• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Sabtu, 31 Januari, 2026
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Berita

Selama Ramadan : Aceh Keluarkan Aturan Tutup Rental Playstasion dan Billiard

06/06/2016
in Berita
76
SHARES
584
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT
image
Ilustrasi

ChanelMuslim.com – Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkompinda) Kota Banda Aceh melarang pengusaha biliar, playStation, serta hiburan sejenis untuk tidak buka selama bulan suci Ramadhan. Hal tersebut tercantum pada poin ketujuh seruan bersama,  Forkompinda Kota Banda Aceh.

Wali Kota Banda Aceh, Hj Illiza Sa’aduddin Djamal SE, Kamis lalu mengatakan, seruan yang terdiri atas 10 poin itu berlaku selama bulan Ramadhan untuk warga Kota Banda Aceh.

“ada beberapa poin penting yang diatur dalam seruan bersama tersebut, salah satunya usaha biliar dan playStation dinilai melalaikan, sehingga dilarang selama Ramadhan,” ujar Illiza seperti dikutip laman serambinews, Senin (6/6).

Illiza menambahkan untuk pengusaha salon hanya dibolehkan membuka usahanya sejak pukul 09.00- 16.00 WIB, dengan menjaga ketentuan yang berlaku.

“Untuk pengusaha Hotel dan Kafetaria, dilarang menyediakan makanan dan minuman di siang hari, menggelar karaoke, disko dan sejenisnya selama Ramadhan,” kata Illiza dalam sumber yang sama.

Illiza  juga menyebutkan, pada poin enam  pemilik warung dan kedai makanan dilarang berjualan untuk umum sejak pukul 05.00 s/d 16.00 WIB.

Sementara itu, Kabag Humas Setdako Banda Aceh, Wirzaini Usman menambahkan, seruan bersama tersebut sudah diperbanyak dan disebar seantero Banda Aceh.

“Untuk lebih detailnya, masyarakat dapat melihat lembaran seruan bersama di tempat-tempat umum, di gampong-gampong dalam wilayah Kota Banda Aceh. Seruan itu dibagikan melalui Keuchik untuk dapat disosialisasikan,” kata Wirzaini.

Adapun seruan bersama ditandatangani oleh delapan unsur pimpinan daerah yaitu Walikota Banda Aceh, Ketua DPRK Banda Aceh, Dandim 0101/BS, Kapolresta Banda Aceh, Ketua MPU Banda Aceh, Ketua Mahkamah Syar’iyah, Ketua Pengadilan Negeri Banda Aceh, dan Kepala Kejaksaan Negeri Banda Aceh.

Semoga Ibadah Ramadan Semakin Khusyuk dengan Aturan Tersebut. (fjr)

Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Ma’ruf Amin Ajak Umat Muslim Bersyukur Atas Persamaan Waktu Ramadan Tahun Ini

Next Post

Masjid Raya Bandung Sediakan 2000 Takjil Setiap Hari Selama Ramadan

Next Post

Masjid Raya Bandung Sediakan 2000 Takjil Setiap Hari Selama Ramadan

Pemerintah Keluarkan Aturan Baru Taksi Online, Pelanggar Ditindak Tegas

Ramadhan bagi Muslim Amerika adalah Kebersamaan

  • Cara Memutuskan Doa-doa Buruk

    Hadis tentang Lima Malam saat Doa Tidak Tertolak

    512 shares
    Share 205 Tweet 128
  • Ngargoyoso Waterfall jadi Salah Satu Destinasi Wisata Terfavorit di Kota Solo, Jawa Tengah

    108 shares
    Share 43 Tweet 27
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    7907 shares
    Share 3163 Tweet 1977
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3441 shares
    Share 1376 Tweet 860
  • Kehadiran Deswita Maharani dan Ferry Maryadi di Acara Lamaran Syifa Hadju dan El Rumi Menambah Kesan Hangat

    73 shares
    Share 29 Tweet 18
  • Terjemahan Hadits Arbain Pertama Lengkap dengan Huruf Latin

    5273 shares
    Share 2109 Tweet 1318
  • Contoh Format Isi CV Taaruf yang Bisa Kamu Ikuti

    404 shares
    Share 162 Tweet 101
  • Yang Berhak Memandikan Jenazah Ibu

    2875 shares
    Share 1150 Tweet 719
  • Si.Se.Sa. Annual Show 2026 “The Kaleidoscope” Tampilkan Evolusi Modest Fashion dari Kasual hingga Glamor

    67 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Ayat Al-Qur’an tentang Traveling

    578 shares
    Share 231 Tweet 145
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga