ChanelMuslim.com- Bersamaan dengan 30 hari setelah disahkannya revisi Undang-undang KPK No. 30 tahun 2002, Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia (BEM SI) akan demo Istana, Kamis (17/10). Mereka menuntut agar Presiden Jokowi mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti UU atau Perppu.
"Banyak yang akan ikut, lebih dari 10 universitas, aliansi BEM SI wilayah BSJB, yang jelas (BEM Se Jabodetabek dan Banten) BSJB," kata Koordinator Media BEM SI, Ghozi Basyir Amirulloh, seperti dilansir laman detikcom, Kamis (17/10).
Ghozi menjelaskan, pada jam 13.00 WIB siang ini, massa mahasiswa akan bertemu di titik kumpul Patung Kuda, dekat Monumen Nasional. Setelah itu, massa akan bergerak menuju Istana.
Kali ini, tuntutan mereka satu: yaitu mendesak Presiden Jokowi untuk mengeluarkan Perppu UU KPK. Terhadap aksi ini, pihak mahasiswa mengaku sudah menyampaikan surat pemberitahuan kepada polisi.
Sementara itu, seperti dilansir detikcom, Kapolda Metro Jaya, Irjen Gatot Eddy Pramono, sebelumnya sudah menegaskan tidak akan memproses izin aksi unjuk rasa mulai tanggal 15 hingga 20 Oktober 2019. Hal ini bagian dari pengamanan pelantikan Presiden dan Wakil Presiden pada 20 Oktober di Gedung DPR/MPR RI. (Mh)