• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Selasa, 28 Juli, 2026
No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Berita

Redam Kisruh, Pemerintah Tetapkan Masa Transisi Izin Taksi Online

23/03/2016
in Berita
72
SHARES
555
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

images
Chanelmuslim—Terkait dengan kisruh antara taksi offline dan online, Pemerintah telah menetapkan masa transisi bagi angkutan berbasis aplikasi untuk mengurus perizinan, baik itu bekerja sama dengan perusahaan angkutan resmi maupun koperasi.

Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Sugihardjo usai berdiskusi dengan menteri terkait di Kementerian Bidang Politik, Hukum dan Keamanan, Jakarta, Rabu, mengatakan batas transisi tersebut akan ditentukan pada Kamis (24/3).

Keputusan tersebut berdasarkan pembahasan dengan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Luhut Panjaitan, Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara, Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Andri Yansah, Ketua DPP Organisasi Pengusaha Angkutan Nasional Bermotor di Jalan (Organda) Adrianto Djokosoetono dan lainnya.

“Dari hasil rapat itu, besok pukul 15.00 akan rapat lagi di Kemenko Polhukam untuk menentukan masa transisi berapa lama, untuk menyesuaikan dengan aturan yang berlaku,” katanya.

Dalam masa transisi tersebut, Sugihardjo menjelaskan, kedua aplikasi tersebut masih boleh beroperasi, namun tidak boleh berekspansi, seperti tidak boleh menambah armada baru.

Sementara itu, usai menggelar pertemuan dengan pihak Uber, Grab, Dishub DKI, dan Organda untuk mencari solusi atas persoalan tersebut, Kementerian Perhubungan ?menyatakan bahwa kegiatan operasional yang dilakukan Grab dan Uber menggunakan kendaraan pribadi adalah ilegal. Kemenhub merujuk pada undang-undang berlaku.

“Dengan demikian, kami perhatikan seluruh pasal UU (UU Nomor 22 Tahun 2009—red.), Kemenhub mengatakan sampai hari ini operasi Uber dan Grab sesuai UU LLAJ adalah ilegal,” ujar Plt Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub Sugihardjo dalam jumpa pers di kantor Kemenhub, Jakarta, Rabu (23/3/2016). ?

Menurut Sugihardjo, ada perbedaan mencolok yang harus diketahui masyarakat mengenai eksistensi GrabCar dan Uber dengan pengoperasian Gojek dan Grab Bike.

Gojek dan Grab Bike, katanya, merupakan aplikasi online yang diterapkan kendaraan roda dua yang sebenarnya tidak boleh dijadikan angkutan umum. Namun, karena keberadaannya masih dibutuhkan dan menjangkau wilayah yang tidak bisa dijangkau angkutan umum lain, maka status Gojek dan Grab Bike masih abu-abu. “Ini masih melengkapi karena menjangkau wilayah yang tak bisa dijangkau oleh angkutan lain,” katanya.

Meski demikian, Kemenhub juga menyayangkan terjadinya demonstrasi yang berujung pada kekerasan dan menimbulkan korban serta menghambat perjalanan masyarakat pada Selasa (22/3/2016). (mr/Antaranews/Tribunnews/CnnIndonesia)

Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Nyeri Haid Tak Ada Hubungannya dengan Pembalut

Next Post

Menkes Imbau Masyarakat Waspada Flu Burung

Next Post

Menkes Imbau Masyarakat Waspada Flu Burung

Kenali Gejala Penyakit Flu Burung

Bolu Gulung Cokelat Moka, Penawar Sedih dan Duka

Tips Mengenalkan Anak Pada Masjid

  • Bun, Yuk Kenali Gangguan Pencernaan pada 1.000 Hari Pertama Bayi

    124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    8971 shares
    Share 3588 Tweet 2243
  • Anak Gaza Korban atau Target Sengaja Israel?

    69 shares
    Share 28 Tweet 17
  • Ayat Al-Qur’an tentang Traveling

    1139 shares
    Share 456 Tweet 285
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    4051 shares
    Share 1620 Tweet 1013
  • Terjemahan Hadits Arbain Pertama Lengkap dengan Huruf Latin

    5450 shares
    Share 2180 Tweet 1363
  • 4 Macam Mad Lazim, Berikut Ini Pengertian dan Contohnya

    5422 shares
    Share 2169 Tweet 1356
  • Anggota Komisi X DPR RI Apresiasi Misi Budaya JISc ke Korea Selatan, Sebut Integrasi Kurikulum Jadi Model Pendidikan Masa Depan

    70 shares
    Share 28 Tweet 18
  • Hukum Membakar Pakaian Bekas

    11628 shares
    Share 4651 Tweet 2907
  • Pagelaran Fashion Muslim Modest Wear Ramadan in Style

    618 shares
    Share 247 Tweet 155
  • Tips Memilih Perhiasan untuk Acara Formal

    71 shares
    Share 28 Tweet 18
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga