PEMERINTAH Republik Indonesia resmi mencabut status pandemi Covid-19 di Indonesia, melalui pernyataan langsung yang disampaikan oleh Preside Joko Widodo pada Rabu (21/06/2023), di Istana Merdeka, Jakarta.
Melalui pencabutan tersebut, Indonesia memasuki era endemi
“Bapak, Ibu, saudara-saudara sekalian yang saya hormati, setelah 3 tahun lebih kita berjuang bersama menghadapi pandemi Covid-19. Sejak hari ini, Rabu 21 Juni 2023 pemerintah memutuskan untuk mencabut status pandemi dan kita mulai memasuki masa endemi,” ucap Presiden Jokowi.
Keputusan tersebut diputuskan oleh pemerintah dengan mempertimbangkan angka konfirmasi harian kasus Covid-19 mendekati nihil.
Baca Juga: Pelayanan Lebih Baik di Gelombang Kedua, Menag Apresiasi Pemerintah Saudi
Presiden RI Joko Widodo: Pemerintah Cabut Status Pandemi Covid-19
Berdasarkan hasil Serosurvei, sebanyak 99 persen masyarakat Indonesia sudah memiliki antibodi Covid-19.
Keputusan yang diambil oleh pemerintah ini sejalan dengan keputusan Badan Kesehatan Dunia (WHO) tentang pencabutan status public health status emergency of international concern (PHEIC) untuk Covid-19.
“Hasil Serosurvei menunjukkan 99 persen masyarakat Indonesia memiliki antibodi COVID-19,” ujarnya.
Walaupun demikian, Presiden tetap mengimbau masyarakat untuk tetap menerapkan perilaku hidup sehat dan bersih.
“Tentunya dengan keputusan ini pemerintah berharap perekonomian nasional akan bergerak semakin baik dan meningkatkan kualitas kehidupan sosial ekonomi masyarakat,” pungkasnya. [Ln]
Sumber: Sekretariat Presiden