• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Selasa, 27 Januari, 2026
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Berita

Rohingya Tuntut Facebook $150 Miliar karena Abaikan Ujaran Kebencian

07/12/2021
in Berita
Rohingya Tuntut Facebook $150 Miliar karena Abaikan Ujaran Kebencian

Rohingya Tuntut Facebook $150 Miliar karena Abaikan Ujaran Kebencian

72
SHARES
550
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

ChanelMuslim.com – Pengungsi Rohingya dari Myanmar menggugat Meta Platforms Inc, sebelumnya dikenal sebagai Facebook, sebesar $150 miliar atas tuduhan bahwa perusahaan media sosial itu tidak mengambil tindakan terhadap ujaran kebencian anti-Rohingya yang berkontribusi pada kekerasan.

Baca juga: Pengadilan Prancis Perintahkan Twitter Ungkap Upayanya Perangi Ujaran Kebencian

Keluhan class action AS, yang diajukan di California pada hari Senin oleh firma hukum Edelson PC dan Fields PLLC, berpendapat bahwa kegagalan perusahaan untuk mengawasi konten dan desain platformnya berkontribusi pada kekerasan dunia nyata yang dihadapi oleh komunitas Rohingya. Dalam tindakan terkoordinasi, pengacara Inggris juga menyerahkan surat pemberitahuan ke kantor Facebook London.

Facebook tidak segera menanggapi permintaan Reuters untuk berkomentar tentang gugatan tersebut. Perusahaan itu mengatakan “terlalu lambat untuk mencegah kesalahan informasi dan kebencian” di Myanmar dan sejak itu Facebook mengatakan telah mengambil langkah-langkah untuk menindak penyalahgunaan platform di wilayah tersebut, termasuk melarang militer dari Facebook dan Instagram setelah kudeta 1 Februari.

Facebook mengatakan mereka dilindungi dari kewajiban atas konten yang diposting oleh pengguna oleh undang-undang internet AS yang dikenal sebagai Bagian 230, yang menyatakan bahwa platform online tidak bertanggung jawab atas konten yang diposting oleh pihak ketiga. Pengaduan tersebut mengatakan bahwa pihaknya berusaha untuk menerapkan hukum Burma pada klaim tersebut jika Bagian 230 diajukan sebagai pembelaan.

Meskipun pengadilan AS dapat menerapkan hukum asing untuk kasus-kasus di mana dugaan kerugian dan aktivitas oleh perusahaan terjadi di negara lain, dua ahli hukum yang diwawancarai oleh Reuters mengatakan mereka tidak mengetahui preseden yang berhasil untuk hukum asing yang diajukan dalam tuntutan hukum terhadap perusahaan media sosial di mana Bagian 230 perlindungan bisa berlaku.

Anupam Chander, seorang profesor di Pusat Hukum Universitas Georgetown, mengatakan bahwa menerapkan hukum Burma “tidak pantas.”

Tetapi dia memperkirakan bahwa “Itu tidak mungkin berhasil,” dengan mengatakan bahwa “Akan aneh bagi Kongres untuk mengambil tindakan di bawah hukum AS tetapi mengizinkan mereka untuk melanjutkan di bawah hukum asing.”

Lebih dari 730.000 Muslim Rohingya melarikan diri dari negara bagian Rakhine Myanmar pada Agustus 2017 setelah tindakan keras militer yang menurut para pengungsi termasuk pembunuhan massal dan pemerkosaan. Kelompok hak asasi mendokumentasikan pembunuhan warga sipil dan pembakaran desa.

Pihak berwenang Myanmar mengatakan mereka memerangi pemberontakan dan menyangkal melakukan kekejaman sistematis.

Pada tahun 2018, penyelidik hak asasi manusia PBB mengatakan penggunaan Facebook telah memainkan peran kunci dalam menyebarkan ujaran kebencian yang memicu kekerasan. Penyelidikan Reuters tahun itu, yang dikutip dalam pengaduan AS, menemukan lebih dari 1.000 contoh postingan, komentar, dan gambar yang menyerang Rohingya dan Muslim lainnya di Facebook.

Pengadilan Kriminal Internasional telah membuka kasus atas tuduhan kejahatan di wilayah tersebut. Pada bulan September, seorang hakim federal AS memerintahkan Facebook untuk merilis catatan akun yang terkait dengan kekerasan anti-Rohingya di Myanmar yang telah ditutup oleh raksasa media sosial tersebut.

Gugatan class action baru merujuk klaim oleh pelapor Facebook Frances Haugen, yang membocorkan cache dokumen internal tahun ini, bahwa perusahaan tidak mengawasi konten yang kasar di negara-negara di mana pidato semacam itu kemungkinan besar akan menyebabkan kerugian paling besar.

Keluhan tersebut juga mengutip laporan media baru-baru ini, termasuk laporan Reuters bulan lalu, bahwa militer Myanmar menggunakan akun media sosial palsu untuk terlibat dalam apa yang secara luas disebut militer sebagai “pertempuran informasi.”[ah/reuters]

Tags: Facebookrohingyaujaran kebencian
Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Dengan Kartu Afirmasi, Artis Muslim Promosikan Cinta dan Menumbuhkan Koneksi

Next Post

Turki Kecam Upaya Percobaan Pembakaran Masjid di Siprus Selatan

Next Post
Turki Kecam Upaya Percobaan Pembakaran Masjid di Siprus Selatan

Turki Kecam Upaya Percobaan Pembakaran Masjid di Siprus Selatan

Hikmah di Balik Bencana

Hikmah di Balik Bencana

Berbaik Sangka dengan Takdir Allah

Pesan Rasulullah kepada Abu Dzar

  • Leshia Tivana Billar Rayakan Ulang Tahun Pertamanya dengan Outfit Serba Putih

    Leshia Tivana Billar Rayakan Ulang Tahun Pertamanya dengan Outfit Serba Putih

    70 shares
    Share 28 Tweet 18
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    7895 shares
    Share 3158 Tweet 1974
  • Hadis tentang Lima Malam saat Doa Tidak Tertolak

    476 shares
    Share 190 Tweet 119
  • Victory Waterpark Soreang, Referensi Liburan Keluarga di Bandung

    280 shares
    Share 112 Tweet 70
  • Terjemahan Hadits Arbain Pertama Lengkap dengan Huruf Latin

    5265 shares
    Share 2106 Tweet 1316
  • Pengertian Mad Thobi’i, Mad Wajib Muttasil, dan Mad Jaiz Munfasil

    4091 shares
    Share 1636 Tweet 1023
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3428 shares
    Share 1371 Tweet 857
  • Ayo Less Waste Bersama PNH Menyalurkan Bibit Pohon di Yogyakarta dalam Upaya Cegah Bencana Ekologis Berulang

    68 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Bencana Longsor Melanda Desa Pasirlangu Cisarua, Bandung Barat

    71 shares
    Share 28 Tweet 18
  • Ayat Al-Qur’an tentang Traveling

    572 shares
    Share 229 Tweet 143
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga