Tuesday, March 9, 2021
Copyright . Disclaimer . Iklan . Redaksi
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Sakinah
    • Pranikah
  • Ayah Bunda
    • Tumbuh Kembang
    • Parenting
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Kesehatan
    • Kecantikan
    • Komunitas
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Nasional
    • Foto News
    • Dunia
    • Palestina
    • Sekolah
    • Ekonomi
    • Opini
    • Editorial
    • Info Bisnis
    • Event
  • Khazanah
    • Ustadzah
    • Quran Hadits
    • Kisah
    • Nasihat
  • Konsultasi
    • Arsitektur
    • Kesehatan
    • Syariah
  • Galeri
    • Foto
    • Video
    • Komik
    • Market
  • Oase
  • Home
  • Jendela Hati
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Sakinah
    • Pranikah
  • Ayah Bunda
    • Tumbuh Kembang
    • Parenting
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Kesehatan
    • Kecantikan
    • Komunitas
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Nasional
    • Foto News
    • Dunia
    • Palestina
    • Sekolah
    • Ekonomi
    • Opini
    • Editorial
    • Info Bisnis
    • Event
  • Khazanah
    • Ustadzah
    • Quran Hadits
    • Kisah
    • Nasihat
  • Konsultasi
    • Arsitektur
    • Kesehatan
    • Syariah
  • Galeri
    • Foto
    • Video
    • Komik
    • Market
  • Oase
No Result
View All Result
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Berita

Pemerintah Keluarkan Aturan Baru Taksi Online, Pelanggar Ditindak Tegas

June 6, 2016
in Berita
0
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegramLinkedin
image
Ilustrasi

ChanelMuslim. com – Akhirnya setelah masa transisi penyesuaian bagi taksi berbasis aplikasi (online) habis, pemerintah dengan pertimbangan keadilan mengeluarkan aturan tegas jika pemilik atau pengelola berbasis aplikasi ingin melanjutkan usahanya.

Menteri Perhubungan (Menhub) Ignasius Jonan mengatakan, ada tiga persyaratan yang harus dipenuhi bagi pengemudi taksi berbasis aplikasi.

Bagi yang sudah memenuhi persyaratan dipersilakan jalan, seperti taksi uber dan sejenisnya. Sementara untuk yang belum harus mengurus izin dan melengkapi persyaratan yang harus dipenuhi.

“Yang pertama pengemudinya itu kalau sedang bekerja harus menggunakan SIM A umum. Ini enggak bisa ditawar, jadi tidak ada yang pakai SIM C, SIM C umum ya enggak ada, belum ada, kalau yang microbus yang tempat duduknya lebih dari tujuh ya pakai SIM B1 umum” ujar Menhub Jonan dalam konferensi pers usai rapat koordinasi transportasi daring, di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Kamis (2/6) dalam siaran pers Sekretariat Kabinet RI.

Peraturan yang kedua adalah kendaraan yang menjadi transportasi harus dilakukan uji kelayakan kendaraan atau KIR.

“Kedua kendaraannya harus tetap di KIR, tadi Kadishub juga mengatakan yang sudah direkomendasikan oleh Direktorat Jenderal Perhubungan Darat harus di KIR, KIR-nya tidak harus di DKI, bisa di bengkel resmi. Saat ini sudah 3.300 lebih kendaraan, tapi yang sudah di KIR baru sekitar 300-an, hampir 400,” jelas Jonan dalam sumber yang sama.

Menhub menjelaskan, peraturan soal wajib uji kelayakan kendaraan atau KIR itu tidak hanya berlaku bagi transportasi berbasis aplikasi tapi untuk semua kendaraan angkutan umum.

“Ini sebenarnya bukan hanya berlaku pada Grab atau Uber Taxi, tapi ini berlaku untuk semua, termasuk Metromini termasuk Kopaja, dan juga semua transportasi umum yang diwadahi Organda,” tegasnya.

