ChanelMuslim.com- Ustadz Zulkifli Muhammad Ali, pendakwah yang dikenal sebagai pakar hadits akhir zaman, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan ujaran bernuansa SARA.
Hal itu diketahui setelah rekaman suara Ustadz Zulkifli perihal informasi penetapan tersangkanya itu beredar di media sosial dan di sejumlah grup percakapan aplikasi WhatsApp, Rabu (17/1/2018).
“Kepada seluruh saudara seimanku, doa antuna semua diharapkan, karena tadi siang, saya sudah mendapat panggilan resmi dari Mabes Polri untuk menghadap hari Kamis, dan status saya sudah tersangka,” ujar ulama asal Payakumbuh, Sumatera Barat, itu.
Beberapa ulama yang lebih dulu dikriminalisasikan, di antaranya Imam Besar Front Pembela Islam (FPI), Habib Rizieq Syihab, dan pemerhati masalah bahaya laten PKI, Ustad Alfian Tanjung.
Habieb Rizieq difitnah dalam tuduhan kasus chat mesum, sedang Ustadz Alfian, juga dalam kasus dugaan ujaran SARA.
Ismar Syafruddin, salah seorang tim kuasa hukum Gerakan Nasional Pengawal Fatwa (GNPF) Ulama, menyampaikan bahwa sangat banyak pengacara pembela Muslim siap mengawal dan mendampingi Ustadz Zulkifli.
“Insya Allah, banyak yang siap pasang badan demi ulama kita,” ujarnya.
Kendati demikian, advokat asal Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan, yang sudah lama berkiprah di Jakarta itu, mengatakan pihak Ustadz Zulkifli telah berkoordinasi langsung dengan Tim Pengacara Muslim, yang dikoordinatori Achmad Michdan. (Mh/Ind)