LAZ UCare Indonesia menggelar Diskusi Panel dengan tema “Optimalisasi Zakat Produktif, Solusi atas Permasalahan Pengangguran” di Hotel Aston Bekasi, Rabu (28/12/2022).
Kegiatan ini merupakan bagian dari rangkaian acara Rapat Kerja dan Anggaran Tahunan (BKAT) UCare Indonesia tahun 2023.
Dewan Pembina UCare Indonesia, Bambang Heru, mengatakan bahwa kolaborasi yang dibangun UCare sesungguhnya adalah upaya untuk menunaikan amanat yang Allah berikan.
“Kami yang bergerak di lembaga sosial ini sebenarnya melanjutkan apa yang dilakukan Rasulullah dan sahabat, serta generasi terbaik Islam,” kata Bambang.
Pengelolaan zakat sebagai sarana mengentaskan kemiskinan, mengurangi pengangguran, dan meningkatkan kesejahteraan umat merupakan tugas mulia.
Bambang mencontohkan bagaimana Khalifah Umar bin Abdul Aziz mampu mengubah masyarakat yang tadinya mustahik menjadi muzakki.
“Inilah yang kami sedang lakukan, dan dengan kolaborasi ini, kami optimis dapat memberi manfaat yang lebih luas,” tambah Bambang.
Di sisi lain, Direktur UCare Indonesia, M. Anwar, S.H. memaparkan kinerja lembaga zakat tersebut selama kurun waktu 5 tahun, yakni total dana yang tersalurkan berjumlah Rp57,2 milyar dengan total penerima manfaat sebanyak 170.343 jiwa.
“Beberapa program UCare merujuk pada Sustainable Development Goals (SDGs), terutama pada pilar program: kesehatan, pendidikan, ekonomi, sosial,” jelas Anwar yang juga Ketua Forum Zakat (FOZ) Kota Bekasi itu.
Anwar menyebut, salah satu program pelatihan yang menjadi unggulan UCare dan ditampilkan dalam event Indonesia Giving Fest Zakat Expo 2022 adalah pelatihan barber dan kuliner.
“Program pelatihan ini mendapat respon bagus pada acara Giving Fest karena dapat menciptakan lapangan pekerjaan baru dan juga calon pengusaha baru,” tambah Anwar.
Baca Juga: UCare Indonesia Berkolaborasi dengan Pemkot Bekasi Entaskan Kemiskinan Ekstrem
UCare Indonesia Gelar Diskusi Panel Optimalisasi Zakat Produktif untuk Pengangguran
Beberapa panelis mengupas tuntas permasalahan seputar zakat produktif dan juga pengangguran di Kota Bekasi.
Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Barat K.H. Rachmat Syafei, Lc., M.A. mendorong optimalisasi zakat produktif berdasarkan fatwa ulama.
“Fatwa MUI terkait zakat produktif dikeluarkan sudah sejak lama, yaitu 2 Februari 1982, tapi pelaksanaannya sudah sejauh mana?” ungkap Kiai Rachmat.
Ia menjelaskan beberapa syarat dan ketentuan zakat produktif yang sesuai dengan tuntunan ulama, yaitu sebagai berikut.
Pertama, zakat harus disalurkan untuk usaha yang halal sesuai syariah.
Kedua, zakat diinvestasikan pada bidang usaha yang diyakini atas dasar studi kelayakan.
Ketiga, penyaluran zakat dibina dan diawasi oleh pihak-pihak yang memiliki kompetensi dan dilakukan oleh institusi atau lembaga profesional yang dapat dipercaya.
Keempat, pembagian zakat harus terukur waktu.
Ia pun mengapresiasi LAZ UCare Indonesia karena dalam program-programnya turut mewujudkan optimalisasi zakat untuk kemaslahatan umat.
“Saya ikut bangga UCare Indonesia turut membantu sosialisasi fatwa MUI terkait zakat. Semoga gerakan ini bukan hanya di Kota Bekasi tapi juga di seluruh Indonesia,” tutupnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Ketenagakerjaan Dra. Ika Indah Yarti, M.Si. berharap kolaborasi yang dibangun antara lembaga zakat dan pemerintah daerah dapat membantu mengurangi pengangguran di Kota Bekasi.
“Setiap tahunnya, ada sekitar 22-23 ribu lulusan SMA pencari kerja di Kota Bekasi. Semoga lembaga zakat dapat mengoptimalisasi zakat untuk pengangguran melalui Balai Latihan Kerja setempat sehingga masalah ini dapat teratasi,” kata Ika.
Dewan Pengawas Syariah Akhmad Sadzali, Lc. menjadi moderator dalam diskusi panel yang diisi oleh para pembicara, antara lain: Dewan Pengawas Syariah Dr. Zulkarnain M. Ali, M.Si., Ketua Umum MUI Jabar Prof. Dr. K.H. Rachmat Syafeii, Lc., M.A., dan Kepala Disnaker Kota Bekasi Dra. Ika Indah Yarti, M.Si.[ind]