• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Jumat, 18 September, 2026
No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Berita

Tidak Lakukan Sertifikasi, Izin 11 Travel Haji dan Umrah Dicabut

13/01/2020
in Berita
72
SHARES
552
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

ChanelMuslim.com – Akibat tidak melakukan sertifikasi sebagai Biro Perjalanan Wisata (BPW), Kementerian Agama mencabut izin operasional 11 Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU). Hal tersebut disampaikan oleh Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah, M. Arfi Hatim.

Arfi bahkan menegaskan sanksi pencabutan izin diberikan karena sampai batas waktu yang ditentukan, ke-11 PPIU tersebut tidak melakukan sertifikasi sebagai Biro Perjalanan Wisata (BPW).

"Padahal, sertifikasi BPW bagi PPIU menjadi kewajiban sebagaimana diatur dalam PMA Nomor 8 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Perjalanan Ibadah Umrah. Menurut Arfi, Pasal 48 ayat (4) PMA 8/2018 mengatur, paling lama 1 (satu) tahun sejak diundangkannya Peraturan Menteri ini, PPIU wajib memiliki sertifikat usaha jasa perjalanan wisata dengan kategori biro perjalanan wisata."sebut Arfi pada Jumat (10/1/2030) seperti dikutip laman kemenag.go.id.

Arfi melanjutkan jika tidak bisa dipenuhi, maka pada ayat (5) diatur sanksi izin operasionalnya sebagai PPIU dicabut dan u tidak berlaku.

“Sampai batas akhir yang telah ditentukan di tahun 2019, mereka tidak menyerahkank sertifikat BPW. Bahkan, mereka juga tikdak menyampaikan laporan progres sertifikasinya. Oleh karena itu, sesuai ketentuan, izin operasionalnya dicabut,” tegas Arfi di Jakarta, Jumat (10/01).

[ gambar1]

Sejak terbit PMA 8 Tahun 2018, PPIU diberikan waktu satu tahun untuk melakukan sertifikasi sebagai BPW. Ketentuan ini sejalan dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan dan Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2012 tentang Sertifikasi Kompetensi dan Sertifikasi Usaha di Bidang Pariwisata. Regulasi tersebut mengamanatkan pelaksanaan sertifikasi BPW.

Berikut data 11 PPIU yang dicabut izinnya dirilis kemenag:

1. PT. Madani Mitra Mulia,
2. PT. Kayangan Mandiri Utama,
3. PT. Witami Prabuana Cipta,

4. PT. Arhas Bugis Tour & Travel,
5. PT. Arthayu Jeanan Lintasbuana,
6. PT. Alharam Wisata Illah,
7. PT. Hijau Tumbuh Kembang,

8. PT. Fahmul Fauzy,
9. PT. Kalam Imran Farok Tours,
10. PT. Praba Arta Buana Utama, dan
11. PT. Fatuha Amanah Wisata Insani.

Semoga informasi nya bermanfaat.

[Jwt/kemenag]

Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Sajian Pagi Mudah dengan Cheesy Macaroni ala Susi Agung

Next Post

Dua Muslimah Indonesia Dihadang Tentara Israel Saat Hendak Shalat Subuh di Al Aqsha

Next Post

Dua Muslimah Indonesia Dihadang Tentara Israel Saat Hendak Shalat Subuh di Al Aqsha

Pendidikan Sosial Anak Usia Dini

Pendidikan Sosial Anak Usia Dini

Ide Makan Siang di Hari Senin, Soto Ceker ala Isna

  • Bun, Yuk Kenali Gangguan Pencernaan pada 1.000 Hari Pertama Bayi

    124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    9348 shares
    Share 3739 Tweet 2337
  • Pagelaran Fashion Muslim Modest Wear Ramadan in Style

    852 shares
    Share 341 Tweet 213
  • Houthi Bantah Serang Mekah

    71 shares
    Share 28 Tweet 18
  • Kemdiktisaintek Perkuat Relevansi Pendidikan Tinggi dengan Dinamika Dunia Kerja

    68 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Doa untuk Palestina Lengkap beserta Artinya

    2411 shares
    Share 964 Tweet 603
  • Keutamaan Istighfar Menurut Hadis

    511 shares
    Share 204 Tweet 128
  • Cara Beristighfar untuk Orangtua yang Sudah Meninggal

    4812 shares
    Share 1925 Tweet 1203
  • Zionis Rancang Pengusiran Warga Gaza Saatnya Perisai Umat Hadir di Tengah Umat

    68 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Simbang Kulon Night Carnival 2026 Viral, Adegan Bernuansa Satanic dan Kabar Peserta Meninggal

    138 shares
    Share 55 Tweet 35
  • Hukum Membakar Pakaian Bekas

    11767 shares
    Share 4707 Tweet 2942
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga