Chanelmuslim—Terkait dengan kisruh antara taksi offline dan online, Pemerintah telah menetapkan masa transisi bagi angkutan berbasis aplikasi untuk mengurus perizinan, baik itu bekerja sama dengan perusahaan angkutan resmi maupun koperasi.
Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Sugihardjo usai berdiskusi dengan menteri terkait di Kementerian Bidang Politik, Hukum dan Keamanan, Jakarta, Rabu, mengatakan batas transisi tersebut akan ditentukan pada Kamis (24/3).
Keputusan tersebut berdasarkan pembahasan dengan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Luhut Panjaitan, Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara, Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Andri Yansah, Ketua DPP Organisasi Pengusaha Angkutan Nasional Bermotor di Jalan (Organda) Adrianto Djokosoetono dan lainnya.
“Dari hasil rapat itu, besok pukul 15.00 akan rapat lagi di Kemenko Polhukam untuk menentukan masa transisi berapa lama, untuk menyesuaikan dengan aturan yang berlaku,” katanya.
Dalam masa transisi tersebut, Sugihardjo menjelaskan, kedua aplikasi tersebut masih boleh beroperasi, namun tidak boleh berekspansi, seperti tidak boleh menambah armada baru.
Sementara itu, usai menggelar pertemuan dengan pihak Uber, Grab, Dishub DKI, dan Organda untuk mencari solusi atas persoalan tersebut, Kementerian Perhubungan ?menyatakan bahwa kegiatan operasional yang dilakukan Grab dan Uber menggunakan kendaraan pribadi adalah ilegal. Kemenhub merujuk pada undang-undang berlaku.
“Dengan demikian, kami perhatikan seluruh pasal UU (UU Nomor 22 Tahun 2009—red.), Kemenhub mengatakan sampai hari ini operasi Uber dan Grab sesuai UU LLAJ adalah ilegal,” ujar Plt Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub Sugihardjo dalam jumpa pers di kantor Kemenhub, Jakarta, Rabu (23/3/2016). ?
Menurut Sugihardjo, ada perbedaan mencolok yang harus diketahui masyarakat mengenai eksistensi GrabCar dan Uber dengan pengoperasian Gojek dan Grab Bike.
Gojek dan Grab Bike, katanya, merupakan aplikasi online yang diterapkan kendaraan roda dua yang sebenarnya tidak boleh dijadikan angkutan umum. Namun, karena keberadaannya masih dibutuhkan dan menjangkau wilayah yang tidak bisa dijangkau angkutan umum lain, maka status Gojek dan Grab Bike masih abu-abu. “Ini masih melengkapi karena menjangkau wilayah yang tak bisa dijangkau oleh angkutan lain,” katanya.
Meski demikian, Kemenhub juga menyayangkan terjadinya demonstrasi yang berujung pada kekerasan dan menimbulkan korban serta menghambat perjalanan masyarakat pada Selasa (22/3/2016). (mr/Antaranews/Tribunnews/CnnIndonesia)