• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Sabtu, 16 Mei, 2026
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Berita

Selama Ramadan : Aceh Keluarkan Aturan Tutup Rental Playstasion dan Billiard

06/06/2016
in Berita
76
SHARES
587
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT
image
Ilustrasi

ChanelMuslim.com – Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkompinda) Kota Banda Aceh melarang pengusaha biliar, playStation, serta hiburan sejenis untuk tidak buka selama bulan suci Ramadhan. Hal tersebut tercantum pada poin ketujuh seruan bersama,  Forkompinda Kota Banda Aceh.

Wali Kota Banda Aceh, Hj Illiza Sa’aduddin Djamal SE, Kamis lalu mengatakan, seruan yang terdiri atas 10 poin itu berlaku selama bulan Ramadhan untuk warga Kota Banda Aceh.

“ada beberapa poin penting yang diatur dalam seruan bersama tersebut, salah satunya usaha biliar dan playStation dinilai melalaikan, sehingga dilarang selama Ramadhan,” ujar Illiza seperti dikutip laman serambinews, Senin (6/6).

Illiza menambahkan untuk pengusaha salon hanya dibolehkan membuka usahanya sejak pukul 09.00- 16.00 WIB, dengan menjaga ketentuan yang berlaku.

“Untuk pengusaha Hotel dan Kafetaria, dilarang menyediakan makanan dan minuman di siang hari, menggelar karaoke, disko dan sejenisnya selama Ramadhan,” kata Illiza dalam sumber yang sama.

Illiza  juga menyebutkan, pada poin enam  pemilik warung dan kedai makanan dilarang berjualan untuk umum sejak pukul 05.00 s/d 16.00 WIB.

Sementara itu, Kabag Humas Setdako Banda Aceh, Wirzaini Usman menambahkan, seruan bersama tersebut sudah diperbanyak dan disebar seantero Banda Aceh.

“Untuk lebih detailnya, masyarakat dapat melihat lembaran seruan bersama di tempat-tempat umum, di gampong-gampong dalam wilayah Kota Banda Aceh. Seruan itu dibagikan melalui Keuchik untuk dapat disosialisasikan,” kata Wirzaini.

Adapun seruan bersama ditandatangani oleh delapan unsur pimpinan daerah yaitu Walikota Banda Aceh, Ketua DPRK Banda Aceh, Dandim 0101/BS, Kapolresta Banda Aceh, Ketua MPU Banda Aceh, Ketua Mahkamah Syar’iyah, Ketua Pengadilan Negeri Banda Aceh, dan Kepala Kejaksaan Negeri Banda Aceh.

Semoga Ibadah Ramadan Semakin Khusyuk dengan Aturan Tersebut. (fjr)

Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Ma’ruf Amin Ajak Umat Muslim Bersyukur Atas Persamaan Waktu Ramadan Tahun Ini

Next Post

Masjid Raya Bandung Sediakan 2000 Takjil Setiap Hari Selama Ramadan

Next Post

Masjid Raya Bandung Sediakan 2000 Takjil Setiap Hari Selama Ramadan

Pemerintah Keluarkan Aturan Baru Taksi Online, Pelanggar Ditindak Tegas

Ramadhan bagi Muslim Amerika adalah Kebersamaan

  • Bun, Yuk Kenali Gangguan Pencernaan pada 1.000 Hari Pertama Bayi

    124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    8416 shares
    Share 3366 Tweet 2104
  • Arti Rupiah Terus Anjlok terhadap Dolar

    70 shares
    Share 28 Tweet 18
  • Ayat Al-Qur’an tentang Traveling

    846 shares
    Share 338 Tweet 212
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3794 shares
    Share 1518 Tweet 949
  • Pengertian Mad Thobi’i, Mad Wajib Muttasil, dan Mad Jaiz Munfasil

    4307 shares
    Share 1723 Tweet 1077
  • Doa untuk Palestina Lengkap beserta Artinya

    2129 shares
    Share 852 Tweet 532
  • Kisah Lengkap Penyembelihan Nabi Ismail

    394 shares
    Share 158 Tweet 99
  • Doa Rabithah dan Keutamaan Membacanya

    2252 shares
    Share 901 Tweet 563
  • Buka Aura, Bagaimana Hukumnya menurut Syariah?

    5546 shares
    Share 2218 Tweet 1387
  • Keutamaan Doa Rodhitu Billahi Robba

    3357 shares
    Share 1343 Tweet 839
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga