• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Selasa, 20 Mei, 2025
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Berita

Simak Empat Kategori Barang Mewah yang Dikenai PPN 12 Persen

Desember 19, 2024
in Berita
Simak Empat Kategori Barang Mewah yang Dikenai PPN 12 Persen

Foto: Pinterest

71
SHARES
548
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
ADVERTISEMENT

PEMERINTAH Indonesia baru-baru ini menetapkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12 persen untuk sejumlah barang mewah tertentu.

Kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan pendapatan negara, serta menciptakan keadilan pajak bagi seluruh lapisan masyarakat.

Barang mewah umumnya dikategorikan sebagai produk yang tidak masuk dalam kebutuhan pokok dan sering dikonsumsi oleh kalangan atas.

Baca juga: Dokter Azmi Fadhlih Meninggal Dunia Akibat Pembuluh Darah di Otak Pecah, Kenali Gejalanya

Simak Empat Kategori Barang Mewah yang Dikenai PPN 12 Persen

Berikut adalah empat kategori barang mewah yang dikenai PPN 12 persen:

PPN atas bahan makanan premium

Bahan makanan premium yang dimaksud misalnya beras premium, buah-buahan premium, daging premium seperti wagyu dan daging kobe, ikan mahal seperti salmon premium dan tuna premium, udang dan crustacea premium seperti king crab.

PPN atas jasa pelayanan kesehatan premium

Kenaikan PPN menjadi 12 persen tidak hanya berdampak pada harga barang-barang, tetapi juga pada sektor kesehatan. Jasa pelayanan kesehatan premium, seperti perawatan di rumah sakit swasta kelas atas atau VIP, kini juga dikenakan PPN yang lebih tinggi.

PPN atas jasa pendidikan premium

Yang dimaksud jasa pendidikan premium yaitu sekolah dengan biaya tinggi. Dalam hal ini, untuk yang uang sekolahnya bisa mencapai ratusan juta.

Follow Official WhatsApp Channel chanelmuslim.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

Pengenaan PPN untuk listrik pelanggan rumah tangga 3.500-6.000 VA

Selain untuk meningkatkan penerimaan negara, kebijakan ini juga dianggap sebagai upaya untuk mendorong efisiensi penggunaan energi listrik. Dengan adanya kenaikan tarif, diharapkan masyarakat lebih bijak dalam mengonsumsi listrik.

Penerapan PPN sebesar 12 persen pada empat kategori barang mewah merupakan langkah pemerintah untuk meningkatkan penerimaan negara dan menciptakan sistem perpajakan yang lebih berkeadilan.

Masyarakat yang mengonsumsi barang-barang mewah diharapkan dapat memberikan kontribusi lebih besar bagi perekonomian nasional. [Din]

Tags: Simak Empat Kategori Barang Mewah yang Dikenai PPN 12 Persen
Previous Post

Gerakan Shalat Dapat Mengatasi Sakit Punggung

Next Post

Masa Depan Anak Bisa Jadi Energi untuk Keharmonisan Keluarga

Next Post
Masa Depan Anak Bisa Jadi Energi untuk Keharmonisan Keluarga

Masa Depan Anak Bisa Jadi Energi untuk Keharmonisan Keluarga

Rencana Kenaikan PPN, Pemerintah Siapkan Beberapa Daftar Paket Stimulus Ekonomi

Rencana Kenaikan PPN, Pemerintah Siapkan Beberapa Daftar Paket Stimulus Ekonomi

Pelajaran dari Suriah, Tetap Optimis

Pelajaran dari Suriah, Tetap Optimis

.:: TERPOPULER

Chanelmuslim.com

© 1997 - 2022 ChanelMuslim - Media Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2022 ChanelMuslim - Media Pendidikan dan Keluarga