PEMERINTAH Indonesia baru-baru ini menetapkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12 persen untuk sejumlah barang mewah tertentu.
Kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan pendapatan negara, serta menciptakan keadilan pajak bagi seluruh lapisan masyarakat.
Barang mewah umumnya dikategorikan sebagai produk yang tidak masuk dalam kebutuhan pokok dan sering dikonsumsi oleh kalangan atas.
Baca juga: Dokter Azmi Fadhlih Meninggal Dunia Akibat Pembuluh Darah di Otak Pecah, Kenali Gejalanya
Simak Empat Kategori Barang Mewah yang Dikenai PPN 12 Persen
Berikut adalah empat kategori barang mewah yang dikenai PPN 12 persen:
PPN atas bahan makanan premium
Bahan makanan premium yang dimaksud misalnya beras premium, buah-buahan premium, daging premium seperti wagyu dan daging kobe, ikan mahal seperti salmon premium dan tuna premium, udang dan crustacea premium seperti king crab.
PPN atas jasa pelayanan kesehatan premium
Kenaikan PPN menjadi 12 persen tidak hanya berdampak pada harga barang-barang, tetapi juga pada sektor kesehatan. Jasa pelayanan kesehatan premium, seperti perawatan di rumah sakit swasta kelas atas atau VIP, kini juga dikenakan PPN yang lebih tinggi.
PPN atas jasa pendidikan premium
Yang dimaksud jasa pendidikan premium yaitu sekolah dengan biaya tinggi. Dalam hal ini, untuk yang uang sekolahnya bisa mencapai ratusan juta.
Follow Official WhatsApp Channel chanelmuslim.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Pengenaan PPN untuk listrik pelanggan rumah tangga 3.500-6.000 VA
Selain untuk meningkatkan penerimaan negara, kebijakan ini juga dianggap sebagai upaya untuk mendorong efisiensi penggunaan energi listrik. Dengan adanya kenaikan tarif, diharapkan masyarakat lebih bijak dalam mengonsumsi listrik.
Penerapan PPN sebesar 12 persen pada empat kategori barang mewah merupakan langkah pemerintah untuk meningkatkan penerimaan negara dan menciptakan sistem perpajakan yang lebih berkeadilan.
Masyarakat yang mengonsumsi barang-barang mewah diharapkan dapat memberikan kontribusi lebih besar bagi perekonomian nasional. [Din]