• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Selasa, 19 Mei, 2026
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Berita

Redam Kisruh, Pemerintah Tetapkan Masa Transisi Izin Taksi Online

23/03/2016
in Berita
71
SHARES
549
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

images
Chanelmuslim—Terkait dengan kisruh antara taksi offline dan online, Pemerintah telah menetapkan masa transisi bagi angkutan berbasis aplikasi untuk mengurus perizinan, baik itu bekerja sama dengan perusahaan angkutan resmi maupun koperasi.

Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Sugihardjo usai berdiskusi dengan menteri terkait di Kementerian Bidang Politik, Hukum dan Keamanan, Jakarta, Rabu, mengatakan batas transisi tersebut akan ditentukan pada Kamis (24/3).

Keputusan tersebut berdasarkan pembahasan dengan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Luhut Panjaitan, Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara, Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Andri Yansah, Ketua DPP Organisasi Pengusaha Angkutan Nasional Bermotor di Jalan (Organda) Adrianto Djokosoetono dan lainnya.

“Dari hasil rapat itu, besok pukul 15.00 akan rapat lagi di Kemenko Polhukam untuk menentukan masa transisi berapa lama, untuk menyesuaikan dengan aturan yang berlaku,” katanya.

Dalam masa transisi tersebut, Sugihardjo menjelaskan, kedua aplikasi tersebut masih boleh beroperasi, namun tidak boleh berekspansi, seperti tidak boleh menambah armada baru.

Sementara itu, usai menggelar pertemuan dengan pihak Uber, Grab, Dishub DKI, dan Organda untuk mencari solusi atas persoalan tersebut, Kementerian Perhubungan ?menyatakan bahwa kegiatan operasional yang dilakukan Grab dan Uber menggunakan kendaraan pribadi adalah ilegal. Kemenhub merujuk pada undang-undang berlaku.

“Dengan demikian, kami perhatikan seluruh pasal UU (UU Nomor 22 Tahun 2009—red.), Kemenhub mengatakan sampai hari ini operasi Uber dan Grab sesuai UU LLAJ adalah ilegal,” ujar Plt Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub Sugihardjo dalam jumpa pers di kantor Kemenhub, Jakarta, Rabu (23/3/2016). ?

Menurut Sugihardjo, ada perbedaan mencolok yang harus diketahui masyarakat mengenai eksistensi GrabCar dan Uber dengan pengoperasian Gojek dan Grab Bike.

Gojek dan Grab Bike, katanya, merupakan aplikasi online yang diterapkan kendaraan roda dua yang sebenarnya tidak boleh dijadikan angkutan umum. Namun, karena keberadaannya masih dibutuhkan dan menjangkau wilayah yang tidak bisa dijangkau angkutan umum lain, maka status Gojek dan Grab Bike masih abu-abu. “Ini masih melengkapi karena menjangkau wilayah yang tak bisa dijangkau oleh angkutan lain,” katanya.

Meski demikian, Kemenhub juga menyayangkan terjadinya demonstrasi yang berujung pada kekerasan dan menimbulkan korban serta menghambat perjalanan masyarakat pada Selasa (22/3/2016). (mr/Antaranews/Tribunnews/CnnIndonesia)

Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Nyeri Haid Tak Ada Hubungannya dengan Pembalut

Next Post

Menkes Imbau Masyarakat Waspada Flu Burung

Next Post

Menkes Imbau Masyarakat Waspada Flu Burung

Kenali Gejala Penyakit Flu Burung

Bolu Gulung Cokelat Moka, Penawar Sedih dan Duka

Tips Mengenalkan Anak Pada Masjid

  • Bun, Yuk Kenali Gangguan Pencernaan pada 1.000 Hari Pertama Bayi

    124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    8446 shares
    Share 3378 Tweet 2112
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3807 shares
    Share 1523 Tweet 952
  • Pengertian Mad Thobi’i, Mad Wajib Muttasil, dan Mad Jaiz Munfasil

    4321 shares
    Share 1728 Tweet 1080
  • Ayat Al-Qur’an tentang Traveling

    862 shares
    Share 345 Tweet 216
  • Hukum Membakar Pakaian Bekas

    11346 shares
    Share 4538 Tweet 2837
  • Keutamaan Doa Rodhitu Billahi Robba

    3365 shares
    Share 1346 Tweet 841
  • PCA Batang Gelar Apel Milad ke-109 Aisyiyah, Momentum Perkuat Kebersamaan dan Dakwah Kemanusiaan

    68 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Doa untuk Palestina Lengkap beserta Artinya

    2135 shares
    Share 854 Tweet 534
  • Israel Cegat Armada Sumud Flotilla, UBN Desak RI Tempuh Diplomasi Darurat

    67 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Cara Beristighfar untuk Orangtua yang Sudah Meninggal

    4606 shares
    Share 1842 Tweet 1152
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga