• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Minggu, 14 Desember, 2025
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Berita

Rencana Perpress Pengadaan Vaksin, Pemerintah Harus Bekerja Lebih Sigap

29/09/2020
in Berita
70
SHARES
535
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

ChanelMuslim.com – Presiden Joko Widodo akan mengeluarkan peraturan presiden (perpres) sebagai dasar hukum pengadaan dan pemberian vaksin Covid-19 kepada masyarakat. Hal itu disampaikan Ketua Komite Kebijakan Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional Airlangga Hartarto, usai rapat terbatas dengan Presiden Joko Widodo, Senin (28/9/2020).

Anis Byarwati, legislator senior PKS, menanggapi positif rencana yang sedang disiapkan pemerintah ini.

“Paling tidak, regulasi ini menunjukkan adanya kepastian hukum terkait seluk-beluk pengadaan vaksin Covid-19 dan pelaksanaan vaksinasinya,” tutur Anis.

Terkait dengan kebutuhan anggaran, sebagaimana dijelaskan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, bahwa perhitungan total kebutuhan vaksin senilai Rp37 triliun untuk 2020-2022 dengan estimasi uang muka Rp3,8 triliun pada 2020 dan pada RAPBN 2021 telah dialokasikan Rp18 triliun. Anis mengatakan, “Perlu kita awasi dan kita kawal penggunaan anggaran negara ini sesuai dengan peruntukannya.”

Selain itu, pada Agustus 2020 Menteri Keuangan pernah mengatakan bahwa anggaran untuk pengadaan vaksin COVID-19 sudah dialokasikan, yaitu diambil dari program PEN khususnya klaster kesehatan yang penyerapannya masih lambat. Perkiraan anggaran sebesar Rp23,3 triliun diusulkan utk pemanfaatan program kesehatan, salah satunya dialokasikan untuk pengadaan vaksin COVID-19.

Anis mengingatkan serapan dana PEN yang masih rendah. Anggota komisi XI DPR RI ini mengatakan, “Saya mendorong Pemerintah untuk bekerja lebih sigap dalam melakukan belanja negara,” tegasnya. Hal ini disampaikannya karena realisasi anggaran PEN, per 17 September 2020 sebesar Rp254,4 triliun, atau 36,6% terhadap pagu anggaran PEN yang sebesar Rp605,2 triliun. Jika dilihat per kelompok program, realisasinya adalah kesehatan (Rp18,45 triliun atau 33,47%), perlindungan sosial (Rp134,4 triliun atau 57,49%), sektoral K/L atau pemda (Rp20,53 triliun atau 49,26%), insentif usaha (Rp22,23 triliun atau 18,43%), dan dukungan UMKM (Rp58,74 triliun atau 41,34%). Program pembiayaan korporasi bahkan sama sekali belum terealisasi dari anggaran 53,57 Trilyun.

“Serapan dana yang masih rendah ini saya kira menjadi catatan buruk bagi Pemerintah,” tandasnya.

Dalam pernyataannya di Jakarta, Selasa (29/9/2020), Anis menyampaikan analisanya, jika pertumbuhan realisasi hanya 20% per bulan hingga akhir tahun, maka realisasi serapan dana PEN hanya akan mencapai 50-60% saja. Jika sekarang baru ada 1 program saja yang mencapai 50%, maka sampai akhir tahun diperkirakan maksimal hanya 50% serapan anggaran yang sudah disediakan. Artinya, akan ada dana lebih dari 300 trilyun yang tidak terserap untuk penanganan Covid.

“Rendahnya serapan anggaran ini menyebabkan tujuan utama Program PEN belum terasa dan belum dinikmati rakyat,” kata Anis.

“Jadi, kita dorong Pemerintah bekerja sigap, melakukan belanja dan mengoptimalkan dana serapan PEN, dan kita dorong Pemerintah dapat merealisasikan rencana pengadaan vaksin ini, karena inilah yang ditunggu-tunggu masyarakat,” pungkasnya.[ind]

Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Pentingnya Pemahaman Empat Pilar Kebangsaan untuk Mewujudkan Kekokohan Bangsa

Next Post

DPR Desak Pemerintah Kecam Penghancuran 16 Ribu Masjid di China

Next Post

DPR Desak Pemerintah Kecam Penghancuran 16 Ribu Masjid di China

Persatuan Ulama Muslim Kecam Pembunuhan Nelayan Palestina oleh Tentara Mesir

PBB: Sepanjang 2020 Israel telah Hancurkan Lebih dari 500 Bangunan Palestina

  • Kafe Sastra Balai Pustaka, Tempat Artis Nongkrong untuk Membaca

    177 shares
    Share 71 Tweet 44
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    7709 shares
    Share 3084 Tweet 1927
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3274 shares
    Share 1310 Tweet 819
  • Heboh WO Ayu Puspita yang Bikin Horor Hari Bahagia

    68 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Terjemahan Hadits Arbain Pertama Lengkap dengan Huruf Latin

    5192 shares
    Share 2077 Tweet 1298
  • Wajah Putih Bersinar atau Hitam di Hari Kiamat, Ditentukan Sejak di Dunia

    67 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Doa untuk Palestina Lengkap beserta Artinya

    1610 shares
    Share 644 Tweet 403
  • KNPK Indonesia Selenggarakan International Discussion Forum on Families (IDDF) 2025

    67 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Empat Kebaikan Dunia dan Akhirat

    882 shares
    Share 353 Tweet 221
  • Pimpinan Daerah Salimah Kabupaten Kudus Lantik Pengurus Periode 2025–2030

    66 shares
    Share 26 Tweet 17
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga