ChanelMuslim.com – Puluhan ribu warga berunjuk rasa di Dublin, Irlandia, Sabtu kemarin (30/9) mendesak kelonggaran aturan hukum mengenai aborsi di negara itu. Pemerintah sendiri bakal menggelar referendum mengenai masalah tersebut pada Mei atau Juni tahun depan.
Aborsi masih menjadi isu yang kontroversial di negara itu. Irlandia mencabut larangan aborsi sepenuhnya pada 2013 dan mengizinkan aborsi pada kasus tertentu, misalnya dalam kondisi ibu yang nyawanya terancam.
Karena regulasi itu, menurut catatan Departemen Kesehatan Inggris, seperti dikutip Reuters, lebih dari 3.000 perempuan Irlandia pergi ke Inggris untuk melakukan aborsi pada 2016. Aktivis menyatakan, angka sebenarnya, jauh lebih besar dari itu.
Karena itu, Irlandia diminta mendekriminalisasi aborsi dan memperluas regulasi yang ada untuk mengizinkan aborsi pada kasus macam kehamilan abnormal yang fatal, kasus perkosaan dan hubungan sedarah.
Namun, ada juga yang menginginkan aturan yang lebih liberal macam di Inggris, yang memungkinkan aborsi dilakukan hingga 24 minggu setelah pembuahan.
“Pemerintah hanya menyarankan aborsi dengan persyaratan yang paling ketat, tapi saya pikir orang menginginkan lebih dari itu,” kata Sarah Murphy, seorang profesional perekrutan berusia 26 tahun, yang hadir dalam unjuk rasa itu.
Pengunjuk rasa itu membawa aneka spanduk dan poster yang intinya meminta pemerintah mencabut amandemen kedelapan konstitusi Irlandia yang memberikan bayi yang belum lahir hak yang setara dengan ibunya.
Sebuah komite berisi perwakilan semua partai di parlemen juga mempertimbangkan pencabutan itu dan akan menyampaikan laporannya pada akhir tahun ini.
Sebagian pengunjuk rasa berkumpul di luar kantor Perdana Menteri Leo Varadkar. Mereka berseru: “Jauhkan rosariomu dari rahim kami”. Ini ditujukan kepada gereja Katolik yang selama ini banyak berperan dalam pengambilan kebijakan publik di negeri itu.[ah/cnn]