ChanelMuslim.com- Wartawan Panjimas.com, Ranu Muda Adi Nugroho, akhirnya merasakan udara segar di luar jeruji besi. Usai vonis bebas oleh Pengadilan Negeri Semarang, Rabu (31/5), Ranu dan 7 aktivis Islam dinyatakan tidak bersalah dan bebas demi hukum.
Sebelumnya, selama berbulan-bulan Ranu dan Laskar Umat Islam Surakarta (LUIS) ditahan dengan sangkaan melakukan tindakan anarkis di cafe Social Kitchen. Saat itu, Ranu sedang bertugas sebagai jurnalis yang sedang melakukan tugas liputan.
Kasus yang terjadi di kafe tersebut mencuat karena umat Islam merasa gerah dengan dugaan adanya aktivitas mesum, antara lain tarian telanjang.
“Menimbang pasal yang didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum 1, 2, 3, 4, dan 5 dan adanya bukti-bukti, maka terdakwa dinyatakan tidak terbukti. Untuk itu Pengadilan Negeri Semarang menjatuhkan kepada para terdakwa, Edi Lukito, Salman Al Farizi, Yusuf Suparno, Endro Sudarsono, Joko Sutarto, Ranu Muda Adi Nugroho, Laksito, dan Mulyadi tidak terbukti secara sah dengan dakwaan jaksa,” ucap Pudji Widodo, selaku Ketua Majelis Hakim PN Semarang seperti dilansir laman Panjimas.com.
Ranu pun mengucapkan syukur kepada Allah swt. Ia berharap, tidak ada lagi jurnalis yang mengalami kriminalisasi seperti dirinya.
“Saya ingin sampaikan, semoga saya jurnalis terakhir yang dikriminalisasi. Terakhir, dan tidak ada lagi jurnalis yang diperlakukan seperti saya,” ungkap Ranu di hadapan para wartawan. (mh/foto: panjimas.com)