Adapun yang terakhir adalah persoalan STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan), bagi kendaraan yang berada di bawah perusahaan, STNK-nya harus atas nama perusahaan, sementara yang di bawah koperasi, harus merujuk pada UU Koperasi.

“Angkutan umum itu harus berbadan hukum, itu STNK-nya kalau dalam bentuk PT (Perusahaan Terbatas), STNK-nya harus nama PT. Kalau bentuknya koperasi coba lihat UU Koperasi,” kata Jonan kepada wartawan.

Sementara itu, Menko Polhukam Luhut Binsar Pandjaitan menjelaskan, para menteri telah sepakat, jika asas keadilan memang utama, namun jika melanggar, aturan tetap harus ditegakkan.

“Kita sudah sepakat dan akan kita sosialisasikan pada masyarakat, kita ingin disiplin. Oleh karena itu, peraturan yang telah kita buat ini,  kita akan awasi dengan ketat, dan akan ada sanksi-sanksi yang jelas tapi berkeadilan. Jadi artinya kita tidak ingin ada yang dirugikan,” kata Luhut dalam konferensi pers tersebut.

Menko Polhukam menjelaskan, ketiga menteri (Menko Polhukam, Menhub, dan Menkominfo) telah sepakat, jika kendaraan yang digunakan sebagai transportasi untuk publik tidak mengikuti tiga syarat di atas, maka akan segera ditindak. Jika beberapa kali diperingatkan maka izin akan dicabut dan aplikasi akan di-block.

Menurut Luhut, pemerintah telah memberi ruang bagi usaha tranportasi berbasis aplikasi online, maka disiplin juga harus ditegakan.

“Kita berikan ruang kepada aplikasi ini tapi disiplin juga harus ditegakan kalau melanggar,” tutupnya.

(fjr)

ShareTweetSendShareShare
Previous Post

Masjid Raya Bandung Sediakan 2000 Takjil Setiap Hari Selama Ramadan

Next Post

Ramadhan bagi Muslim Amerika adalah Kebersamaan

Related Posts

Listrik Panas Bumi harus Kompetitif, Jangan Hanya Andalkan Subsidi APBN

Listrik Panas Bumi harus Kompetitif, Jangan Hanya Andalkan Subsidi APBN

March 8, 2021
Hukum Pelegalan Miras dengan Alasan Menghormati Tradisi atau Kearifan Lokal

Hukum Pelegalan Miras dengan Alasan Menghormati Tradisi atau Kearifan Lokal

March 4, 2021
Yayasan Zakat Inggris Melihat Tingkat Kemiskinan Naik Dua Kali Pasca Pandemi Covid 19

Yayasan Zakat Inggris Melihat Tingkat Kemiskinan Naik Dua Kali Pasca Pandemi Covid 19

February 28, 2021
PLN harus Siaga Banjir

PLN harus Siaga Banjir

February 21, 2021
2,6 Juta Warga Palestina Mendaftar untuk Ikut Pemilu Palestina

2,6 Juta Warga Palestina Mendaftar untuk Ikut Pemilu Palestina

February 18, 2021
Terkait Penolakan PLTP Rawa Dano, Pemerintah Diminta Jangan Abaikan Rakyat

Terkait Penolakan PLTP Rawa Dano, Pemerintah Diminta Jangan Abaikan Rakyat

February 18, 2021
Menyoal Penyerahan Transmisi Listrik ke Swasta

PLN Diminta Jangan Unbundling Listrik, Karena Bertentangan Dengan Konstitusi

February 16, 2021
Resep Sop Iga Rumahan Mudah

Resep Sop Iga Rumahan Mudah

February 14, 2021
Penjual Laili Waiteu Tuntut Ganti Rugi

Penjual Laili Waiteu Tuntut Ganti Rugi

February 12, 2021
Menyoal Penyerahan Transmisi Listrik ke Swasta

Ada 433 Desa di Indonesia yang Belum Teraliri Listrik

February 11, 2021
Next Post

Ramadhan bagi Muslim Amerika adalah Kebersamaan

Awal Ramadan, Harga Buah Naik

Terbaru

Kisah Bilal bin Rabah dan Siksaan Keji yang Dialaminya

Kisah Bilal bin Rabah dan Siksaan Keji yang Dialaminya

March 9, 2021
Menyembuhkan Umat dari Sekarat dengan Buku Model Kebangkitan Umat Islam

Menyembuhkan Umat dari Sekarat dengan Buku Model Kebangkitan Umat Islam

March 9, 2021
Mengenal Kopi Kulit Mangga Buatan Mahasiswa Indonesia

Mengenal Kopi Kulit Mangga Buatan Mahasiswa Indonesia

March 9, 2021
Uni Eropa Dukung Penyelidikan ICC atas Kejahatan Perang di Palestina

Uni Eropa Dukung Penyelidikan ICC atas Kejahatan Perang di Palestina

March 9, 2021
Bagaimana Kita Mengambil Hikmah dari Perjalanan Al-Isra ‘dan Al-Mi’raj?

Bagaimana Kita Mengambil Hikmah dari Perjalanan Al-Isra ‘dan Al-Mi’raj?

March 9, 2021
Cerita Hannie Hananto tentang Transformasi ke Digital Printing

Cerita Hannie Hananto tentang Transformasi ke Digital Printing

March 9, 2021
TaniFund dan Intani Gelar Panen Perdana Budidaya Padi di Sukabumi

TaniFund dan Intani Gelar Panen Perdana Budidaya Padi di Sukabumi

March 9, 2021
Tips Membuat Wool Roll Bread Viral agar Rapi, Menarik dan Lembut

Tips Membuat Wool Roll Bread Viral agar Rapi, Menarik dan Lembut

March 9, 2021
Belanja Berkah Bersama Yatim Piatu-Dhuafa di Demak

Belanja Berkah Bersama Yatim Piatu-Dhuafa di Demak

March 9, 2021
Cara Mudah Membuat Roti Viral Wool Roll Bread dari Icha Savitry

Cara Mudah Membuat Roti Viral Wool Roll Bread dari Icha Savitry

March 9, 2021

Terpopuler

  • Ini Cara Mengetahui Ragi Masih Aktif atau Tidak

    Ini Cara Mengetahui Ragi Masih Aktif atau Tidak

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ucapkan Barakallah Sebagai Pengganti Selamat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 33 Pertanyaan yang Harus Ditanyakan Setiap Gadis Saat Taaruf

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Buka Aura, Bagaimana Hukumnya menurut Syariah?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sikap saat Melihat Orang Lain Mendapat Nikmat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ini Dia Resep JSR untuk Demam Anak, Batuk dan Panas Dalam

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Hukum Memakai Kalung Salib

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gaya Baru Leadership ala JIBBS dan JIGSc – School Like Home

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Berbagi Kebahagiaan di Milad ke-21 Salimah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Hati-hati jika Anak sudah Keranjingan Ome TV

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • About
  • Advertise
  • Careers
  • Contact
Copyright . Disclaimer . Iklan . Redaksi

Copyright © 2014 - 2021
Chanelmuslim.com - Media Pendidikan & Keluarga

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Sakinah
    • Pranikah
  • Ayah Bunda
    • Tumbuh Kembang
    • Parenting
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Kesehatan
    • Kecantikan
    • Komunitas
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Nasional
    • Foto News
    • Dunia
    • Palestina
    • Sekolah
    • Ekonomi
    • Opini
    • Editorial
    • Info Bisnis
    • Event
  • Khazanah
    • Ustadzah
    • Quran Hadits
    • Kisah
    • Nasihat
  • Konsultasi
    • Arsitektur
    • Kesehatan
    • Syariah
  • Galeri
    • Foto
    • Video
    • Komik
    • Market
  • Oase

Copyright © 2014 - 2021
Chanelmuslim.com - Media Pendidikan & Keluarga