• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Senin, 6 April, 2026
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Berita

Selama Ramadan : Aceh Keluarkan Aturan Tutup Rental Playstasion dan Billiard

06/06/2016
in Berita
76
SHARES
587
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT
image
Ilustrasi

ChanelMuslim.com – Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkompinda) Kota Banda Aceh melarang pengusaha biliar, playStation, serta hiburan sejenis untuk tidak buka selama bulan suci Ramadhan. Hal tersebut tercantum pada poin ketujuh seruan bersama,  Forkompinda Kota Banda Aceh.

Wali Kota Banda Aceh, Hj Illiza Sa’aduddin Djamal SE, Kamis lalu mengatakan, seruan yang terdiri atas 10 poin itu berlaku selama bulan Ramadhan untuk warga Kota Banda Aceh.

“ada beberapa poin penting yang diatur dalam seruan bersama tersebut, salah satunya usaha biliar dan playStation dinilai melalaikan, sehingga dilarang selama Ramadhan,” ujar Illiza seperti dikutip laman serambinews, Senin (6/6).

Illiza menambahkan untuk pengusaha salon hanya dibolehkan membuka usahanya sejak pukul 09.00- 16.00 WIB, dengan menjaga ketentuan yang berlaku.

“Untuk pengusaha Hotel dan Kafetaria, dilarang menyediakan makanan dan minuman di siang hari, menggelar karaoke, disko dan sejenisnya selama Ramadhan,” kata Illiza dalam sumber yang sama.

Illiza  juga menyebutkan, pada poin enam  pemilik warung dan kedai makanan dilarang berjualan untuk umum sejak pukul 05.00 s/d 16.00 WIB.

Sementara itu, Kabag Humas Setdako Banda Aceh, Wirzaini Usman menambahkan, seruan bersama tersebut sudah diperbanyak dan disebar seantero Banda Aceh.

“Untuk lebih detailnya, masyarakat dapat melihat lembaran seruan bersama di tempat-tempat umum, di gampong-gampong dalam wilayah Kota Banda Aceh. Seruan itu dibagikan melalui Keuchik untuk dapat disosialisasikan,” kata Wirzaini.

Adapun seruan bersama ditandatangani oleh delapan unsur pimpinan daerah yaitu Walikota Banda Aceh, Ketua DPRK Banda Aceh, Dandim 0101/BS, Kapolresta Banda Aceh, Ketua MPU Banda Aceh, Ketua Mahkamah Syar’iyah, Ketua Pengadilan Negeri Banda Aceh, dan Kepala Kejaksaan Negeri Banda Aceh.

Semoga Ibadah Ramadan Semakin Khusyuk dengan Aturan Tersebut. (fjr)

Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Ma’ruf Amin Ajak Umat Muslim Bersyukur Atas Persamaan Waktu Ramadan Tahun Ini

Next Post

Masjid Raya Bandung Sediakan 2000 Takjil Setiap Hari Selama Ramadan

Next Post

Masjid Raya Bandung Sediakan 2000 Takjil Setiap Hari Selama Ramadan

Pemerintah Keluarkan Aturan Baru Taksi Online, Pelanggar Ditindak Tegas

Ramadhan bagi Muslim Amerika adalah Kebersamaan

  • KBIHU Aisyiyah Batang Gelar Pelepasan Jemaah Haji 2026, Bekali Calon Jemaah dengan Kesiapan Fisik dan Spiritual

    KBIHU Aisyiyah Batang Gelar Pelepasan Jemaah Haji 2026, Bekali Calon Jemaah dengan Kesiapan Fisik dan Spiritual

    71 shares
    Share 28 Tweet 18
  • Pastikan Sabun yang Kamu Gunakan Halal

    173 shares
    Share 69 Tweet 43
  • Ayat Al-Qur’an tentang Traveling

    700 shares
    Share 280 Tweet 175
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    8153 shares
    Share 3261 Tweet 2038
  • Doa untuk Palestina Lengkap beserta Artinya

    2008 shares
    Share 803 Tweet 502
  • Sultan Sidoarjo Mengajak Keliling Rumah Mewah, Seperti di Istana

    127 shares
    Share 51 Tweet 32
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3630 shares
    Share 1452 Tweet 908
  • Hukum Membakar Pakaian Bekas

    11234 shares
    Share 4494 Tweet 2809
  • 25 Nama Bayi Laki-Laki Berawalan Huruf Z dalam Bahasa Arab

    862 shares
    Share 345 Tweet 216
  • Pengertian Mad Thobi’i, Mad Wajib Muttasil, dan Mad Jaiz Munfasil

    4183 shares
    Share 1673 Tweet 1046
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga