• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Senin, 27 Oktober, 2025
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Berita

Sisa Kuota Haji 2016 Diberikan Kepada Calon Jamaah Haji Cadangan, Ini Selengkapnya 

Juli 5, 2016
in Berita
70
SHARES
539
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

Ilustrasi jamaah haji (Kemenag)

ChanelMuslim.com – Pemerintah melalui Kementerian Agama mengumumkan bahwa Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) telah ditutup pada Kamis (30/6) lalu dengan menyisakan 1.375 kuota dan akan diberikan kepada calon jamaah haji berstatus cadangan.

Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah memastikan bahwa sisa kuota itu akan digunakan untuk jamaah yang sudah melunasi BPIH tapi dalam status cadangan.

Bersamaan dengan proses pelunasan BPIH tahap pertama, Kementerian Agama juga membuka pelunasan untuk kuota cadangan. Sampai penutupan tanggal 10 Juni lalu, ada 4.856 calon jemaah haji  yang melunasi  kuota cadangan. Mereka baru bisa diberangkatkan jika terdapat sisa kuota pada masing-masing provinsi dan kab/kota setelah pelunasan tahap kedua berakhir.

“Cadangan jumlahnya 4000 lebih tersebar di provinsi-provinsi. Sedangkan kuota yang tersisa, 1300 an. Antara cadangan yang tersedia dengan sisa kuota, akan berlebih,” terang Abdul Djamil di Bandara Soetta Cengkareng, Sabtu (02/07), usai mendampingi Menag melakukan kunjungan kerja ke Saudi untuk meninjau persiapan akhir penyelenggaraan ibadah haji.
“Ini memang kita pakai untuk mengantisipaisi supaya jangan sampai ada kuota yang kosong,” tandasnya.
Bagaimana mekanisme pengisiannya? 

Djamil menjelaskan bahwa sisa kuota yang ada akan dikembalikan ke provinsi. Mantan Rektor IAIN (UIN) Walisongo Semarang ini mengilustrasikan, jika Jawa Tengah ada 10 sisa kuota, sementara jemaah dengan status cadangan yang sudah melunasi ada 20, maka akan diambil sepuluh orang sesuai dengan nomor urut porsinya sehingga adil dan tidak ada yang melompat.

“Kalau sistem ini dijalankan, maka tidak ada masalah serobot-menyerobot. Itu akan saya kawal. Tidak boleh terjadi. Karena kami juga selalu diawasi BPK dan KPK,” tegasnya.

Keputusan Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) No D/158/2016 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembayaran BPIH Reguler 1437H/2016M mengatur bahwa  pengisian kuota jemaah haji reguler dibagi menjadi 2 tahap. Jika sampai tahap kedua ditutup, masih ada sisa kuota, maka hal itu diperuntukan bagi kuota cadangan. 

Dalam keputusan Dirjen PHU ditegaskan, jemaah haji cadangan mengisi sisa kuota setelah pelunasan tahap kedua berakhir. Pengisian sisa kuota oleh jemaah haji cadangan berdasarkan urutan nomor porsi, kecuali bagi penggabungan mahram, jemaah haji lanjut usia, dan pendampingan jemaah haji lanjut usia. (fjr/kemenag)

Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Bom Mengguncang Madinah, Inilah Catatan Ustadz Fathuddin Ja’far

Next Post

Ini Aturan Takbir Keliling di Ibukota 

Next Post

Ini Aturan Takbir Keliling di Ibukota 

Serangan di Madinah Tewaskan Empat Orang

Arab Saudi Berlebaran di Hari Rabu

  • Perkumpulan Jalanin Pare Pare Bangun Pendidikan Lewat Training Fasilitator Kehidupan

    Perkumpulan Jalanin Pare Pare Bangun Pendidikan Lewat Training Fasilitator Kehidupan

    72 shares
    Share 29 Tweet 18
  • ALISA Khadijah-ICMI Mimika Sukses Gelar Training Motivation 2025

    69 shares
    Share 28 Tweet 17
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3145 shares
    Share 1258 Tweet 786
  • Terjemahan Hadits Arbain Pertama Lengkap dengan Huruf Latin

    5084 shares
    Share 2034 Tweet 1271
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    7554 shares
    Share 3022 Tweet 1889
  • 12 Adab dalam Majelis Al-Qur’an

    4559 shares
    Share 1824 Tweet 1140
  • Yang Berhak Memandikan Jenazah Ibu

    2776 shares
    Share 1110 Tweet 694
  • Pengertian Mukallaf, Syarat-Syaratnya dan Hukum Taklifi

    283 shares
    Share 113 Tweet 71
  • Doa Rabithah dan Keutamaan Membacanya

    2031 shares
    Share 812 Tweet 508
  • Ayat Al-Qur’an tentang Traveling

    397 shares
    Share 159 Tweet 99
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga