• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Senin, 16 Maret, 2026
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Berita

Tentang Sertifikasi Halal Bir Pletok

29/04/2021
in Berita
Tentang Sertifikasi Halal Bir Pletok

Tentang Sertifikasi Halal Bir Pletok (Foto: Pixabay/stevepb)

120
SHARES
926
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

ChanelMuslim.com – Sertifikasi halal bir pletok bisa dilakukan tanpa harus mengubah nama yang ada. Akan tetapi, hal itu tidak berarti membuat bir pletok otomatis halal dikonsumsi karena tetap diperlukan pemeriksaan sesuai prosedur.

Baca Juga: Presiden Cabut Lampiran Perpres Investasi Miras

Sertifikasi Halal Bir Pletok Menjamin Bahan-bahan yang Ada di dalamnya

Saat ini, bir pletok dianggap halal di kalangan masyarakat karena terbuat dari bahan-bahan yang tidak diharamkan, seperti sari jahe, gula, sari bunga selasih, dan akar-akaran.

Dilansir dari postingan akun instagram @kulinermuslim.id, dijelaskan bahwa Ir. Muti Arintawati M.Si, selaku Wakil Direktur LPPOM MUI Bidang Auditing dan Sistem Jaminan Halal menyatakan bahwa bahan-bahan itu bukan berarti menjamin kehalalan bir tersebut.

Bir pletok bukan tidak mungkin dalam proses produksinya, ada bahan-bahan tambahan yang diharamkan atau diragukan kehalalannya.

Keputusan tetap ada pada hasil pemeriksaan auditor dan rapat Komisi Fatwa.

MUI hanya memberikan kelonggaran pada namanya saja.

Seperti yang diketahui, dalam fatwa nomor 4 tahun 2003 dinyatakan bahwa “Tidak boleh mengonsumsi makanan/minuman yang menggunakan nama-nama makanan/minuman yang diharamkan.”

Baca Juga: Jauhilah Khamr, Narkotika dan Rokok

Nama Minuman yang Sudah Menjadi Tradisi

Alasan MUI memberikan kelonggaran terkait nama adalah karena bir pletok ini sudah dikenal luas di masyarakat dan menjadi tradisi turun temurun.

Bir pletok adalah minuman tradisional khas Betawi yang tidak mengandung alkohol di dalamnya.

Berbagai sumber mengatakan bahwa sejarah dibuatnya minuman ini adalah karena terpengaruh dari kebiasaan orang Belanda yang biasa meminum bir.

Orang Betawi yang melihat itu pun ingin minum bir juga.

Akan tetapi, karena tidak minum alkohol, maka dibuatlah bir dari bahan-bahan yang tidak membuat mabuk. [Ind/Camus]

Tags: Asal usul bir pletokBir pletok halal atau haram
Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

LAZ Al Azhar Jateng Salurkan Bantuan Paket Sembako untuk Penyintas Erupsi Merapi

Next Post

BAZNAS dan BCA Syariah Memperkuat Literasi Masyarakat Tentang Zakat

Next Post
BAZNAS dan BCA Syariah Memperkuat Literasi Masyarakat Tentang Zakat

BAZNAS dan BCA Syariah Memperkuat Literasi Masyarakat Tentang Zakat

menyikapi silaturahmi

Menyikapi Silaturahmi di Masa Pandemi

Tafsir Surat Al-Baqarah Ayat 20

Tafsir Surat Al-Baqarah Ayat 20

  • Dakwah Mendunia: Ustaz Muda Indonesia Gaungkan Al-Quran di Selandia Baru

    Dakwah Mendunia: Ustaz Muda Indonesia Gaungkan Al-Quran di Selandia Baru

    89 shares
    Share 36 Tweet 22
  • Doa untuk Palestina Lengkap beserta Artinya

    1925 shares
    Share 770 Tweet 481
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    8072 shares
    Share 3229 Tweet 2018
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3574 shares
    Share 1430 Tweet 894
  • Media Gathering Humble Baker Bahas Produk Artisan dan Rencana Ekspansi

    67 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Kedutan Mata Kanan Atas Menurut Islam, Tanda Mau Dapat Rezeki?

    1428 shares
    Share 571 Tweet 357
  • Hukum Membakar Pakaian Bekas

    11207 shares
    Share 4483 Tweet 2802
  • Pengertian Mad Thobi’i, Mad Wajib Muttasil, dan Mad Jaiz Munfasil

    4172 shares
    Share 1669 Tweet 1043
  • Cara Beristighfar untuk Orangtua yang Sudah Meninggal

    4497 shares
    Share 1799 Tweet 1124
  • 25 Nama Bayi Laki-Laki Berawalan Huruf Z dalam Bahasa Arab

    843 shares
    Share 337 Tweet 211
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga