• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Rabu, 5 November, 2025
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Berita

Revisi UU Pilkada, Calon Gubernur Minimal Berusia 30 Tahun, Walikota/Bupati 25 Tahun

Februari 17, 2015
in Berita
68
SHARES
521
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

 

Screenshot_2015-02-17-16-26-00_1ChanelMuslim.com – Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR-RI) dalam rapat paripurna yang dipimpin oleh

Wakil Ketuanya Fadil Zon, pada Selasa (17/2) ini, secara aklamasi menyetujui revisi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) dan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2015 tentang Pemerintah Daerah (Pemda) disahkan menjadi Undang-Undang (UU).

 

Setelah Ketua Komisi II DPR-RI Rambe Kamarul Zaman

membacakan poin-poin perubahan Undang-Undang Pilkada

dan Undang-Undang Pemda, Wakil Ketua DPR-RI Fadli Zon

selaku pemimpin rapat bertanya kepada peserta rapat

apakah Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang

Perubahan atas UU No 1 Tahun 2015 tentang Penetapan

Perppu no 1 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur,

Bupati, dan Walikota dan RUU tentang Perubahan Kedua

atas UU no 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah

dapat disahkan menjadi Undang-Undang.

 

“Setuju….,” jawab para anggota DPR-RI, maka Wakil Ketua

DPR-RI Fadli pun langsung mengetok palu tanda

pengesahan.

 

Poin Perubahan

 

Ketua Komisi II DPR-RI Rambe Kamarul Zaman

menjelaskan, ada beberapa hal yang disepakati bersama

secara musyawarah dan mufakat didalam perubahan UU

ini, diantaranya menyetujui memperpendek tahapan

penyelenggaraan Pilkada.

 

“Kita perpendek secara keseluruhan menjadi 7 bulan, jadi

tidak 17 bulan lagi seperti dahulu, coba dengan dengan

waktu panjang begitu, gimana lelahnya,”ujar Rambe.

 

Selanjutnya, mengenai penyelenggara, DPR, menurut

Rambe, Komite I DPD dan Pemerintah menetapkan

penyelenggara Pilkada adalah KPU. 

 

“Dalam UU ini kita nyatakan KPU sebagai penyelenggaraanya, kecuali nanti ada UU yang menetapkan dibatalkannya KPU sebagai penyelenggara Pilkada,” ujarnya.

 

Menyangkut uji publik, tambah Rambe, dalam UU Dasar

tidak dinyatakan harus ada uji publik namun dilakukan

secara demokratis. 

 

Oleh karena itu istilah uji publik dihapus, namun urusan-urusan yang menyangkut dengan komitmen, integritas, dan kompetensi daripada calon itu adalah tanggung jawab yang mencalonkan.

 

“Yang mencalonkan adalah parpol dan gabungan parpol,

dan diserahkan sepenuhnya oleh Parpol untuk mengatur

bagaimana tahapan pengenalan kepada masyarakat. Oleh

karena itu, ada tahapan sosialisasi oleh parpol yang

ditentukan oleh parpol itu sendiri,”jelas Rambe.

 

Dalam perubahan UU ini, ujar Rambe, juga menetapkan

dukungan melalui Kartu Tanda Penduduk (KTP) dinaikan

antara 6,5 persen sampai dengan 10 persen.

 

Berikutnya, terang Rambe, hal-hal yang disepakati bersama

adalah mengenai efesiensi dan efektifitas Pilkada dalam

satu putaran, 

 

“Memang dalam perubahan UU ini tidak dinyatakan dibuat satu putaran tapi suara terbanyak, jadi jelas suara terbanyak dalam putaran pemungutan suara itulah yang menang, tidak usah lagi ada rencana membuat kampanye dan putaran berikutnya,”tegasnya.

 

Pertimbangannya, kata Rambe, tidak ada korelasi

partisipasi pemilih yang lama akan turun, maka dari itu

demi efisiensi dan mempercepat semuanya dilaksanakan

dengan suara terbanyak, 

 

“Memang makna pemilihan langsung kan intinya disana,”tambah Rambe.

 

Poin berikutnya adalah disepakatinya Gubernur minimal berusia 30 tahun, dan Bupati atau Walikota minimal berusia 25 tahun. Selanjutnya disepakati Gubernur, Bupati maupun Wali Kota tetap berpendidikan minimal SLTA atau sederajat

 

Soal pasangan, Rambe menjelaskan, bahwa yang dipilih nanti bukan gubernur saja tetapi satu paket satu pasangan.

 

Mengenai permasalahan sengketa hasil Pilkada, jelas Rambe, dalam UU perubahan ini diputuskan melalui Mahkamah Konstitusi (MK).

 

“MK lah yang menurut kami paling siap menyelesaikan perselisihan hasil Pilkada, tentunya sambil menunggu terbentuknya peradilan khusus yang menangani sengketa Pilkada,” jelasnya.

 

Sementara soal biaya, telah disepakati pembiayaan Pilkada diambil dari APBD didukung juga dengan APBN.(red/setkab)

Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Cita-Cita Urwah bin Zubair (3)

Next Post

Ini 12 Embarkasi dan Debarkasi Untuk Tahun Haji Mendatang

Next Post

Ini 12 Embarkasi dan Debarkasi Untuk Tahun Haji Mendatang

Mahasiswa Muslim Iowa Kampanyekan Kesadaran Islam

Cantiknya Nuri Maulida Berbalut Gaun Pengantin Berwarna Merah

  • Kreasikan Rayakan Milad ke-3: Merajut Cinta untuk UMKM dan Palestina

    Kreasikan Rayakan Milad ke-3: Merajut Cinta untuk UMKM dan Palestina

    72 shares
    Share 29 Tweet 18
  • Khalid bin Yazid, Filsuf Pertama dalam Islam

    426 shares
    Share 170 Tweet 107
  • Doa untuk Palestina Lengkap beserta Artinya

    1541 shares
    Share 616 Tweet 385
  • Tiga Pahlawan Wanita dari Tanah Minang untuk Indonesia

    1096 shares
    Share 438 Tweet 274
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3170 shares
    Share 1268 Tweet 793
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    7583 shares
    Share 3033 Tweet 1896
  • Ada Apa dengan Sudan

    70 shares
    Share 28 Tweet 18
  • 4 Macam Mad Lazim, Berikut Ini Pengertian dan Contohnya

    5142 shares
    Share 2057 Tweet 1286
  • Terjemahan Hadits Arbain Pertama Lengkap dengan Huruf Latin

    5107 shares
    Share 2043 Tweet 1277
  • Pengertian Mad Thobi’i, Mad Wajib Muttasil, dan Mad Jaiz Munfasil

    3984 shares
    Share 1594 Tweet 996
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga