• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Senin, 23 Februari, 2026
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Berita

Tentang Sertifikasi Halal Bir Pletok

29/04/2021
in Berita
Tentang Sertifikasi Halal Bir Pletok

Tentang Sertifikasi Halal Bir Pletok (Foto: Pixabay/stevepb)

119
SHARES
916
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

ChanelMuslim.com – Sertifikasi halal bir pletok bisa dilakukan tanpa harus mengubah nama yang ada. Akan tetapi, hal itu tidak berarti membuat bir pletok otomatis halal dikonsumsi karena tetap diperlukan pemeriksaan sesuai prosedur.

Baca Juga: Presiden Cabut Lampiran Perpres Investasi Miras

Sertifikasi Halal Bir Pletok Menjamin Bahan-bahan yang Ada di dalamnya

Saat ini, bir pletok dianggap halal di kalangan masyarakat karena terbuat dari bahan-bahan yang tidak diharamkan, seperti sari jahe, gula, sari bunga selasih, dan akar-akaran.

Dilansir dari postingan akun instagram @kulinermuslim.id, dijelaskan bahwa Ir. Muti Arintawati M.Si, selaku Wakil Direktur LPPOM MUI Bidang Auditing dan Sistem Jaminan Halal menyatakan bahwa bahan-bahan itu bukan berarti menjamin kehalalan bir tersebut.

Bir pletok bukan tidak mungkin dalam proses produksinya, ada bahan-bahan tambahan yang diharamkan atau diragukan kehalalannya.

Keputusan tetap ada pada hasil pemeriksaan auditor dan rapat Komisi Fatwa.

MUI hanya memberikan kelonggaran pada namanya saja.

Seperti yang diketahui, dalam fatwa nomor 4 tahun 2003 dinyatakan bahwa “Tidak boleh mengonsumsi makanan/minuman yang menggunakan nama-nama makanan/minuman yang diharamkan.”

Baca Juga: Jauhilah Khamr, Narkotika dan Rokok

Nama Minuman yang Sudah Menjadi Tradisi

Alasan MUI memberikan kelonggaran terkait nama adalah karena bir pletok ini sudah dikenal luas di masyarakat dan menjadi tradisi turun temurun.

Bir pletok adalah minuman tradisional khas Betawi yang tidak mengandung alkohol di dalamnya.

Berbagai sumber mengatakan bahwa sejarah dibuatnya minuman ini adalah karena terpengaruh dari kebiasaan orang Belanda yang biasa meminum bir.

Orang Betawi yang melihat itu pun ingin minum bir juga.

Akan tetapi, karena tidak minum alkohol, maka dibuatlah bir dari bahan-bahan yang tidak membuat mabuk. [Ind/Camus]

Tags: Asal usul bir pletokBir pletok halal atau haram
Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

LAZ Al Azhar Jateng Salurkan Bantuan Paket Sembako untuk Penyintas Erupsi Merapi

Next Post

BAZNAS dan BCA Syariah Memperkuat Literasi Masyarakat Tentang Zakat

Next Post
BAZNAS dan BCA Syariah Memperkuat Literasi Masyarakat Tentang Zakat

BAZNAS dan BCA Syariah Memperkuat Literasi Masyarakat Tentang Zakat

menyikapi silaturahmi

Menyikapi Silaturahmi di Masa Pandemi

Tafsir Surat Al-Baqarah Ayat 20

Tafsir Surat Al-Baqarah Ayat 20

  • Pendaftaran Mudik Gratis Jasindo 2026 Dibuka Hari Ini, Simak Rutenya

    Pendaftaran Mudik Gratis Jasindo 2026 Dibuka Hari Ini, Simak Rutenya

    89 shares
    Share 36 Tweet 22
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    7997 shares
    Share 3199 Tweet 1999
  • Daftar 30 Lagu Sambut Ramadan

    107 shares
    Share 43 Tweet 27
  • Terus Tekan Trump, ‘Kartu Huckabee’ Dimainkan Israel

    69 shares
    Share 28 Tweet 17
  • Salimah Tulungagung Edukasi Lansia untuk Mewaspadai Risiko Puasa bagi Penderita Diabetes Melitus

    68 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Penjelasan Ustaz Adi Hidayat tentang Hukum Shalat Sendiri di Rumah bagi Laki-Laki

    1915 shares
    Share 766 Tweet 479
  • Doa untuk Palestina Lengkap beserta Artinya

    1742 shares
    Share 697 Tweet 436
  • 4 Pengertian Takwa Menurut Ali bin Abi Thalib

    1674 shares
    Share 670 Tweet 419
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3521 shares
    Share 1408 Tweet 880
  • 4 Macam Mad Lazim, Berikut Ini Pengertian dan Contohnya

    5285 shares
    Share 2114 Tweet 1321
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga