ChanelMuslim.com – Merebaknya kasus dugaan gratifikasi di Ditjen Pajak terkait dengan Batubara, yang nilainya puluhan miliaran, menurut Mulyanto menjadi momentum yang tepat bagi Pemerintah untuk memperbaiki tata kelola perpajakan khususnya terkait dengan subsektor Minerba.
“Ini wilayah basah, kalau tidak dibongkar dan diperbaiki potensi penerimaan negara akan banyak yang hilang. Padahal di tengah pandemi pengeluaran APBN meningkat tajam.
Suapnya saja sudah puluhan milyar, pasti kasus pajaknya sangat besar,” ujar Mulyanto.
Wakil Ketua FPKS DPR RI itu minta Otoritas pajak perlu meningkatkan jumlah wajib pajak, basis data wajib pajak, kepatuhan wajib pajak, serta menyempurnakan aturan dan pengawasan pajak.
“Perlu gebrakan dan program yang inovatif untuk mengelola perpajakan di subsektor Minerba ini. Sayang kalau potensi ini tidak tergali di tengah defisit APBN yang tinggi karena pandemi Covid-19”, tegas Mulyanto.
Mulyanto menambahkan, potensi pajak dari subsektor minerba ini sangat penting karena termasuk dalam salah satu dari empat sektor potensial penerimaan pajak selain jasa keuangan, industri rokok, dan perdagangan non-otomotif.
Tahun 2017, sesuai data dari Dirjen Minerba Kementerian ESDM, pajak yang masuk dari subsektor ini sebesar Rp 31,6 triliun. Penerimaan pajak ini meningkat pada tahun 2018 menjadi sebesar Rp 39,7 triliun.
Terjadi sedikit penurunan di tahun 2019 menjadi sebesar Rp 36.3 triliun sesuai dengan fluktuasi harga batubara.
Sementara itu selain pajak, dari subsektor ini juga diperoleh Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), yang bahkan nilainya lebih tinggi sekitar 25% dari penerimaan pajak.
PNBP subsektor Minerba pada tahun 2017 sebesar Rp 40,6 triliun, yang kemudian meningkat pada tahun 2018 menjadi sebesar Rp 49,6 triliun. Terjadi sedikit penurunan di tahun 2019 menjadi sebesar Rp 44,9 triliun.
Berdasarkan perhitungan Ditjen Pajak, tax gap di Indonesia diperkirakan sekitar 20 persen dari Pendapatan Domestik Bruto (PDB). Ini angka yang sangat besar.
Untuk subsektor Minerba hal tersebut ditengarai disebabkan, karena: Pertama, perusahaan belum memiliki izin usaha atau memiliki izin usaha namun tidak memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
Kedua, perusahaan membuat laporan hasil tambang per bulan yang tidak sesuai dengan realisasi. Ketiga, tidak sedikit pula perusahaan yang melaporkan SPT-nya dengan benar namun merupakan hasil dari penghindaran pajak. Bahkan, beberapa studi memperlihatkan, adanya selisih antara catatan ekspor yang ada di pelabuhan Indonesia dengan catatan ekspor di luar negeri. Yang berarti terjadi pengurangan besaran angka yang menjadi dasar hitungan pajak.
Persoalan lain yang acapkali terjadi adalah sengketa apakah batubara sebagai Barang Kena Pajak (BKP) atau bukan sebagai BKP, karena Peraturan Pemerintah Nomor 144 Tahun 2000 tentang Jenis Barang dan Jasa yang Tidak Dikenakan PPN menyebutkan, bahwa Batubara bukanlah merupakan Barang Kena Pajak.
Dengan diundangkannya UU No.11/2020 tentang Cipta Kerja yang diatur dalam pasal 112, bahwa batu bara adalah Barang Kena Pajak (BKP) mestinya persoalan ini dapat diselesaikan.
Karenanya sekarang adalah saat yang tepat bagi Pemerintah untuk mereformasi tata kelola perpajakan terkait dengan subsektor Minerba.[My]