• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Selasa, 21 April, 2026
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Berita

Tegakkan Perda, Satpol PP Kota Tangerang Gelar Operasi Prostitusi dan Minol

13/06/2016
in Berita
74
SHARES
572
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

ChanelMuslim.com—Pemerintahan Kota Tangerang, Provinsi Banten, patut diacungi jempol dalam hal pemberantasan praktik pelacuran dan minuman beralkohol. Terlebih pada bulan suci Ramadan seperti sekarang, Pemkot melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) yang secara intens menggelar razia.

Untuk mengendalikan praktik pelacuran dan minuman keras, Kota Tangerang memang telah memiliki perangkat payung hukumnya, yakni Perda Nomor 7 Tahun 2005 tentang Pelarangan dan Penjualan Minuman Beralkohol, serta Perda Nomor 8 Tahun 2005 tentang Pelarangan Pelacuran.

Dalam satu razia yang dilakukan Satpol PP Kota Tangerang pada Jumat hingga Sabtu dinihari (11/6/2016) saja, aparat berhasil menciduk 12 pasangan mesum. Para pelaku maksiat itu seolah-olah tak peduli lagi dengan bulan Ramadan yang disucikan umat Islam.

Kepala Satpol PP Kota Tangerang Mumung Nurwana mengatakan, meskipun bulan puasa pihaknya tetap melakukan operasi. Selain untuk menegakan Peraturan Daerah (Perda), juga menjaga kekhusyukan umat Islam yang tengah menjalankan ibadah puasa.

“Petugas berhasil mengamankan 12 pasangan tak resmi atau bukan suami-istri. Mereka tidak bisa menunjukan buku nikah sehingga dibawa ke kantor untuk didata dan diberikan pengarahan,” kata Mumung seperti dikutip harian Tangsel Pos (13/6/2016).

Operasi tersebut, jelas Mumung, dimaksudkan sebagai upaya menegakan Perda tentang Pelarangan Pelacuran.  Selain merazia lokasi yang terdeteksi terdapat praktik prostitusi, petugas Satpol PP juga menggelar operasi penegakan Perda Pelarangan dan Penjualan Minuman Beralkohol (Minol) di sejumlah tempat.

“Operasi seperti ini sudah rutin dilakukan, namun anehnya ada saja pasangan mesum. Padahal saat ini bulan suci Ramadan. Mereka yang tertangkap itu, kartu identitasnya juga disita dan bisa diambil dengan syarat membuat pernyataan yang ditandatangani RT/RW setempat,” tegasnya.

Kemudian, katanya, apabila ada perempuan yang sudah tertangkap lebih dari satu kali dengan pasangan pria yang berbeda, maka bisa dikategorikan seorang PSK. Petugas akan berkoordinasi dengan Dinas Sosial untuk mengirim PSK itu ke panti milik Kementrian Sosial.

“Kami juga menggelar operasi peredaran dan penjualan minuman beralkohol (Miras) di wilayah Cipondoh, Pinang dan Tangerang. Petugas menyita 110 botol miras berbagai merk seperti Anggur Rajawali 11 botol, Anggur Buah 13 botol, Guinness 47 botol, Bir Bintang 8 botol dan Angker Bir 31 botol serta 1 dirigen tuak,” jelas Mumung.

Ditambahkan Mantan Camat Tangerang itu, petugas juga menyita 23 botol miras dari warung rokok di Pondok Bahar sebanyak 23 botol. Kemudian petugas menyita 70 botol miras dari sebuah Lapo/Bar Horas yang berlokasi di Pinang Griya dan Lapo/Bar Dema Jl Jendral Sudirman.

“Jadi total ada ada 203 botol miras yang kami amankan dalam operasi miras kemarin. Kami berharap peran serta masyarakat juga turut membantu agar Kota Tangerang yang bermotto akhlakul karimah bisa terbebas dari peredaran miras,” tukasnya.(mr/foto:inet/suara-islam)

Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Bank Syariah Bukopin Tambah Mobil Kas Keliling

Next Post

Menag Buka Pekan Tilawatil Quran (PTQ) RRI

Next Post

Menag Buka Pekan Tilawatil Quran (PTQ) RRI

Ini Cerita Risty Tagor Kenalkan Arsen Puasa

Puasa Kimberly Rider di London

  • Bun, Yuk Kenali Gangguan Pencernaan pada 1.000 Hari Pertama Bayi

    124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    8235 shares
    Share 3294 Tweet 2059
  • Pengertian Mad Thobi’i, Mad Wajib Muttasil, dan Mad Jaiz Munfasil

    4223 shares
    Share 1689 Tweet 1056
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3689 shares
    Share 1476 Tweet 922
  • Hukum Membakar Pakaian Bekas

    11264 shares
    Share 4506 Tweet 2816
  • Keutamaan Doa Rodhitu Billahi Robba

    3299 shares
    Share 1320 Tweet 825
  • Hari Kartini, Mengenal 4 Pahlawan Berhijab asal Indonesia

    779 shares
    Share 312 Tweet 195
  • Doa untuk Palestina Lengkap beserta Artinya

    2058 shares
    Share 823 Tweet 515
  • Menghina Allah dalam Hati

    450 shares
    Share 180 Tweet 113
  • Ayat Al-Qur’an tentang Traveling

    754 shares
    Share 302 Tweet 189
  • Cara Beristighfar untuk Orangtua yang Sudah Meninggal

    4546 shares
    Share 1818 Tweet 1137
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga