• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Senin, 29 Juni, 2026
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Berita

Pemerintah Keluarkan Aturan Baru Taksi Online, Pelanggar Ditindak Tegas

06/06/2016
in Berita
72
SHARES
550
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT
image
Ilustrasi

ChanelMuslim. com – Akhirnya setelah masa transisi penyesuaian bagi taksi berbasis aplikasi (online) habis, pemerintah dengan pertimbangan keadilan mengeluarkan aturan tegas jika pemilik atau pengelola berbasis aplikasi ingin melanjutkan usahanya.

Menteri Perhubungan (Menhub) Ignasius Jonan mengatakan, ada tiga persyaratan yang harus dipenuhi bagi pengemudi taksi berbasis aplikasi.

Bagi yang sudah memenuhi persyaratan dipersilakan jalan, seperti taksi uber dan sejenisnya. Sementara untuk yang belum harus mengurus izin dan melengkapi persyaratan yang harus dipenuhi.

“Yang pertama pengemudinya itu kalau sedang bekerja harus menggunakan SIM A umum. Ini enggak bisa ditawar, jadi tidak ada yang pakai SIM C, SIM C umum ya enggak ada, belum ada, kalau yang microbus yang tempat duduknya lebih dari tujuh ya pakai SIM B1 umum” ujar Menhub Jonan dalam konferensi pers usai rapat koordinasi transportasi daring, di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Kamis (2/6) dalam siaran pers Sekretariat Kabinet RI.

Peraturan yang kedua adalah kendaraan yang menjadi transportasi harus dilakukan uji kelayakan kendaraan atau KIR.

“Kedua kendaraannya harus tetap di KIR, tadi Kadishub juga mengatakan yang sudah direkomendasikan oleh Direktorat Jenderal Perhubungan Darat harus di KIR, KIR-nya tidak harus di DKI, bisa di bengkel resmi. Saat ini sudah 3.300 lebih kendaraan, tapi yang sudah di KIR baru sekitar 300-an, hampir 400,” jelas Jonan dalam sumber yang sama.

Menhub menjelaskan, peraturan soal wajib uji kelayakan kendaraan atau KIR itu tidak hanya berlaku bagi transportasi berbasis aplikasi tapi untuk semua kendaraan angkutan umum.

“Ini sebenarnya bukan hanya berlaku pada Grab atau Uber Taxi, tapi ini berlaku untuk semua, termasuk Metromini termasuk Kopaja, dan juga semua transportasi umum yang diwadahi Organda,” tegasnya.

Adapun yang terakhir adalah persoalan STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan), bagi kendaraan yang berada di bawah perusahaan, STNK-nya harus atas nama perusahaan, sementara yang di bawah koperasi, harus merujuk pada UU Koperasi.

“Angkutan umum itu harus berbadan hukum, itu STNK-nya kalau dalam bentuk PT (Perusahaan Terbatas), STNK-nya harus nama PT. Kalau bentuknya koperasi coba lihat UU Koperasi,” kata Jonan kepada wartawan.

Sementara itu, Menko Polhukam Luhut Binsar Pandjaitan menjelaskan, para menteri telah sepakat, jika asas keadilan memang utama, namun jika melanggar, aturan tetap harus ditegakkan.

“Kita sudah sepakat dan akan kita sosialisasikan pada masyarakat, kita ingin disiplin. Oleh karena itu, peraturan yang telah kita buat ini,  kita akan awasi dengan ketat, dan akan ada sanksi-sanksi yang jelas tapi berkeadilan. Jadi artinya kita tidak ingin ada yang dirugikan,” kata Luhut dalam konferensi pers tersebut.

Menko Polhukam menjelaskan, ketiga menteri (Menko Polhukam, Menhub, dan Menkominfo) telah sepakat, jika kendaraan yang digunakan sebagai transportasi untuk publik tidak mengikuti tiga syarat di atas, maka akan segera ditindak. Jika beberapa kali diperingatkan maka izin akan dicabut dan aplikasi akan di-block.

Menurut Luhut, pemerintah telah memberi ruang bagi usaha tranportasi berbasis aplikasi online, maka disiplin juga harus ditegakan.

“Kita berikan ruang kepada aplikasi ini tapi disiplin juga harus ditegakan kalau melanggar,” tutupnya.

(fjr)

Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Masjid Raya Bandung Sediakan 2000 Takjil Setiap Hari Selama Ramadan

Next Post

Ramadhan bagi Muslim Amerika adalah Kebersamaan

Next Post

Ramadhan bagi Muslim Amerika adalah Kebersamaan

Awal Ramadan, Harga Buah Naik

Ramadan Bagi Puteri Muslimah "Inspiring Beauty" 2016

  • 670 Kader Aisyiyah Ikuti Jambore Dakwah Kemanusiaan Aisyiyah Jateng, Perkuat Ketahanan Keluarga dan Pendidikan Masyarakat

    670 Kader Aisyiyah Ikuti Jambore Dakwah Kemanusiaan Aisyiyah Jateng, Perkuat Ketahanan Keluarga dan Pendidikan Masyarakat

    72 shares
    Share 29 Tweet 18
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    8754 shares
    Share 3502 Tweet 2189
  • Rakorwil dan PKPS 2 Salimah Jawa Barat Zona 5 Resmi Dibuka di Cianjur

    71 shares
    Share 28 Tweet 18
  • Muharam Ceria Salimah Kudus Hadirkan Senyum Bahagia bagi 180 Anak Yatim dan Dhuafa

    70 shares
    Share 28 Tweet 18
  • Pagelaran Fashion Muslim Modest Wear Ramadan in Style

    603 shares
    Share 241 Tweet 151
  • Hukum Membakar Pakaian Bekas

    11516 shares
    Share 4606 Tweet 2879
  • Ayat Al-Qur’an tentang Traveling

    1020 shares
    Share 408 Tweet 255
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3940 shares
    Share 1576 Tweet 985
  • Doa Rabithah dan Keutamaan Membacanya

    2338 shares
    Share 935 Tweet 585
  • Mengenal Tiga Warna Favorit Nabi Muhammad

    307 shares
    Share 123 Tweet 77
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga