• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Sabtu, 25 April, 2026
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Berita

Penggemar Kuliner Harus Berhati-Hati, Ternyata Bolu Meranti Belum Halal

18/01/2018
in Berita
125
SHARES
964
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

ChanelMuslim.com – Bolu Meranti merupakan salah satu makanan khas dari Medan, Sumatera Utara ini memang telah memiliki banyak penggemar. Berbagai varian rasa dan kemudahan memperolehnya menjadi alasan semakin banyak penggemar bolu meranti di seluruh nusantara. Ternyata, bolu meranti belum memperoleh sertifikat halal dari Lembaga Pengkajian Pangan Obat-Obatan dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia Sumatera Utara (LPPOM MUI Sumut).

Berdasarkan pernyataan LPPOM MUI dan Komisi Fatwa MUI Sumut tertanggal 20 September 2017 Bolu Meranti dinyatakan tidak memiliki sertifikat Halal yang diterbitkan oleh LPPOM MUI Sumut. LPPOM MUI Sumut sebagai lembaga yang berwenang melaksanakan sertifikasi terhadap kehalalan suatu produk juga menyatakan tidak bertanggung jawab atas pemasangan logo Halal LPPOM MUI Sumut yang dilakukan oleh produsen Bolu Meranti.

Bolu Meranti tersebut diproduksi oleh perusahaan CV Cipta Rasa Nusantara yang beralamat di Jalan Kruing nomer 2K, Medan. Sebelumnya perusahaan ini telah memperoleh sertifikat halal dari LPPOM MUI Sumut yang berlaku selama 2 April 2013 hingga 1 April 2015. Namun, setelah masa sertifikat berakhir, perusahaan tidak kembali mengajukan perpanjangan sertifikat Halal.

Dalam proses perpanjangannya, audit yang dilakukan LPPOM MUI Sumut menyatakan bahwa perusahaan tidak dapat melengkapi persyaratan untuk memenuhi standar sertifikasi halal atau sistem jaminan halal sampai batas waktu yang telah ditentukan.

LPPOM MUI Sumut juga menyatakan perusahan tidak memberikan informasi terkait ketidak bersediaannya memnuhi permintaan penyempurnaan persyaratan proses sertifikasi halal. Akibatnya, proses sertifikasi tidak dapat diselesaikan dan sertifikat halal tidak bisa diterbitkan lagi oleh LPPOM MUI Sumut.

Oleh karena itu, sebaiknya penggemar bolu meranti harus berhati-hati ketika memilih bolu meranti sebagai oleh-oleh atau camilan berkumpul bersama keluarga atau sahabat. Sebagai pertimbangan bisa menggunakan bolu jenis lain yang sudah jelas sertifikat halalnya. (Wnd)

Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Ustadz Zulkifli Dikriminalisasi, Forjim Serukan Jurnalis Muslim Lawan Diskriminasi Hukum

Next Post

Ulama Kembali Dikriminalisasi, Pengacara Muslim Siap Bela Ustadz Zulkifli

Next Post

Ulama Kembali Dikriminalisasi, Pengacara Muslim Siap Bela Ustadz Zulkifli

FPI Serukan Umat Kawal Proses Hukum KH Zulkifli Muhammad Ali

Bisma Karisma Ungkap Makna Rumah dalam Lagunya

  • Bun, Yuk Kenali Gangguan Pencernaan pada 1.000 Hari Pertama Bayi

    124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    8260 shares
    Share 3304 Tweet 2065
  • Doa untuk Palestina Lengkap beserta Artinya

    2071 shares
    Share 828 Tweet 518
  • Ayat Al-Qur’an tentang Traveling

    769 shares
    Share 308 Tweet 192
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3705 shares
    Share 1482 Tweet 926
  • Pengertian Mad Thobi’i, Mad Wajib Muttasil, dan Mad Jaiz Munfasil

    4235 shares
    Share 1694 Tweet 1059
  • Hukum Membakar Pakaian Bekas

    11278 shares
    Share 4511 Tweet 2820
  • Keutamaan Doa Rodhitu Billahi Robba

    3311 shares
    Share 1324 Tweet 828
  • Doa Rabithah dan Keutamaan Membacanya

    2205 shares
    Share 882 Tweet 551
  • Menghina Allah dalam Hati

    463 shares
    Share 185 Tweet 116
  • Cara Beristighfar untuk Orangtua yang Sudah Meninggal

    4555 shares
    Share 1822 Tweet 1139
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga