• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Rabu, 8 Oktober, 2025
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Berita

Tidak Lakukan Sertifikasi, Izin 11 Travel Haji dan Umrah Dicabut

Januari 13, 2020
in Berita
70
SHARES
537
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

ChanelMuslim.com – Akibat tidak melakukan sertifikasi sebagai Biro Perjalanan Wisata (BPW), Kementerian Agama mencabut izin operasional 11 Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU). Hal tersebut disampaikan oleh Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah, M. Arfi Hatim.

Arfi bahkan menegaskan sanksi pencabutan izin diberikan karena sampai batas waktu yang ditentukan, ke-11 PPIU tersebut tidak melakukan sertifikasi sebagai Biro Perjalanan Wisata (BPW).

"Padahal, sertifikasi BPW bagi PPIU menjadi kewajiban sebagaimana diatur dalam PMA Nomor 8 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Perjalanan Ibadah Umrah. Menurut Arfi, Pasal 48 ayat (4) PMA 8/2018 mengatur, paling lama 1 (satu) tahun sejak diundangkannya Peraturan Menteri ini, PPIU wajib memiliki sertifikat usaha jasa perjalanan wisata dengan kategori biro perjalanan wisata."sebut Arfi pada Jumat (10/1/2030) seperti dikutip laman kemenag.go.id.

Arfi melanjutkan jika tidak bisa dipenuhi, maka pada ayat (5) diatur sanksi izin operasionalnya sebagai PPIU dicabut dan u tidak berlaku.

“Sampai batas akhir yang telah ditentukan di tahun 2019, mereka tidak menyerahkank sertifikat BPW. Bahkan, mereka juga tikdak menyampaikan laporan progres sertifikasinya. Oleh karena itu, sesuai ketentuan, izin operasionalnya dicabut,” tegas Arfi di Jakarta, Jumat (10/01).

[ gambar1]

Sejak terbit PMA 8 Tahun 2018, PPIU diberikan waktu satu tahun untuk melakukan sertifikasi sebagai BPW. Ketentuan ini sejalan dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan dan Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2012 tentang Sertifikasi Kompetensi dan Sertifikasi Usaha di Bidang Pariwisata. Regulasi tersebut mengamanatkan pelaksanaan sertifikasi BPW.

Berikut data 11 PPIU yang dicabut izinnya dirilis kemenag:

1. PT. Madani Mitra Mulia,
2. PT. Kayangan Mandiri Utama,
3. PT. Witami Prabuana Cipta,

4. PT. Arhas Bugis Tour & Travel,
5. PT. Arthayu Jeanan Lintasbuana,
6. PT. Alharam Wisata Illah,
7. PT. Hijau Tumbuh Kembang,

8. PT. Fahmul Fauzy,
9. PT. Kalam Imran Farok Tours,
10. PT. Praba Arta Buana Utama, dan
11. PT. Fatuha Amanah Wisata Insani.

Semoga informasi nya bermanfaat.

[Jwt/kemenag]

Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Sajian Pagi Mudah dengan Cheesy Macaroni ala Susi Agung

Next Post

Dua Muslimah Indonesia Dihadang Tentara Israel Saat Hendak Shalat Subuh di Al Aqsha

Next Post

Dua Muslimah Indonesia Dihadang Tentara Israel Saat Hendak Shalat Subuh di Al Aqsha

Pendidikan Sosial Anak Usia Dini

Pendidikan Sosial Anak Usia Dini

Ide Makan Siang di Hari Senin, Soto Ceker ala Isna

  • Perang Pemikiran, Louis IX, dan Alasan Kenapa Umat Hari Ini Diam Atas Palestina

    Doa untuk Palestina Lengkap beserta Artinya

    1460 shares
    Share 584 Tweet 365
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    7474 shares
    Share 2990 Tweet 1869
  • Rumah Zakat Gelar Quran Leadership Camp 2025: Membangun Generasi Qurani dan Berjiwa Pemimpin

    71 shares
    Share 28 Tweet 18
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3085 shares
    Share 1234 Tweet 771
  • Terjemahan Hadits Arbain Pertama Lengkap dengan Huruf Latin

    4968 shares
    Share 1987 Tweet 1242
  • Kisah Inspiratif Panti Tahfiz Quran Tunanetra Bekasi

    97 shares
    Share 39 Tweet 24
  • Kabar Terbaru, Proses Identifikasi Korban Meninggal dalam Ambruknya Ponpes Al Khoziny

    67 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Greta Thunberg, Angkat Bicara untuk Pertama Kalinya Setelah Dibebaskan dari Penjara Israel

    67 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Produk Perikanan Indonesia Lolos Standar Pasar Arab Saudi

    67 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Simak Cara Mendaftar Program Magang Hub Kemenaker 2025

    67 shares
    Share 27 Tweet 17
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga