ChanelMuslim.com – Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkompinda) Kota Banda Aceh melarang pengusaha biliar, playStation, serta hiburan sejenis untuk tidak buka selama bulan suci Ramadhan. Hal tersebut tercantum pada poin ketujuh seruan bersama, Forkompinda Kota Banda Aceh.
Wali Kota Banda Aceh, Hj Illiza Sa’aduddin Djamal SE, Kamis lalu mengatakan, seruan yang terdiri atas 10 poin itu berlaku selama bulan Ramadhan untuk warga Kota Banda Aceh.
“ada beberapa poin penting yang diatur dalam seruan bersama tersebut, salah satunya usaha biliar dan playStation dinilai melalaikan, sehingga dilarang selama Ramadhan,” ujar Illiza seperti dikutip laman serambinews, Senin (6/6).
Illiza menambahkan untuk pengusaha salon hanya dibolehkan membuka usahanya sejak pukul 09.00- 16.00 WIB, dengan menjaga ketentuan yang berlaku.
“Untuk pengusaha Hotel dan Kafetaria, dilarang menyediakan makanan dan minuman di siang hari, menggelar karaoke, disko dan sejenisnya selama Ramadhan,” kata Illiza dalam sumber yang sama.
Illiza juga menyebutkan, pada poin enam pemilik warung dan kedai makanan dilarang berjualan untuk umum sejak pukul 05.00 s/d 16.00 WIB.
Sementara itu, Kabag Humas Setdako Banda Aceh, Wirzaini Usman menambahkan, seruan bersama tersebut sudah diperbanyak dan disebar seantero Banda Aceh.
“Untuk lebih detailnya, masyarakat dapat melihat lembaran seruan bersama di tempat-tempat umum, di gampong-gampong dalam wilayah Kota Banda Aceh. Seruan itu dibagikan melalui Keuchik untuk dapat disosialisasikan,” kata Wirzaini.
Adapun seruan bersama ditandatangani oleh delapan unsur pimpinan daerah yaitu Walikota Banda Aceh, Ketua DPRK Banda Aceh, Dandim 0101/BS, Kapolresta Banda Aceh, Ketua MPU Banda Aceh, Ketua Mahkamah Syar’iyah, Ketua Pengadilan Negeri Banda Aceh, dan Kepala Kejaksaan Negeri Banda Aceh.
Semoga Ibadah Ramadan Semakin Khusyuk dengan Aturan Tersebut. (fjr)