ChanelMuslim.com – Proporsi profesor perempuan yang bekerja di universitas-universitas Turki telah melampaui rata-rata di negara-negara Uni Eropa, Dewan Pendidikan Tinggi Turki (YÖK) mengumumkan pada 5 Juni lalu.
Baca juga: Profesor Jakie Ying: Science Menunjukkan Keberadaan Allah
Turki memiliki 207 institusi pendidikan tinggi, dengan hampir 8,22 juta siswa dan hampir 91.000 akademisi secara total.
Rasio siswa laki-laki di pendidikan tinggi adalah 51 persen dengan lebih dari 4,17 juta, sedangkan siswa perempuan adalah 49 persen, meningkat dari 42 persen pada tahun 2002.
Sedangkan jumlah akademisi pada tahun 2003 sebanyak 74.134, menjadi 180.065 pada tahun 2020, yang terdiri dari 98.404 laki-laki dan 81.661 perempuan. Proporsi akademisi perempuan melebihi 45 persen.
Juga, ada 51.412 asisten peneliti di Turki, dengan 26.352 wanita dan 25.060 pria.
Ada 10.011 profesor wanita di Turki, menurut data YÖK.
Statistik menunjukkan bahwa Turki memiliki proporsi profesor wanita yang lebih tinggi daripada Uni Eropa.
Tingkat profesor wanita di negara itu saat ini mencapai 32,5 persen, melampaui rata-rata blok 20,8 persen, dan sekarang setara dengan nilai AS.
Dengan rasio anggota fakultas perempuan sebesar 45 persen, Turki berada di depan rata-rata Uni Eropa sebesar 41,3 persen dan rata-rata AS sebesar 42,5 persen.
Profesor (dari bahasa Latin yang bermakna “seseorang yang dikenal oleh publik berprofesi sebagai pakar”), disingkat dengan prof, adalah seorang guru senior, dosen dan/atau peneliti yang biasanya dipekerjakan oleh lembaga-lembaga/institusi pendidikan perguruan tinggi atau universitas.
Di Indonesia, gelar tersebut merupakan jabatan fungsional, bukan gelar akademis.[1] Hal ini tertuang dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen Pasal 1 Butir 3, menyebutkan bahwa guru besar atau profesor adalah jabatan fungsional tertinggi bagi dosen yang masih mengajar di lingkungan satuan pendidikan tinggi.
Jika sebelumnya dosen dengan gelar akademis magister (S2), bahkan sarjana (S1) bisa menjadi guru besar/profesor, maka sejak tahun 2007 hanya mereka yang memiliki gelar akademik doktor saja yang bisa menjadi profesor. Hal ini disebabkan karena hanya mereka inilah yang memiliki kewenangan untuk membimbing calon doktor.
“Profesor” dapat digunakan (utamanya oleh para pelajar di Amerika) sebagai istilah yang lebih sopan untuk seseorang yang memegang gelar kesarjanaan Ph.D (S3) dari perguruan tinggi, tanpa memperhatikan tingkatan/rating dari perguruan tinggi tersebut.[ah/anadolu]