• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Rabu, 24 Desember, 2025
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Berita

Tentang Sertifikasi Halal Bir Pletok

29/04/2021
in Berita
Tentang Sertifikasi Halal Bir Pletok

Tentang Sertifikasi Halal Bir Pletok (Foto: Pixabay/stevepb)

116
SHARES
890
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

ChanelMuslim.com – Sertifikasi halal bir pletok bisa dilakukan tanpa harus mengubah nama yang ada. Akan tetapi, hal itu tidak berarti membuat bir pletok otomatis halal dikonsumsi karena tetap diperlukan pemeriksaan sesuai prosedur.

Baca Juga: Presiden Cabut Lampiran Perpres Investasi Miras

Sertifikasi Halal Bir Pletok Menjamin Bahan-bahan yang Ada di dalamnya

Saat ini, bir pletok dianggap halal di kalangan masyarakat karena terbuat dari bahan-bahan yang tidak diharamkan, seperti sari jahe, gula, sari bunga selasih, dan akar-akaran.

Dilansir dari postingan akun instagram @kulinermuslim.id, dijelaskan bahwa Ir. Muti Arintawati M.Si, selaku Wakil Direktur LPPOM MUI Bidang Auditing dan Sistem Jaminan Halal menyatakan bahwa bahan-bahan itu bukan berarti menjamin kehalalan bir tersebut.

Bir pletok bukan tidak mungkin dalam proses produksinya, ada bahan-bahan tambahan yang diharamkan atau diragukan kehalalannya.

Keputusan tetap ada pada hasil pemeriksaan auditor dan rapat Komisi Fatwa.

MUI hanya memberikan kelonggaran pada namanya saja.

Seperti yang diketahui, dalam fatwa nomor 4 tahun 2003 dinyatakan bahwa “Tidak boleh mengonsumsi makanan/minuman yang menggunakan nama-nama makanan/minuman yang diharamkan.”

Baca Juga: Jauhilah Khamr, Narkotika dan Rokok

Nama Minuman yang Sudah Menjadi Tradisi

Alasan MUI memberikan kelonggaran terkait nama adalah karena bir pletok ini sudah dikenal luas di masyarakat dan menjadi tradisi turun temurun.

Bir pletok adalah minuman tradisional khas Betawi yang tidak mengandung alkohol di dalamnya.

Berbagai sumber mengatakan bahwa sejarah dibuatnya minuman ini adalah karena terpengaruh dari kebiasaan orang Belanda yang biasa meminum bir.

Orang Betawi yang melihat itu pun ingin minum bir juga.

Akan tetapi, karena tidak minum alkohol, maka dibuatlah bir dari bahan-bahan yang tidak membuat mabuk. [Ind/Camus]

Tags: Asal usul bir pletokBir pletok halal atau haram
Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

LAZ Al Azhar Jateng Salurkan Bantuan Paket Sembako untuk Penyintas Erupsi Merapi

Next Post

BAZNAS dan BCA Syariah Memperkuat Literasi Masyarakat Tentang Zakat

Next Post
BAZNAS dan BCA Syariah Memperkuat Literasi Masyarakat Tentang Zakat

BAZNAS dan BCA Syariah Memperkuat Literasi Masyarakat Tentang Zakat

menyikapi silaturahmi

Menyikapi Silaturahmi di Masa Pandemi

Tafsir Surat Al-Baqarah Ayat 20

Tafsir Surat Al-Baqarah Ayat 20

  • Wisata Baru Sekitar Pantai Drini GunungKidul Hadirkan Pintu Masuk Membelah Pegunungan

    Wisata Baru Sekitar Pantai Drini GunungKidul Hadirkan Pintu Masuk Membelah Pegunungan

    80 shares
    Share 32 Tweet 20
  • Batik Danar Hadi Tampilkan Fashion Show Bertema Kembang Parang

    150 shares
    Share 60 Tweet 38
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    7746 shares
    Share 3098 Tweet 1937
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3304 shares
    Share 1322 Tweet 826
  • Resep Pastel Tutup, Ide Sajian Pagi Mengenyangkan

    132 shares
    Share 53 Tweet 33
  • Ayat Al-Qur’an tentang Traveling

    480 shares
    Share 192 Tweet 120
  • Saya dan Kenangan 30 Tahun bersama TipTop Swalayan

    150 shares
    Share 60 Tweet 38
  • Singgasana Gym, Tempat Fitness Khusus Muslimah di Makassar

    742 shares
    Share 297 Tweet 186
  • Ibu, Pekerjaan Rumah Tangga Membuatmu Lelah, Jangan Lupakan Membaca Ini!

    272 shares
    Share 109 Tweet 68
  • Islam Rahmatan Lil Alamin, Mengenal Islam Lebih Dekat

    232 shares
    Share 93 Tweet 58
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga