ChanelMuslim.com – Presiden Joko Widodo akan mengeluarkan peraturan presiden (perpres) sebagai dasar hukum pengadaan dan pemberian vaksin Covid-19 kepada masyarakat. Hal itu disampaikan Ketua Komite Kebijakan Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional Airlangga Hartarto, usai rapat terbatas dengan Presiden Joko Widodo, Senin (28/9/2020).
Anis Byarwati, legislator senior PKS, menanggapi positif rencana yang sedang disiapkan pemerintah ini.
“Paling tidak, regulasi ini menunjukkan adanya kepastian hukum terkait seluk-beluk pengadaan vaksin Covid-19 dan pelaksanaan vaksinasinya,” tutur Anis.
Terkait dengan kebutuhan anggaran, sebagaimana dijelaskan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, bahwa perhitungan total kebutuhan vaksin senilai Rp37 triliun untuk 2020-2022 dengan estimasi uang muka Rp3,8 triliun pada 2020 dan pada RAPBN 2021 telah dialokasikan Rp18 triliun. Anis mengatakan, “Perlu kita awasi dan kita kawal penggunaan anggaran negara ini sesuai dengan peruntukannya.”
Selain itu, pada Agustus 2020 Menteri Keuangan pernah mengatakan bahwa anggaran untuk pengadaan vaksin COVID-19 sudah dialokasikan, yaitu diambil dari program PEN khususnya klaster kesehatan yang penyerapannya masih lambat. Perkiraan anggaran sebesar Rp23,3 triliun diusulkan utk pemanfaatan program kesehatan, salah satunya dialokasikan untuk pengadaan vaksin COVID-19.
Anis mengingatkan serapan dana PEN yang masih rendah. Anggota komisi XI DPR RI ini mengatakan, “Saya mendorong Pemerintah untuk bekerja lebih sigap dalam melakukan belanja negara,” tegasnya. Hal ini disampaikannya karena realisasi anggaran PEN, per 17 September 2020 sebesar Rp254,4 triliun, atau 36,6% terhadap pagu anggaran PEN yang sebesar Rp605,2 triliun. Jika dilihat per kelompok program, realisasinya adalah kesehatan (Rp18,45 triliun atau 33,47%), perlindungan sosial (Rp134,4 triliun atau 57,49%), sektoral K/L atau pemda (Rp20,53 triliun atau 49,26%), insentif usaha (Rp22,23 triliun atau 18,43%), dan dukungan UMKM (Rp58,74 triliun atau 41,34%). Program pembiayaan korporasi bahkan sama sekali belum terealisasi dari anggaran 53,57 Trilyun.
“Serapan dana yang masih rendah ini saya kira menjadi catatan buruk bagi Pemerintah,” tandasnya.
Dalam pernyataannya di Jakarta, Selasa (29/9/2020), Anis menyampaikan analisanya, jika pertumbuhan realisasi hanya 20% per bulan hingga akhir tahun, maka realisasi serapan dana PEN hanya akan mencapai 50-60% saja. Jika sekarang baru ada 1 program saja yang mencapai 50%, maka sampai akhir tahun diperkirakan maksimal hanya 50% serapan anggaran yang sudah disediakan. Artinya, akan ada dana lebih dari 300 trilyun yang tidak terserap untuk penanganan Covid.
“Rendahnya serapan anggaran ini menyebabkan tujuan utama Program PEN belum terasa dan belum dinikmati rakyat,” kata Anis.
“Jadi, kita dorong Pemerintah bekerja sigap, melakukan belanja dan mengoptimalkan dana serapan PEN, dan kita dorong Pemerintah dapat merealisasikan rencana pengadaan vaksin ini, karena inilah yang ditunggu-tunggu masyarakat,” pungkasnya.[ind]