Kasim Meninggal Dunia

Ini Referensi Taman-Taman Syurga di Jabodetabek 

.:: TERPOPULER

Chanelmuslim.com

© 1997 - 2022 ChanelMuslim - Media Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2022 ChanelMuslim - Media Pendidikan dan Keluarga